Rabu, Januari 27, 2021
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi
  • Masuk
IKUT MENULIS
Jateng Today
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
Jateng Today
No Result
View All Result

Orang Luar Kota Boleh Masuk Kota Semarang Selagi Ada Urusan Penting, Kecuali Pemudik!

Ada perbedaan sikap yang diterapkan kepada pemudik dengan non pemudik.

Baihaqi oleh Baihaqi
Senin, 27 April 2020
di KOTA
Reading Time: 3min read
Orang Luar Kota Boleh Masuk Kota Semarang Selagi Ada Urusan Penting, Kecuali Pemudik!

Petugas gabungan saat memberi sosialisasi PKM di Pos Pantau Terpadu Covid-19 di Karangayu. (baihaqi/jatengtoday.com)

BagikanTwit

SEMARANG (jatengtoday.com) – Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menegaskan, meskipun sudah resmi memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM), tetapi bukan berarti akses transportasi ditutup.

Menurutnya, ada perbedaan sikap yang diterapkan kepada pemudik dengan non pemudik.

Kota Semarang kini telah memiliki Pos Pantau Terpadu Covid 19. Petugas di pos tersebut akan melakukan penghentian kendaraan yang akan masuk ke Kota Semarang.

Pengemudi dan penumpang diwawancarai, mulai dari identitas asal, tujuan perjalanan hingga keperluan perjalanan.

Jika diketahui bahwa pengendara tersebut hendak mudik ke Kota Semarang maka petugas akan menyuruh putar balik. Namun, ketika pengendara memiliki urusan lain di luar mudik, maka akan diperbolehkan masuk.

“Sekali lagi tolong dibedakan antara mudik dengan urusan di luar mudik. Sepanjang orang-orang dari Kendal, Tegal (dan luar kota lain) punya urusan bekerja, mereka tidak mudik, kami perbolehkan (masuk Kota Semarang),” tegas Hendi.

Selain itu, setiap pengendara dari luar kota juga harus diperiksa kesehatannya, mulai dari suhu tubuh, kondisi fisik dan lain lain.

Suhu tubuh apabila kurang dari 38 derajat celcius dan tidak terdapat gejala Covid-19 dapat melanjutkan perjalanan. Namun apabila melebihi 38 derajat celcius akan dilakukan karantina sesuai dengan SOP penanganan Covid-19 atau kembali ketempat asal.

Social Distancing

Tak hanya itu, pengendara juga harus mematuhi kebijakan social distancing. Ketentuannya, angkutan umum maksimal jumlah penumpang 50 persen dari kapasitas.

Kendaraan pribadi kapasitas 5 orang hanya diisi oleh 3 orang terdiri dari 1 pengemudi dan 2 penumpang (penumpang duduk dibelakang). Kendaraan pribadi kapasitas 7 orang hanya boleh diisi 4 orang terdiri dari 1 pengemudi dan 3 penumpang.

Kendaraan roda dua maksimal berboncengan 1 orang yang serumah (alamat KTP sama). Angkutan roda 2 berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk angkutan barang.

Setiap pengguna lalu lintas wajib menggunakan masker. Apabila tidak, dimohon untuk membeli masker di toko terdekat. Setiap kendaraan yang menuju ke Kota Semarang juga akan dilakukan penyemprotan cairan disinfektan. (*)

 

editor: ricky fitriyanto

 

Trending Topic: Pembatasan Kegiatan MasyarakatPKMPKM Semarang
Masuk untuk Berkomentar

TERBARU

Gunung Merapi Erupsi, Warga Turgo Dievakuasi

Gunung Merapi Erupsi, Warga Turgo Dievakuasi

27 Januari 2021
Hingga Rabu Siang, Merapi Luncurkan 36 Kali Awan Panas

Hingga Rabu Siang, Merapi Luncurkan 36 Kali Awan Panas

27 Januari 2021
Erick Thohir Dorong Masyarakat Mampu Vaksinasi Covid-19 Mandiri

Pekan Terakhir Januari, Kasus Aktif Corona di RI Tembus 126 Ribu

27 Januari 2021
14.127 Pasien Corona di RSD Wisma Atlet Dinyatakan Sembuh

Pemerintah Siapkan Karantina Wilayah Terbatas untuk Kendalikan Kasus Covid-19

27 Januari 2021
Merapi Muntahkan Awan Panas, Boyolali Diguyur Abu Tipis-tipis

Merapi Muntahkan Awan Panas, Boyolali Diguyur Abu Tipis-tipis

27 Januari 2021
Gadaikan Mobil Rental Rp 30 Juta, Residivis di Banyumas Kembali Diciduk Polisi

Gadaikan Mobil Rental Rp 30 Juta, Residivis di Banyumas Kembali Diciduk Polisi

27 Januari 2021

POPULAR NEWS

  • Eksotisme Bledug Kuwu, Situs Legenda Jaka Linglung

    Eksotisme Bledug Kuwu, Situs Legenda Jaka Linglung

    2948 share
    Share 1179 Twit 737
  • 10 Aplikasi Home Recording Musik Paling Canggih yang Patut Kamu Coba

    5784 share
    Share 2314 Twit 1446
  • Tiga Tempat Pijat Ternyaman di Semarang Versi Anak Muda

    3856 share
    Share 1542 Twit 964
  • Cara Hack Running Text LED Toko

    2455 share
    Share 982 Twit 614
  • Gaji Non ASN di Kota Semarang Tersendat, Begini Penjelasannya

    2772 share
    Share 1109 Twit 693
jateng today

Kantor dan Redaksi

Diterbitkan oleh PT Cakra Media Jateng Kantor, Redaksi:
Gd. Monod Diephuis & Co.
Jl. Kepodang 11-13 Kota Lama, Semarang.

Telp: 024-8694252, 081325175005
Email: jatengtodayredaksi@gmail.com
Info Iklan: 081-325-17-5005

Direktur: Agus Suryo Winarto
Pemimpin Redaksi: Ricky Fitriyanto
Staf Redaksi: Tri Wuryono (Editor), Abdul Mughiz, Ajie Mahendra, Baihaqi Annizar, Yoyok Kusri
Webmaster: Day Milovich
Desain Grafis: Ninna Prana S
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi

© 2018 Jateng Today

No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
  • Masuk

© 2018 Jateng Today

Hai, Jumpa Lagi!

Masuk ke Akun Anda

Lupa Password?

Buat Akun Baru

Selangkah lagi. Isi formulir berikut:

Buat isian di semua kotak Masuk

Siap memulihkan password

Masukkan username atau email Anda untuk ganti password baru

Masuk