Rabu, Januari 20, 2021
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi
  • Masuk
IKUT MENULIS
Jateng Today
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
Jateng Today
No Result
View All Result

Ngaku Kontraktor Proyek, Mantan Anggota DPRD Banyumas Bawa Kabur Uang Ratusan Juta

Agus Lestiono pernah menjalani hukuman selama 14 bulan penjara atas kasus korupsi pengadaan bantuan aspal Pemerintah Kabupaten Banyumas tahun 2007.

Jateng Today oleh Jateng Today
Kamis, 14 Januari 2021
di HUKUM - KRIMINAL
Reading Time: 3min read
Ngaku Kontraktor Proyek, Mantan Anggota DPRD Banyumas Bawa Kabur Uang Ratusan Juta

Agus Lestiono (kiri) saat menjalani pemberkasan di Kejaksaan Negeri Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Kamis (14/1/2021), sebelum ditahan dan dititipkan di ruang tahanan Kepolisian Resor Kota Banyumas. ANTARA/Kejari Purwokerto

BagikanTwit

PURWOKERTO (jatengtoday.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto menahan seorang mantan anggota DPRD Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, periode 2004-2009, Agus Lestiono atas kasus dugaan penipuan atau penggelapan penawaran proyek dengan total nilai Rp 4,79 miliar.

“Ada 32 proyek, nilainya Rp 4,79 miliar. Korbannya bernama Siswo Sudarmo selaku pemilik CV Jati Lestari di Kecamatan Purwojati, Banyumas,” kata Kepala Kejari Purwokerto Sunarwan didampingi Kepala Seksi Pidana Umum Guntoro Jangkung, Kamis (14/1/2021).

Dalam hal ini, kata dia, Agus Lestiono menjanjikan kepada korban untuk mendapatkan proyek yang masuk dalam Daftar Aspirasi Pengerjaan Proyek dari APBD Kabupaten Banyumas Tahun 2017. Saat menyampaikan janji tersebut, Agus mengaku sebagai pemilik atau kontraktor proyek dan punya hak menunjuk pihak lain sebagai subkontraktornya.

Oleh karena itu, Agus meminta korban untuk memberikan uang sebesar 7 persen dari nilai proyek dan dibayarkan dimuka. Atas dasar permintaan tersebut, korban akhirnya menyerahkan uang kepada Agus dengan jumlah total mencapai Rp 316.768.000.

Akan tetapi setelah sekian lama menyerahkan uang tersebut, korban tidak pernah mendapatkan surat perintah kerja sebagaimana yang telah dijanjikan oleh Agus Lestiono.

Hingga akhirnya pada bulan Maret 2018, korban melaporkan Agus Lestiono ke Kepolisian Resor Banyumas (sebelum menjadi Kepolisian Resor Kota Banyumas, red.) dan selanjutnya pada tahun 2019 terbit surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP).

Berkas P21

Lebih lanjut, Sunarwan mengatakan kasus tersebut dinyatakan P21 (lengkap) pada pertengahan tahun 2019 yang ditindaklanjuti dengan pelimpahan tahap pertama.

“Namun hingga pertengahan tahun 2020 tidak ada pelimpahan tahap kedua, sehingga kami melakukan penagihan perkara ke Polresta Banyumas dan setelah berkoordinasi, Polresta Banyumas menjanjikannya setelah tahun baru. Hari ini (14/1), kami panggil Agus Lestiono dan langsung kami lakukan penahanan,” katanya.

Menurut dia, penahanan tersebut dilakukan agar Agus Lestiono tidak mengulangi perbuatannya maupun menghilangkan barang bukti. Selain itu, kata dia, Agus Lestiono juga tidak kooperatif karena tidak mau menandatangani berita acara penahanan.

“Saat ini, Agus Lestiono dititipkan di ruang tahanan Polresta Banyumas dan setelah ada pelimpahan ke pengadilan, yang bersangkutan akan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Purwokerto,” katanya.

