SEMARANG (jatengtoday.com) — Pelaksanaan Musyawarah Kabupaten (Muskab) Taekwondo Indonesia (TI) Kebumen menuai sorotan. Muskab yang digelar pada 7 Desember 2025 tersebut dinilai tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi, sehingga Pengurus Provinsi (Pengprov) TI Jawa Tengah diminta turun tangan untuk melakukan klarifikasi dan evaluasi.
Sejumlah pihak menilai terdapat kejanggalan dalam proses muskab, mulai dari mekanisme pemanggilan peserta, keabsahan hak suara, hingga tahapan pemilihan pengurus yang dianggap tidak berjalan sesuai ketentuan organisasi. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat menimbulkan konflik internal serta berdampak pada pembinaan atlet taekwondo di Kabupaten Kebumen.
Ketua Dojang Tugu Lawet Club (TLC) Gombong, Sabar Imam Supriyono mengatakan, kepengurusan TI Kebumen habis pada 11 Juni 2025. Pengprov TI Jateng menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum pada 4 Juli 2025 lalu.
Sabar mengungkap sejumlah dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Muskab Kebumen. Di antaranya pemberitahuan kepada dojang anggota minimal 4 minggu sebelum pelaksanaan, tidak ada tata tertib yang dibagikan (14 hari sebelum muskab), tidak ada unsur peninjau (KONI Kabupaten Kebumen dan Dispora), dan tidak ada panitia muskab.
“Muskab dilakukan pada 7 Desember 2025 setelah pelaksanaan ujian kenaikan tingkat (UKT) dan pemberitahuan hanya melalui pesan WhatsApp pada 4 Desember,” kata Sabar di Semarang, Minggu (21/12/2025).
Dia menambahkan bahwa Muskab seharusnya menjadi forum tertinggi di tingkat kabupaten yang menjunjung tinggi prinsip demokrasi dan aturan organisasi. Namun, menurut Sabar pada pelaksanaannya, beberapa dojang merasa tidak dilibatkan secara proporsional.
“Tidak ada panitia muskab, penjaringan calon. Bahkan saat muskab tidak ada bendera Merah Putih dan Pataka Taekwondo Indonesia. Kemudian, tidak ada pimpinan sidang, laporan pertanggung jawaban hanya dibacakan tanpa tanggapan dari peserta, dan pembahasan tata tertib,” ungkapnya.
Pada prosesnya, muskab tersebut menghasilkan Sunardi sebagai Ketua Pengkab TI Kebumen yang terpilih secara aklamasi. Sunardi yang akrab disapa Jayeng itu merupakan anggota DPRD Kebumen dari Partai Gerindra.
Kejanggalan lainnya, lanjut Sabar, kehadiran Taufik Hidayat yang merupakan Bidang Organisasi Pengprov TI Jateng yang seolah-olah justru memimpin jalannya Muskab TI Kebumen.
“Padahal sudah jelas, pengprov itu hanya sebagai peninjau jalannya muskab. Tidak bisa mengintervensi,” tegas Sabar yang juga Pembina Utama Pengkab TI Kebumen.
Sabar berharap Pengprov TI Jawa Tengah segera turun tangan untuk meninjau ulang hasil Muskab. Jika memang ditemukan pelanggaran AD/ART, sebaiknya dilakukan perbaikan atau Muskab ulang agar tidak menimbulkan persoalan berkepanjangan.
Sabar mengaku telah menyurati Ketua Umum Pengprov TI Jateng yang menjelaskan kronologi pelaksanaan Muskab Pengkab TI Kebumen. “Kami meminta Bapak Mayjen TNI Deddy Suryadi selaku Ketua Umum Pengprov TI Jateng bisa mengambil kebijaksanaan terkait persoalan ini,” tandasnya.
Kehadiran Pengprov TI Jateng diharapkan dapat menjadi solusi demi menjaga marwah organisasi serta memastikan roda pembinaan taekwondo di Kebumen berjalan kondusif, profesional, dan sesuai regulasi yang berlaku. (*)
