in

Mulai 8 Januari, Petahana yang Maju Pilkada 2020 Tak Boleh Mutasi Jabatan ASN

SEMARANG (jatengtoday.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang mewanti-wanti kepada petahana yang bakal berkontestasi di Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwakot) Semarang 2020 untuk tidak melakukan mutasi jabatan sembarangan.

Koordinator Divisi Hukum dan Data Bawaslu Kota Semarang Arief Rahman menjelaskan, berdasarkan Pasal 71 Ayat 2 Undang-Undang Pilkada, petahana dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum penetapan paslon hingga akhir masa jabatan.

“Yang dimaksud dengan ‘penggantian’ adalah hanya dibatasi untuk mutasi dalam jabatan,” tegas Arief.

Secara teknis, Pilwakot Semarang akan dihelat pada 8 September 2020. Sementara penetapan paslon sendiri jatuh pada tanggal 8 Juli 2020. Sehingga, jika ditarik mundur, batas akhir petahana boleh memutasi pejabat jatuh pada Selasa (7/1/2020).

“Artinya, per tanggal 8 Januari 2020 sudah tidak boleh lagi ada mutasi jabatan,” tegas Arief.

Dia melanjutkan, jika terdapat kekosongan jabatan, petahana dapat menunjuk pelaksana tugas. Apabila mendesak harus melakukan pergantian jabatan maka harus melalui persetujuan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Selain itu, Pasal 71 Ayat 3 dalam undang-undang yang sama juga mengatur bahwa petahana dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain.

Hal itu juga berlaku dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kota Semarang Naya Amin Zaini menambahkan, apabila terbukti melanggar Pasal 71 Ayat 2 dan 3, maka petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU.

Bahkan, petahana juga dikenai sanksi pidana sebagaimana termuat dalam Pasal 190 Undang-Undang Pilkada.

“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan. Serta denda paling sedikit Rp 600.000,00 atau paling banyak Rp 6.000.000,” tegasnya. (*)

 

editor : ricky fitriyanto