SEMARANG (jatengtoday.com) – Seorang oknum dokter bernama Aditya Purnama harus berurusan dengan hukum lantaran mencuri mobil. Kini, ia dituntut pidana penjara selama 2 tahun.
Menurut informasi, terdakwa merupakan dokter umum alumnus Fakultas Kedokteran di Universitas Diponegoro. Sekarang, ia berpraktik di Rumah Sakit Umum Daerah Dr M Soewandhie Surabaya.
Jaksa penuntut umum Kejari Kota Semarang, Adimas Haryosetyo menilai, terdakwa dr Aditya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “pencurian” melanggar Pasal 362 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 2 tahun penjara, dikurangi selama berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujar jaksa Adimas, beberapa waktu lalu.
Bersama Istri Simpanan
Kasus ini bermula saat terdakwa sedang berada di sekitar Jalan Tirto Agung, Kelurahan Pedalangan, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang. Saat itu ia hendak membeli minuman bersama istri siri atau teman wanitanya, Shifa Saelan.
Namun, di sela-sela itu terdakwa melihat 1 unit mobil Honda Jazz yang terparkir di depan RM Ayam Panggang Lombok Cengis, Banyumanik. Kemudian timbul niat untuk mencurinya.
Aksinya itu dilancarkan dengan menunggu lengahnya korban. Pada saat korban meninggalkan meja makan, terdakwa langsung bergegas mengambil kunci kontak mobil korban yang diletakkan di atas meja.
Setelah berhasil mengambil kunci tersebut, terdakwa langsung mendekati mobil Honda Jazz warna abu-abu baja metalik dan membawanya pergi menuju Jalan Banyu Putih Raya, Tembalang.
Pasca itu, istri simpanannya sempat menyarankan agar mobil tersebut dikembalikan saja ke pemiliknya. Namun, terdakwa tak mau mendengarnya.
Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian senilai Rp 200.000.000. (*)
editor: ricky fitriyanto