SEMARANG (jatengtoday.com) – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jateng mencatat sejumlah media mainstream melanggar aturan tentang kampanye Pemilu 2019. Beberapa diantaranya juga memuat berita yang tidak berimbang.
Ketua KPID Jateng, Budi Setyo Purnomo menjelaskan, sejumlah media cetak seperti Radar Semarang, Radar Banyumas, dan Radar Pekalongan, secara ekplisit memuat ‘ucapan selamat’ dari partai politik peserta Pemilu. Yakni dengan menampilkan gambar partai politik, nomor urut, dan figur calon legislatif.
“Tayangan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Petunjuk Teknis Cara Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pemilu 2019. Khususnya ketentuan BAB II Huruf B Nomor 1 yang menyatakan bahwa lembaga penyiaran, perusahaan pers, dan pers nasional dilarang menayangkan ‘ucapan selamat’ dengan menampilkan citra diri peserta Pemilu,” paparnya.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Jateng Rofiudin menambahkan, sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sudah diatur mengenai penyiaran dan pemberitaan. Yakni, mensyaratkan media atau lembaga penyiaran harus adil dan berimbang.
“Kami memang sudah mencatat ada media cetak yang melakukan pelanggaran, karena menampilkan iklan dari partai politik maupun calon anggota legislatif dengan menyajikan citra diri peserta pemilu itu. Kami sudah menyampaikan temuan itu kepada Dewan Pers, karena kaitannya terhadap media cetak,” ujarnya. (*)
editor : ricky fitriyanto