SEMARANG (jatengtoday.com) – Mulai tahun ini, UU Nomor 22 Tahun 2009 diimplementasikan di Jateng. Jika ada pemilik kendaraan yang nunggak pajak selama dua tahun berturut-turut, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan dianggap hangus.
Pada pasal 72 ayat 2 disebutkan, ‘pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.’ Pada ayat 3, ditegaskan, ‘Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.’
Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) Jateng, Ihwan Sudrajat menjelaskan, aturan itu hanya berlaku bagi kendaraan bermotor yang usianya di atas 7 tahun. Dia mencontohkan, mobil tahun 2010 yang tidak memperpanjang STNK dua kali berturut-turut, maka akan dihapus registrasinya. Kendaraan tersebut pun tak bisa didaftarkan lagi alias di-blacklist.
“Jadi kendaraan itu sudah tidak terdaftar lagi di database kami. Kendaraannya jadi bodong,” ucapnya, Jumat (25/1/2019).
Aturan itu, lanjutnya, bisa mengurangi populasi kendaraan bermotor. Karena yang sudah dihapus registrasinya, tidak boleh digunakan. Selain itu, juga memaksa wajib pajak mematuhi kewajiban. “Mau tidak mau kan harus bayar pajak,” imbuhnya.
Dari datanya, hingga hari ini, masih sekitar 9 persen pemilik kendaraan bermotor yang nunggak pajak. Yakni dari total pajak kendaraan bermotor sebesar Rp 4,248 triliun, Rp 390 miliar belum dibayar.
“Kami akan terus berupaya menagih pajak tersebut. Salah satunya dengan mendekatkan diri kepada wajib pajak. Mobil samsat keliling disebar untuk memudahkan masyarakat bayar pajak. Kami menambah mobil samsat keliling dari 38 menjadi 62 unit. Tahun ini rencananya mau tambah 10 unit lagi,” bebernya. (*)
editor : ricky fitriyanto