Kamis, Januari 21, 2021
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi
  • Masuk
IKUT MENULIS
Jateng Today
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
Jateng Today
No Result
View All Result

Nunggak Pajak 2 Tahun Berturut-turut, STNK Langsung Diblacklist

Selain mengurangi populasi kendaraan bermotor, aturan ini juga memaksa wajib pajak mematuhi kewajiban.

Ajie MH oleh Ajie MH
Jumat, 25 Januari 2019
di BERITA
Reading Time: 2min read
Nunggak Pajak 2 Tahun Berturut-turut, STNK Langsung Diblacklist
BagikanTwit

SEMARANG (jatengtoday.com) – Mulai tahun ini, UU Nomor 22 Tahun 2009 diimplementasikan di Jateng. Jika ada pemilik kendaraan yang nunggak pajak selama dua tahun berturut-turut, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan dianggap hangus.

Pada pasal 72 ayat 2 disebutkan, ‘pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.’ Pada ayat 3, ditegaskan, ‘Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.’

Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) Jateng, Ihwan Sudrajat menjelaskan, aturan itu hanya berlaku bagi kendaraan bermotor yang usianya di atas 7 tahun. Dia mencontohkan, mobil tahun 2010 yang tidak memperpanjang STNK dua kali berturut-turut, maka akan dihapus registrasinya. Kendaraan tersebut pun tak bisa didaftarkan lagi alias di-blacklist.

“Jadi kendaraan itu sudah tidak terdaftar lagi di database kami. Kendaraannya jadi bodong,” ucapnya, Jumat (25/1/2019).

Aturan itu, lanjutnya, bisa mengurangi populasi kendaraan bermotor. Karena yang sudah dihapus registrasinya, tidak boleh digunakan. Selain itu, juga memaksa wajib pajak mematuhi kewajiban. “Mau tidak mau kan harus bayar pajak,” imbuhnya.

Dari datanya, hingga hari ini, masih sekitar 9 persen pemilik kendaraan bermotor yang nunggak pajak. Yakni dari total pajak kendaraan bermotor sebesar Rp 4,248 triliun, Rp 390 miliar belum dibayar.

“Kami akan terus berupaya menagih pajak tersebut. Salah satunya dengan mendekatkan diri kepada wajib pajak. Mobil samsat keliling disebar untuk memudahkan masyarakat bayar pajak. Kami menambah mobil samsat keliling dari 38 menjadi 62 unit. Tahun ini rencananya mau tambah 10 unit lagi,” bebernya. (*)

editor : ricky fitriyanto

Trending Topic: BPPD Jatengheadlinenunggak pajakPajak kendaraan bermotor Jateng
Masuk untuk Berkomentar

TERBARU

Jokowi Beri Ucapan Selamat atas Pelantikan Joe Biden

Jokowi Beri Ucapan Selamat atas Pelantikan Joe Biden

21 Januari 2021
Joe Biden Perintahkan Wajib Bermasker di Gedung Federal

Joe Biden Perintahkan Wajib Bermasker di Gedung Federal

21 Januari 2021
Lewati Rekor Josef Bican, Cristiano Ronaldo Pemain Paling Subur Sejagat

Lewati Rekor Josef Bican, Cristiano Ronaldo Pemain Paling Subur Sejagat

21 Januari 2021
PMI-Basarnas Cari Korban Gempa Diduga Tertimbun Reruntuhan RS Mitra Manakarra

5.080 Dosis Vaksin Covid-19 Rusak akibat Gempa, Mamuju Tunda Program Vaksinasi

21 Januari 2021
TikTok untuk Pendidikan di Masa Pandemi

TikTok untuk Pendidikan di Masa Pandemi

21 Januari 2021
Balmon-JRS Siap Wujudkan Penyiaran Radio Profesional

Balmon-JRS Siap Wujudkan Penyiaran Radio Profesional

20 Januari 2021

POPULAR NEWS

  • Ribuan Non ASN Pemkot Semarang Belum Gajian, BPKAD: Diupayakan Secepatnya

    Ribuan Non ASN Pemkot Semarang Belum Gajian, BPKAD: Diupayakan Secepatnya

    1072 share
    Share 429 Twit 268
  • Dipensiun Tanpa Pesangon, Sekuriti Bank Mandiri Semarang Tuntut Keadilan

    971 share
    Share 388 Twit 243
  • Gaji Non ASN di Kota Semarang Tersendat, Begini Penjelasannya

    2712 share
    Share 1085 Twit 678
  • Perusahaan Pembuat Bingkai di Semarang Diduga Larang Karyawan Ikut FSPMI

    870 share
    Share 348 Twit 218
  • Eksotisme Bledug Kuwu, Situs Legenda Jaka Linglung

    2709 share
    Share 1084 Twit 677
jateng today

Kantor dan Redaksi

Diterbitkan oleh PT Cakra Media Jateng Kantor, Redaksi:
Gd. Monod Diephuis & Co.
Jl. Kepodang 11-13 Kota Lama, Semarang.

Telp: 024-8694252, 081325175005
Email: jatengtodayredaksi@gmail.com
Info Iklan: 081-325-17-5005

Direktur: Agus Suryo Winarto
Pemimpin Redaksi: Ricky Fitriyanto
Staf Redaksi: Tri Wuryono (Editor), Abdul Mughiz, Ajie Mahendra, Baihaqi Annizar, Yoyok Kusri
Webmaster: Day Milovich
Desain Grafis: Ninna Prana S
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi

© 2018 Jateng Today

No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
  • Masuk

© 2018 Jateng Today

Hai, Jumpa Lagi!

Masuk ke Akun Anda

Lupa Password?

Buat Akun Baru

Selangkah lagi. Isi formulir berikut:

Buat isian di semua kotak Masuk

Siap memulihkan password

Masukkan username atau email Anda untuk ganti password baru

Masuk