KUDUS (jatengtoday.com) – Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, bakal menutup semua objek wisata selama libur Natal dan Tahun Baru demi mencegah penularan kasus penyakit virus corona (Covid-19), menyusul masih tingginya angka kasus pandemi itu.
“Kami memang menginginkan mobilitas warga luar kota maupun dalam kota ke objek wisata dibatasi agar tidak memunculkan kerumunan demi menekan angka temuan kasus Covid-19 di Kudus semakin berkurang. Cita-cita Kudus menuju zona kuning atau hijau bisa segera terwujud,” kata Pelaksana tugas Bupati Kudus Hartopo, Kamis (17/12/2020).
Usulan tersebut, kata dia, memang belum menjadi keputusan final karena masih sebatas usulan dari dirinya pribadi. Keputusan resminya tentu menunggu hasil rapat dengan berbagai pihak terkait.
Menurut dia salah satu upaya agar kasus Covid-19 di Kabupaten Kudus tidak semakin bertambah, maka perlu adanya langkah mengurangi potensi kerumunan. Libur Natal dan Tahun Baru diprediksi bakal memunculkan kerumunan di sejumlah objek wisata sehingga perlu ada langkah pencegahan.
Upaya lainnya, Pemkab Kudus tetap rutin mengingatkan warga untuk patuh terhadap protokol kesehatan. Bagi pelanggar protokol kesehatan langsung ditindak oleh tim gabungan yang beroperasi secara rutin.
Kewajiban masyarakat mematuhi protokol kesehatan diatur di dalam Perbup nomor 41/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. Adapun sanksi denda yang diberikan untuk perorangan sebesar Rp 50.000, sedangkan untuk pelaku usaha dengan tingkat mikro dendanya sebesar Rp 200 ribu, usaha kecil sebesar Rp 400 ribu, usaha menengah sebesar Rp 1 juta dan usaha besar sebesar Rp 5 juta.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kudus Bergas Catur Sasi Penanggungan mengungkapkan objek wisata yang dikelola Pemkab Kudus ada enam, yakni Museum Kretek, Taman Budaya, Tugu Identitas, Krida Wisata, Colo dan Museum Patiayam.
“Apapun petunjuk pimpinan tentunya akan diikuti, termasuk ketika diputuskan untuk dilakukan penutupan selama libur Natal dan Tahun Baru,” ujarnya. (ant)
editor : tri wuryono