SEMARANG (jatengtoday.com) – Ketua DPC Partai Demokrat Kota Semarang Wahyu Winarto mengajukan penambahan nama ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Wahyu mengajukan penambahan nama ‘Liluk’ karena pria yang juga menjabat General Manager (GM) PSIS Semarang ini sudah terkenal dengan nama panggilan tersebut.
Ketua Majelis Hakim PN Semarang, Suranto mengabulkan permohonan tersebut. Saat ini, nama Liluk sah menjadi nama Wahyu Winarto.
“Mengabulkan permohonan pemohon. Menetapkan bahwa Wahyu Winarto atau Liluk adalah orang yang sama. Membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar Rp216 ribu,” kata Suranto membacakan putusan, Kamis (26/7).
Ditemui usai sidang, Wahyu ‘Liluk’ Winarto mengaku jika permohonan tersebut ia ajukan karena ia memang sudah dikenal luas dengan nama Liluk. Sebab sejak kecil, ia dikenal dengan nama Liluk.
“Bahkan tetangga-tetangga saya juga kenalnya Liluk, kalau ditanya rumahnya Wahyu Winarto pasti tidak ada yang tahu,” kata dia.
Selain itu, permohonan penambahan nama tersebut lanjut Liluk juga terkait proses dirinya yang akan maju menjadi anggota DPRD Kota Semarang. Ia mengaku jika nama Liluk sangat berpengaruh dalam proses politik itu.
Ia yang mendapat nomor urut 1 di Dapil 6 Kota Semarang tersebut yakin jika nama Liluk lebih dikenal dibanding Wahyu Winarto.
“Memang sudah dikenal luas dengan nama Liluk, jadi ya ini juga sebagai salah satu upaya saya dalam proses maju Pilkada nanti,” terangnya.
Dengan adanya putusan pengadilan itu, maka selanjutnya ia akan membawa salinan putusan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang. Dengan putusan itu maka nama Liluk nanti dapat ia gunakan dalam surat suara.(andika prabowo)
editor: ricky fitriyanto