in

Niatnya Bikin Laporan, Dua Orang Ini Malah Terciduk Bawa Alat Isap Sabu

JAKARTA (jatengtoday.com) – Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan dua orang pembawa alat isap sabu dan timbangan saat hendak memasuki mapolres setempat. Mereka semula hendak membuat laporan terkait perusakan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, dua pengunjung yang diamankan oleh Satnarkoba karena kedapatan membawa alat isap sabu datang ke Mapolrestro dengan tujuan untuk melapor.
“Jadi intinya, dia mau buat laporan, ternyata setelah digeledah ada narkoba,” kata Budi saat dikonfirmasi, Senin (17/2/2020).
Kedua orang tersebut yakni Johny Tanihatu (41) warga Slipi, Jakarta Barat dan James Pentury (45) warga Kramat VIII, Senen, Jakarta Pusat. Mereka diamankan anggota Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan Minggu (16/2) pukul 19.30 WIB.
Saat itu keduanya terlihat mencurigakan saat datang ke Mapolres Metro Jakarta Selatan, lalu petugas melakukan penggeledahan terhadap orang maupun barang sesuai prosedur operasional standar (SOP).
Petugas lalu mendapati alat isap dan timbangan elektronik berukuran kecil yang dibawa keduanya. “Ya kita tangkap kita periksa cek urinenya positif. Sementara keduanya masih diperiksa,” kata Budi.
Menurut Budi, kedua orang tersebut ke Mapolres Metro Jakarta Selatan hendak membuat laporan terkait perusakan. Polisi lalu menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan penggeledahan di rumah keduanya.
Hasil penggeledahan tidak ditemukan barang-barang narkoba lainnya, tapi petugas menemukan pipet kaca alat isap sabu (coklong) di rumah tersangka James Pentury.
“Alasannya mau buat laporan perusakan makanya kita sudah geledah rumahnya ternyata tidak ada barang barang narkoba lainnya. Sementara yang ditangani masih kita dalami modusnya seperti apa,” Budi menambahkan.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Vivick Tjangkung mengatakan, kedua tersangka dikenai Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Tindakan selanjutnya, kami melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya,” kata Vivick. (ant)
editor : tri wuryono