in

Oknum Dosen di Semarang Digugat Mantan Istri karena Tak Pernah Menafkahi Anak

Penggugat meminta gaji sebagai dosen milik mantan suaminya disita sebagai jaminan.

Ilustrasi perceraian (pixabay)

SEMARANG (jatengtoday.com) — Diana Rachmawati menggugat mantan suaminya berinisial HR yang tidak pernah memberi nafkah kepada anak yang lahir dari pernikahan keduanya.

Gugatan didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang dan saat ini sudah dalam proses persidangan.

Diana selaku penggugat melalui kuasa hukumnya MG Etik Prawahyanti menyayangkan tindakan tergugat yang tak menunaikan tanggung jawab finansial sebagai seorang ayah.

Padahal, mantan suaminya berprofesi sebagai ASN dosen atau staf pengajar di perguruan tinggi negeri yang seharusnya memiliki cukup harta.

“Kami meminta tergugat membayar Rp900 juta, dengan perincian untuk biaya hidup, biaya pengobatan, biaya sekolah hingga kuliah anak, serta kerugian immateriel yang diderita penggugat,” ujarnya, Kamis (18/8/2022).

Penggugat juga meminta gaji beserta barang berharga milik mantan suaminya disita sebagai jaminan.

Dia menjelaskan, berdasarkan putusan pengadilan agama pada Desember 2011 yang sudah berkekuatan hukum tetap, tergugat diwajibkan memberi nafkah ke anaknya setiap bulan sampai anak berusia 21 tahun.

Namun, putusan tersebut tidak diindahkan sekalipun penggugat selaku mantan istri selalu mengingatkannya. (*)

editor : tri wuryono

Baihaqi Annizar