SEMARANG (jatengtoday.com) – Sengketa pembebasan lahan proyek Kampung Bahari Tambaklorok hingga saat ini masih proses penyelesaian di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Masalah pembebasan lahan yang berlarut-larut ini dilakukan proses konsinyasi. Kurang lebih ada 14 bidang lahan yang belum dibebaskan.
Akibat tertundanya pembebasan lahan tersebut berdampak proses pembangunan molor dan dilakukan Addendum (perjanjian perpanjangan kontrak). “Sekarang ini masih ditangani pengadilan. Baru akan disidangkan. Setelah sidang, baru eksekusi,” kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Semarang, Iswar Aminuddin, Jumat (14/12/2018).
Pembangunan Kampung Bahari ini masih tahap awal yakni memuat tiga bagian: pembangunan Jalan Tambakmulyo, pasar tradisional, dan Jalan Inspeksi Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Kampung Bahari Tambaklorok Semarang dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Irawanto, sebelumnya mengatakan, molornya proses pembangunan tersebut di luar kendali pihak penyedia jasa.
“Sebab memang ada beberapa bagian yang belum terselesaikan dari Pemkot Semarang,” katanya.
Proyek ini dilakukan Addendum atau perjanjian perpanjangan kontrak hingga Desember 2018. Seharusnya sudah selesai kontrak Juli 2018 lalu. Apabila hingga Desember 2018 pembebasan lahan belum bisa selesai bagaimana?
Irawanto menegaskan pihaknya berusaha melaksanakan tugas semaksimal mungkin. Tetapi apabila kondisi di lapangan tidak sesuai harapan, pihaknya akan melaporkan kepada atasan.
“Secara prosedural, setiap perkembangan akan kami laporkan ke pimpinan untuk meminta arahannya seperti apa. Sehingga hal itu akan menjadi acuan,” katanya.
Sekarang ini, lanjutnya, pihaknya tetap mengerjakan pembangunan di bagian lahan yang telah ‘clear’ dan ‘clean’. “Itu kami kerjakan sambil menunggu upaya Pemkot Semarang menyelesaikan pembebasan lahan,” katanya.
Apakah optimistis bisa selesai hingga Desember 2018? “Kami masih berupaya menyelesaikan hingga Desember. Kami kan ditugaskan. Maka berupaya menyelesaikan semaksimal mungkin,” katanya.
Mengenai kendala sosial dengan warga pastinya ada, karena memang ada beberapa bidang lahan yang belum dibebaskan. “Tetapi lebih tepatnya hal itu merupakan kewenangan Pemkot Semarang. Prinsipnya, lahan yang sudah bebas, kami kerjakan,” katanya.
Konsep Kampung Bahari secara keseluruhan akan menyulap kampung kumuh Tambaklorok menjadi lanskap Kampung Bahari. Ke depan, di dalamnya direncanakan ada permukiman rumah apung, terminal kapal, pasar ikan laut, termasuk rusunawa bagi nelayan. Namun hal itu masih sebatas wacana.
Apakah proyek ini tahun depan tetap dilanjutkan? Irwanto mengaku belum mengetahui secara pasti. Sebab keputusan itu tergantung Pemkot Semarang. “Termasuk bagaimana soal pembebasan lahan dan seterusnya merupakan kewenangan Pemkot,” katanya. (*)
editor : ricky fitriyanto