PALU (jatengtoday.com) – Ombudsman Republik Indonesia siap terlibat melakukan investigasi dugaan praktik jual beli jabatan eselon tiga dan empat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) pada pelantikan 28 April 2022.
Investigasi tersebut dilakukan jika tim investigasi yang dibentuk Gubernur Sulteng Rusdy Mastura tidak menyampaikan kepada publik terkait hasil investigasi yang telah dilakukan sejak 7 Mei 2022 atau proses investigasi yang dilakukan hanya berjalan di tempat atau bahkan dihentikan tanpa hasil.
“Kita mengharapkan masyarakat atau salah satu pejabat yang akan diangkat dalam pelantikan itu namun tidak jadi diangkat untuk melapor ke Ombudsman. Kita akan menjaga kerahasiaan identitas pelapor,” kata Komisioner Ombudsman RI Perwakilan Sulteng M. Rus’an Yasin di Palu, Senin (30/5/2022).
Ia menyatakan pintu masuk Ombudsman dapat melakukan pemeriksaan dan investigasi hanya jika ada masyarakat atau aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Sulteng yang mengetahui dan memiliki bukti adanya dugaan praktik jual beli jabatan melapor secara resmi ke Ombudsman.
“Kewenangan Ombudsman adalah meminta klarifikasi kepada pelapor dan pihak-pihak yang dilaporkan. Kemudian memeriksa dan melakukan investigasi. Setelah itu kita laporkan kepada gubernur hasil pemeriksaan dan investigasi tersebut,” ujarnya.
Saat ini, kata Rus’an, Ombudsman RI Perwakilan Sulteng masih menahan diri untuk ikut terlibat mengungkap dugaan praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemprov Sulteng karena menghargai pihak-pihak yang kini tengah bekerja, termasuk kepolisian dan Kejaksaan yang turun tangan.
Oleh sebab itu, ia berharap proses pemeriksaan dan investigasi kasus tersebut berjalan hingga tuntas dan tidak malah jalan di tempat apalagi sampai dihentikan tanpa hasil.
“Ombudsman akan masuk jika belum dilakukan investigasi atau investigasi dihentikan. Secara normatif begitu. Kalau sudah ada dari aparat penegak hukum yang turun tangan maka ombudsman tidak bisa masuk,” kata dia.
Gubernur Sulteng Rusdy Mastura membentuk tim investigasi untuk menyelidiki dugaan benar atau tidaknya terjadi praktik jual beli jabatan eselon tiga dan empat pada pelantikan 28 April 2022.
Tim investigasi yang melibatkan Inspektorat Provinsi Sulteng, Sekdaprov Sulteng, dan pejabat berwenang itu bergerak cepat menyelidiki kasus tersebut.
Tujuannya, kata dia, untuk segera menjawab hal yang berkembang dan mengganggu visi misi Pemerintah Provinsi Sulteng untuk melakukan reformasi birokrasi.
Rusdy menegaskan siapa pun yang terbukti terlibat dalam praktik jual beli jabatan maka akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan aparatur sipil negara (ASN) dan ketentuan aturan lainnya.
“Saya khawatir suatu saat akan dihentikan. Padahal Gubernur Sulteng dalam salah satu visi misinya ingin mewujudkan birokrasi yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme. Apakah dia bisa mewujudkan itu atau tidak dengan adanya peristiwa ini membuat kami dan publik jadi pesimis,” kata Rus’an.
Bukan tanpa alasan, tim investigasi yang dibentuk oleh Gubernur Sulteng Rusdy Mastura dan telah bekerja sejak 7 Mei sampai saat ini belum mengungkap kepada publik hasil investigasi tersebut. Padahal batas waktu yang diberikan kepada tim investigasi untuk bekerja selama 15 hari telah berakhir.
“Ini yang kami sesalkan. Sudah 15 hari lebih sejak bekerja namun belum dibuka kepada publik hasil investigasinya. Harus ada transparansi,” ujarnya.
Rus’an tidak ingin tim investigasi yang terdiri dari Sekretaris Daerah Provinsi Sulteng, Inspektorat Provinsi Sulteng dan pejabat berwenang lainnya hanya berperan sebagai ‘pemadam kebakaran’.
Maksudnya, kata Rus’an, tim tersebut dibentuk hanya untuk meredam amarah publik. Setelah amarah publik reda, maka proses investigasi tersebut dihentikan dan isu soal dugaan praktik jual beli jabatan itu berhenti dibahas dan diperbincangkan.
“Amarah publik terhadap praktik jual beli jabatan ini sangat besar. Jangan proses investigasi sampai jalan di tempat. Jangan sisa masa pemerintahan Gubernur Sulteng Rusdy Mastura hanya habis untuk urus ini. Kita harap ada transparansi,” tambahnya.
Ia menyatakan Pemerintah Provinsi Sulteng melalui tim investigasi yang dibentuk harus menyampaikan hasil daripada investigasi kepada publik. Apa pun hasilnya agar publik tidak terus-terusan curiga yang pada akhirnya membuat kepercayaan publik kepada pemerintah hilang.
Rus’an mengatakan Ombudsman siap terlibat melakukan investigasi dugaan praktik jual beli jabatan itu.
Investigasi dapat dilakukan jika tim investigasi yang dibentuk Gubernur Sulteng Rusdy Mastura tidak menyampaikan kepada publik hasil investigasi yang telah dilakukan sejak 7 Mei atau proses investigasi yang dilakukan hanya berjalan di tempat atau bahkan sampai dihentikan tanpa hasil.
“Kita harap masyarakat atau salah satu pejabat yang akan diangkat dalam pelantikan itu namun tidak jadi melapor ke Ombudsman. Kita akan jaga kerahasiaan identitas pelapor,” kata dia.
Ia menyatakan pintu masuk Ombudsman dapat melakukan pemeriksaan dan investigasi hanya jika ada masyarakat atau aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Sulteng yang mengetahui dan memiliki bukti adanya dugaan praktik jual beli jabatan melapor secara resmi ke Ombudsman.
“Kewenangan Ombudsman adalah meminta klarifikasi kepada pelapor, pihak-pihak yang dilaporkan. Kemudian memeriksa dan melakukan investigasi. Setelah itu kita laporkan kepada gubernur hasil dari pemeriksaan dan investigasi tersebut,”kata dia lagi.
BACA: Sidang Kasus Jual Beli Jabatan di Kudus, Draf Usulan Pejabat Dibahas di Hotel
Saat ini kata Rus’an, Ombudsman RI Perwakilan Sulteng masih menahan diri untuk ikut terlibat mengungkap dugaan praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemprov Sulteng karena menghargai pihak-pihak yang kini tengah bekerja termasuk kepolisian dan kejaksaan yang juga telah turun tangan. (*)