in

Niatnya Tagih Utang, Pria di Kudus Disekap dan Kehilangan Uang Rp 230 Juta

KUDUS (jatengtoday.com) – Aparat Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah, menangkap lima orang yang merupakan komplotan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Korban sempat disekap dan mengalami kerugian hingga Rp 230 juta.
Kapolres Kudus AKBP Catur Gatot Efendi didampingi Kasat Reskrim AKP Rismanto mengatakan, korban bernama Erik asal Desa Bulungcangkring, Kecamatan Mejobo, Kudus.
Kasus tersebut berawal ketika korban bertemu temannya, Abdul Rifai yang hendak melunasi hutangnya sebesar Rp 50 juta pada 19 Mei 2020.
Korban akhirnya diboncengkan oleh Abdul Rifai dengan sepeda motor menuju Bank Mandiri. Namun sebelum sampai lokasi tujuan, mereka dicegat mobil Innova kemudian turun dua orang dan memaksa korban masuk ke dalam mobil.
Di dalam mobil, mata, mulut dan kedua kaki korban dilakban, sedangkan tangannya diborgol.
Korban juga mengalami kekerasan, serta ada salah satu pelaku yang mengaku sebagai aparat yang menargetkan korban karena sebagai pelaku judi daring. Kemudian korban diminta memberikan nomor pin ATM karena di dalam dompet korban terdapat empat kartu ATM maupun akun yang dipakai untuk jual beli aset digital atau “trading bitcoin”.
“Korban juga disekap di dalam suatu ruangan selama tiga hari, kemudian pada 21 Mei 2020 pukul 03.00 WIB, korban bersama temannya Abdul Rifai diturunkan di Jalan Lingkar, Desa Tanjungkarang, Kecamatan Jati, Kudus,” kata Kapolres, Selasa (2/6/2020).
Usai lepas dari sekapan komplotan pelaku, keesokan harinya Erik mengecek saldo rekeningnya, ternyata tabungannya terkuras hingga Rp 230 juta serta kehilangan telepon seluler senilai Rp 4 juta.
Dia melapor ke Polres Kudus pada 27 Mei 2020, dan berselang dua hari, lima orang pelaku berhasil ditangkap, termasuk Abdul Rifai sebagai otak kejahatan.
Selain Rifai, pelaku lainnya adalah Ivan, Dian, dan Khoirul, warga Desa Kesambi, Kecamatan Mejobo, serta Mahmud warga Bae, Kudus.
Dari kelima pelaku, tiga orang di antaranya merupakan narapidana asimilasi dari Lapas Pati, sedangkan Abdul Rifai merupakan teman korban saat SMA.
Menurut pengakuan Rifai, uang hasil kejahatan dipakai untuk membeli mobil serta dibagi bersama teman-temannya. “Saya juga baru pertama kali melakukan tindak pidana. Saya benar-benar menyesal,” ujarnya.
Atas perbuatannya itu, para pelaku diancam pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara jo Pasal 333 KUHP dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara. (ant)
editor : tri wuryono

Tri Wuryono