SEMARANG (jatengtoday.com) – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menunda sidang vonis kasus pencemaran nama baik yang menjerat terdakwa oknum advokat Victor Bakkara. Sidang kembali dilanjut pada pekan depan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Semarang Zahri Aeniwati membenarkan penundaan itu. “Iya, benar. Vonis ditunda karena majelis hakim belum siap,” ucapnya saat dikonfirmasi, Selasa (26/11/2019).
Sebelumnya, jaksa meminta majelis hakim untuk berkenan memutuskan dan menyatakan terdakwa Victor Bakkara, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik, sebagaimana dakwaan kesatu.
“Menuntut agar terdakwa Victor Bakkara dijatuhi pidana penjara selama 5 bulan,” ujar jaksa Aeniwati.
Victor Bakkara harus berurusan dengan hukum lantaran memaki-maki atau melontarkan kata-kata terhadap Kepala BRI AGRO Cabang Semarang Gabriel Hendra Kurniawan.
Kejadian itu disaksikan langsung oleh Dipo Rumansyah dan Muhammad Maulana Syafitri yang merupakan karyawan BRI Agro Cabang Semarang. Keduanya adalah anak buah dari Gabriel Hendra Kurniawan.
Kemudian terjadi pelontaran kata-kata lagi oleh terdakwa dengan keras saat berada di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Semarang. Padahal saat itu keadaan sedang ramai, sehingga banyak orang sekitar yang melihat.
Perbuatan Victor Bakkara, dengan kalimat yang diucapkan dianggap telah menyerang kehormatan Gabriel Hendra selaku pribadi maupun selaku Kepala Cabang BRI Agro Cabang Semarang maupun saksi Muhammad Maulana.
Dalam hal ini, Gabriel mengklaim tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan terdakwa.
Atas perbuatan itu terdakwa sempat dijerat pasal berlapis pencemaran nama baik. Yakni Pasal 310 Ayat (1) KUHP. Atau kedua Pasal 311 ayat (1) KUHP. Perkara tersebut tercatat dalam nomor register: 333/Pid.B/2019/PN Smg. (*)
editor : ricky fitriyanto