Selasa, Maret 9, 2021
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi
  • Masuk
IKUT MENULIS
Jateng Today
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
Jateng Today
No Result
View All Result

Muhammadiyah Anjurkan Salat Idul Fitri di Rumah

Ketika dibolehkan salat id di rumah bagi yang menghendakinya, pertimbangannya adalah melaksanakannya dengan cara lain yang tidak biasa.

Jateng Today oleh Jateng Today
Jumat, 15 Mei 2020
di Gaya Hidup
Reading Time: 3min read
Muhammadiyah Anjurkan Salat Idul Fitri di Rumah

Ilustrasi (foto: wikipedia)

BagikanTwit

JAKARTA (jatengtoday.com) – Pimpinan Pusat Muhammadiyah menganjurkan pelaksanaan salat Idul Fitri (id) dilakukan di rumah dengan alasan keselamatan untuk kawasan dengan tingkat penularan Covid-19 yang tinggi, sebagaimana ditetapkan otoritas berwenang.

“Pelaksanaan salat id di rumah tidak membuat suatu jenis ibadah baru. Maka salat id bagi yang menghendaki dapat dilakukan di rumah masing-masing bersama anggota keluarga dengan cara yang sama seperti salat id di lapangan,” kata Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Syamsul Anwar kepada wartawan di Jakarta, Jumat (15/5/2020).

Dia mengatakan pelaksanaan salat id sejatinya dilakukan di area publik, seperti lapangan sebagaimana dicontohkan Rasulullah Muhammad SAW. Hanya saja karena ada halangan wabah corona membuat pengalihan tempat salat id ke rumah.

Terkait Rasulullah SAW yang tidak pernah salat id di rumah, Syamsul mengatakan karena saat itu tidak ada kebutuhan di zaman Nabi Muhammad, seperti adanya ancaman penyakit menular yang menghalangi salat di lapangan.

Sementara meniadakan salat id di lapangan maupun di masjid karena adanya ancaman Covid-19, kata dia, tidaklah berarti mengurang-ngurangi perintah agama.

“Ketika dibolehkan salat id di rumah bagi yang menghendakinya, pertimbangannya adalah melaksanakannya dengan cara lain yang tidak biasa, yaitu dilaksanakan di rumah, yaitu agar umat selalu memperhatikan kemaslahatan manusia, berupa perlindungan diri, agama, akal, keluarga dan harta benda,” kata dia.

“Dan menjaga agar kita tidak menimbulkan mudarat kepada diri kita dan kepada orang lain. Bahkan sebaliknya, tidak ada ancaman agama atas orang yang tidak melaksanakannya, karena shalat id adalah ibadah sunah. Dalam pandangan Islam, perlidungan diri jiwa dan raga sangat penting,” lanjut dia.

Adapun pelaksanaan salat id, kata Syamsul, merupakan amalan sunah muakad, yaitu jenis sunah yang sangat dianjurkan pelaksanaannya, sebagaimana pelaksanaan sholat Tarawih di bulan Ramadan. Sunah sendiri adalah perintah agama yang bila dikerjakan mendapat pahala dan jika ditinggalkan tidak berdosa.

Di sisi lain, lanjut dia, Islam tidak memaksa umatnya untuk melangsungkan ibadah di luar kadar kemampuannya. Dengan kata lain, jika memiliki keterbatasan pengetahuan soal tata cara ibadah salat id dan ketidakmampuan lainnya maka lakukanlah semampunya.

“Bahwa dalam melaksanakan ajaran agama dasarnya adalah kadar kemampuan mukallaf untuk mengerjakan. Hal itu karena Allah tidak
membebani hamba-Nya, kecuali sejauh kadar kemampuannya sebagaimana surat Al Baqarah ayat 286 dan At Thalaq ayat 7,” kata dia.

“Dan apabila diperintahkan melakukan suatu kewajiban agama, maka kerjakan sesuai kemampuan (bertakwa sesuai kemampuan) sebagaimana surat At Taghabun ayat 16 dan hadits nabi,” kata dia. (ant)

editor : tri wuryono

Trending Topic: Anjuran Salat Idul FitriHari Raya Idul FitriPP Muhammadiyahsalat idul fitri ditiadakanSholat Idul Fitri
Masuk untuk Berkomentar

TERBARU

Diduga Malpraktik, RS Hermina Semarang Digugat Keluarga Pasien Rp 25,8 Miliar

Diduga Malpraktik, RS Hermina Semarang Digugat Keluarga Pasien Rp 25,8 Miliar

8 Maret 2021
Pembangunan Sport Center Lapangan Sidodadi Telan Rp 10 Miliar

Pembangunan Sport Center Lapangan Sidodadi Telan Rp 10 Miliar

8 Maret 2021
Ini Kabar Terbaru Karyawati Pabrik yang Dilecehkan 4 Atasannya

Ratusan Perempuan di Jateng jadi Korban Kekerasan, Pelakunya Ayah Tiri hingga Guru Ngaji

8 Maret 2021
Vaksinasi 400 Tenaga Medis Tertunda, Ada yang Tak Hadir Tanpa Kejelasan

Setelah Pelayan Publik, 303 Ribu Warga Semarang Segera Divaksin

8 Maret 2021
kekerasan terhadap anak

Kekerasan terhadap Perempuan di Jateng Meningkat, Kasus Terbanyak di Kabupaten Semarang

8 Maret 2021
Asuransi Perjalanan Covid-19 Kini jadi Syarat Pokok Liburan

Asuransi Perjalanan Covid-19 Kini jadi Syarat Pokok Liburan

8 Maret 2021

POPULAR NEWS

  • Eksotisme Bledug Kuwu, Situs Legenda Jaka Linglung

    Eksotisme Bledug Kuwu, Situs Legenda Jaka Linglung

    4225 share
    Share 1690 Twit 1056
  • 10 Aplikasi Home Recording Musik Paling Canggih yang Patut Kamu Coba

    6592 share
    Share 2637 Twit 1648
  • Tiga Tempat Pijat Ternyaman di Semarang Versi Anak Muda

    4510 share
    Share 1804 Twit 1128
  • Sempat Jadi Terdakwa Kasus Dana Talangan, Antonius Andy Kini Dinyatakan Bebas Murni oleh MA

    550 share
    Share 220 Twit 138
  • Kulineran di Kakkoii Semarang, Boleh Makan Sepuasnya Tapi Harus Habis

    873 share
    Share 349 Twit 218
jateng today

Kantor dan Redaksi

Diterbitkan oleh PT Cakra Media Jateng Kantor, Redaksi:
Gd. Monod Diephuis & Co.
Jl. Kepodang 11-13 Kota Lama, Semarang.

Telp: 024-8694252, 081325175005
Email: jatengtodayredaksi@gmail.com
Info Iklan: 081-325-17-5005

Direktur: Agus Suryo Winarto
Pemimpin Redaksi: Ricky Fitriyanto
Staf Redaksi: Tri Wuryono (Editor), Abdul Mughiz, Ajie Mahendra, Baihaqi Annizar, Yoyok Kusri
Webmaster: Day Milovich
Desain Grafis: Ninna Prana S
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi

© 2018 Jateng Today

No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
  • Masuk

© 2018 Jateng Today

Hai, Jumpa Lagi!

Masuk ke Akun Anda

Lupa Password?

Buat Akun Baru

Selangkah lagi. Isi formulir berikut:

Buat isian di semua kotak Masuk

Siap memulihkan password

Masukkan username atau email Anda untuk ganti password baru

Masuk