Ia mengatakan Agus Lestiono akan dijerat dengan Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Informasi yang dihimpun, Agus Lestiono pernah menjalani hukuman selama 14 bulan penjara atas kasus korupsi pengadaan bantuan aspal Pemerintah Kabupaten Banyumas tahun 2007, sehingga dia diberhentikan dari anggota DPRD Kabupaten Banyumas periode 2004-2009. (ant)

editor : tri wuryono

Trending Topic: DPRD BanyumasKejari PurwokertoMantan Anggota DPRD Banyumas Ditahan
Masuk untuk Berkomentar

TERBARU

Komisi III Gelar Uji Kelayakan Calon Kapolri

Komisi III Gelar Uji Kelayakan Calon Kapolri

20 Januari 2021
PMI-Basarnas Cari Korban Gempa Diduga Tertimbun Reruntuhan RS Mitra Manakarra

PMI-Basarnas Cari Korban Gempa Diduga Tertimbun Reruntuhan RS Mitra Manakarra

19 Januari 2021
Diduga Frustrasi, Pria Ini Nekat Terjun Bebas ke Sungai Bengawan Solo

Diduga Frustrasi, Pria Ini Nekat Terjun Bebas ke Sungai Bengawan Solo

19 Januari 2021
Jalur Kaligawe Tergenang, Dewan Minta Pemkot Segera Lakukan Penanganan

Jalur Kaligawe Tergenang, Dewan Minta Pemkot Segera Lakukan Penanganan

19 Januari 2021
Polri Identifikasi 40 Korban Sriwijaya Air

Polri Identifikasi 40 Korban Sriwijaya Air

19 Januari 2021
Jasad Bayi Kembar Tersangkut di Pintu Rumah Pompa Semarang

Jasad Bayi Kembar Tersangkut di Pintu Rumah Pompa Semarang

19 Januari 2021

POPULAR NEWS

  • Ribuan Non ASN Pemkot Semarang Belum Gajian, BPKAD: Diupayakan Secepatnya

    Ribuan Non ASN Pemkot Semarang Belum Gajian, BPKAD: Diupayakan Secepatnya

    1065 share
    Share 426 Twit 266
  • Dipensiun Tanpa Pesangon, Sekuriti Bank Mandiri Semarang Tuntut Keadilan

    966 share
    Share 386 Twit 242
  • Gaji Non ASN di Kota Semarang Tersendat, Begini Penjelasannya

    2691 share
    Share 1076 Twit 673
  • Perusahaan Pembuat Bingkai di Semarang Diduga Larang Karyawan Ikut FSPMI

    866 share
    Share 346 Twit 217
  • Eksotisme Bledug Kuwu, Situs Legenda Jaka Linglung

    2669 share
    Share 1068 Twit 667
jateng today

Kantor dan Redaksi

Diterbitkan oleh PT Cakra Media Jateng Kantor, Redaksi:
Gd. Monod Diephuis & Co.
Jl. Kepodang 11-13 Kota Lama, Semarang.

Telp: 024-8694252, 081325175005
Email: jatengtodayredaksi@gmail.com
Info Iklan: 081-325-17-5005

Direktur: Agus Suryo Winarto
Pemimpin Redaksi: Ricky Fitriyanto
Staf Redaksi: Tri Wuryono (Editor), Abdul Mughiz, Ajie Mahendra, Baihaqi Annizar, Yoyok Kusri
Webmaster: Day Milovich
Desain Grafis: Ninna Prana S
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi

© 2018 Jateng Today

No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
  • Masuk

© 2018 Jateng Today

Hai, Jumpa Lagi!

Masuk ke Akun Anda

Lupa Password?

Buat Akun Baru

Selangkah lagi. Isi formulir berikut:

Buat isian di semua kotak Masuk

Siap memulihkan password

Masukkan username atau email Anda untuk ganti password baru

Masuk