Rabu, Januari 20, 2021
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi
  • Masuk
IKUT MENULIS
Jateng Today
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
Jateng Today
No Result
View All Result

Mudik Dilarang, Jasa Rental Gelap Merebak di Jabodetabek

Para penumpang tersebut mengaku mendapatkan jasa mudik tersebut dari iklan di media sosial.

Jateng Today oleh Jateng Today
Kamis, 30 April 2020
di HUKUM - KRIMINAL
Reading Time: 2min read
Polda Jateng Beri Sekat di Jalur Perbatasan

Sejumlah kendaraan melaju di tol Jakarta - Cikampek menuju Gerbang Tol Cikampek Utama di Karawang, Jawa Barat, Kamis (23/4/2020). ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar

BagikanTwit

JAKARTA (jatengtoday.com) – Penyidik Polda Metro Jaya menemukan sejumlah usaha rental mobil tetap menawarkan jasa mudik via media sosial meski pemerintah telah mengeluarkan kebijakan larangan mudik.

“Kita berhasil mengamankan dua buah kendaraan rental, mereka beriklan melalui Facebook dapat mengantarkan orang untuk mudik ke daerah-daerah tertentu di Jawa Tengah,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo, Kamis (30/4/2020).

Dari dua kendaraan rental tersebut petugas menemukan delapan orang penumpang dan dua orang pengemudi. Saat dimintai keterangan para penumpang tersebut mengaku mendapatkan jasa mudik tersebut dari iklan di media sosial.

Sambodo mengatakan penemuan tersebut berawal dari kecurigaan pihak kepolisian mengenai upaya menyelundupkan pemudik keluar Jabodetabek menggunakan dua mobil rental.

Petugas akhirnya mengikuti kendaraan tersebut dan menginformasikan laporan tersebut kepada petugas kepolisian yang berjaga di Pos Pengamanan Operasi Ketupat Jaya 2020 di Kedung Waringin, Kabupaten Bekasi.

“Kemudian kendaraan tersebut kita ikuti dan tadi malam sekitar pukul 22.30 WIB di Pospam penyekatan di Kedung Waringin, perbatasan Kabupaten Bekasi dan Karawang, kita bisa mengamankan kedua kendaraan tersebut,” ujarnya.

Petugas kemudian mencegat kendaraan tersebut dan meminta seluruh penumpang untuk turun dan kecurigaan petugas terbukti setelah mendapati ada 10 penumpang yang di dalam mobil rental tersebut yang setelah dimintai keterangan mengaku akan menuju ke daerah Jawa Tengah.

Sambodo mengatakan kedua sopir mobil rental gelap itu dikenakan sanksi tilang lantaran melanggar Pasal 308 UU LLAJ nomor 22 tahun 2009.

“Orang yang tidak memiliki izin layak untuk melaksanakan pengangkutan penumpang. Kita lihat ini pelatnya pelat hitam tapi digunakan untuk mengangkut penumpang,” papar Sambodo. (ant)

editor : tri wuryono

Trending Topic: dilarang mudikJasa Rental Mudikrental gelap
Masuk untuk Berkomentar

TERBARU

Planetarium UIN Walisongo Diresmikan, Jadi Pusat Riset Sekaligus Wisata Luar Angkasa

Planetarium UIN Walisongo Diresmikan, Jadi Pusat Riset Sekaligus Wisata Luar Angkasa

20 Januari 2021
Ganjar-Kirim-Logistik-untuk-Korban-Gempa-Sulbar

Selain Logistisk, Jateng Kirim Psikososial untuk Dampingi Anak-anak Korban Gempa Sulbar

20 Januari 2021
Donor-Plasma-Darah.jpg

Cara Donorkan Plasma Darah Konvalesen untuk Terapi Kesembuhan Pasien Covid-19

20 Januari 2021
Alphard Via Vallen Terbakar, Polisi Amankan Satu Orang

Pembakar Mobil Via Vallen Dituntut 3 Tahun

20 Januari 2021
Ganjar-Pranowo-Pimpin-Rapat-Percepatan-Vaksinasi

Jateng Targetkan Vaksinasi Tahap I Selesai 25 Januari

20 Januari 2021
Soal Nasib Kompetisi Tahun Ini, LIB Sebut Ada Tiga Opsi

Liga 1 2020 Resmi Dibatalkan

20 Januari 2021

POPULAR NEWS

  • Ribuan Non ASN Pemkot Semarang Belum Gajian, BPKAD: Diupayakan Secepatnya

    Ribuan Non ASN Pemkot Semarang Belum Gajian, BPKAD: Diupayakan Secepatnya

    1070 share
    Share 428 Twit 268
  • Dipensiun Tanpa Pesangon, Sekuriti Bank Mandiri Semarang Tuntut Keadilan

    971 share
    Share 388 Twit 243
  • Gaji Non ASN di Kota Semarang Tersendat, Begini Penjelasannya

    2700 share
    Share 1080 Twit 675
  • Perusahaan Pembuat Bingkai di Semarang Diduga Larang Karyawan Ikut FSPMI

    866 share
    Share 346 Twit 217
  • Eksotisme Bledug Kuwu, Situs Legenda Jaka Linglung

    2687 share
    Share 1075 Twit 672
jateng today

Kantor dan Redaksi

Diterbitkan oleh PT Cakra Media Jateng Kantor, Redaksi:
Gd. Monod Diephuis & Co.
Jl. Kepodang 11-13 Kota Lama, Semarang.

Telp: 024-8694252, 081325175005
Email: jatengtodayredaksi@gmail.com
Info Iklan: 081-325-17-5005

Direktur: Agus Suryo Winarto
Pemimpin Redaksi: Ricky Fitriyanto
Staf Redaksi: Tri Wuryono (Editor), Abdul Mughiz, Ajie Mahendra, Baihaqi Annizar, Yoyok Kusri
Webmaster: Day Milovich
Desain Grafis: Ninna Prana S
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi

© 2018 Jateng Today

No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
  • Masuk

© 2018 Jateng Today

Hai, Jumpa Lagi!

Masuk ke Akun Anda

Lupa Password?

Buat Akun Baru

Selangkah lagi. Isi formulir berikut:

Buat isian di semua kotak Masuk

Siap memulihkan password

Masukkan username atau email Anda untuk ganti password baru

Masuk