Senin, Januari 25, 2021
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi
  • Masuk
IKUT MENULIS
Jateng Today
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
Jateng Today
No Result
View All Result

MK Kabulkan Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada Kota Magelang

Jumlah pasti sengketa hasil pilkada yang akan disidangkan akan diketahui pada 18 Januari 2021, ketika proses registrasi.

Jateng Today oleh Jateng Today
Kamis, 7 Januari 2021
di POLITIK
Reading Time: 2min read
Mahkamah Konstitusi Gelar Sidang Sengketa Pilkada Mulai 26 Januari

Gedung Mahkamah Konstitusi. ANTARA/Rossa Panggabean

BagikanTwit

JAKARTA (jatengtoday.com) – Mahkamah Konstitusi menyatakan terdapat dua permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah yang dicabut oleh para pemohon, yakni hasil pemilihan Wali Kota Magelang dan Bupati Nias 2020.

“Dari 136 itu, ada dua perkara yang dicabut oleh pemohon,” kata Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono dalam diskusi daring di Jakarta, Kamis (7/1/2021).

Untuk Pilkada Kota Magelang, pemohon yang merupakan pasangan calon Aji Setyawan-Windarti Agustina sudah mengajukan surat pencabutan permohonan dan Mahkamah Konstitusi sudah mengeluarkan akta pembatalan pengajuan permohonan pemohon pada 30 Desember 2020.

Sementara untuk Pilkada Nias, permohonan surat permohonan pencabutan perkara dari pasangan Christian Zebua-Anofuli Lase telah diterima Mahkamah Konstitusi, tetapi masih diproses dan akta pembatalan pengajuan permohonan pemohon belum dikeluarkan.

Fajar Laksono menuturkan jumlah pasti sengketa hasil pilkada yang akan disidangkan akan diketahui pada 18 Januari 2021, ketika proses registrasi.

Adapun Mahkamah Konstitusi menerima sebanyak 136 permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah yang terdiri atas tujuh sengketa hasil pemilihan gubernur, 115 hasil pemilihan bupati, dan 14 hasil pemilihan wali kota.

Sidang pemeriksaan pendahuluan diagendakan dilaksanakan pada tanggal 26—29 Januari 2021 untuk mengecek kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta pengesahan alat bukti. Selanjutnya, pada tanggal 1—11 Februari 2021 Mahkamah Konstitusi mengagendakan untuk melakukan sidang pemeriksaan dan rapat permusyawaratan hakim (RPH).

Sidang pengucapan putusan sela akan dilakukan pada tanggal 15—16 Februari 2021 dan sidang putusan PHP pada tanggal 19—24 Februari 2021 disertai penyerahan salinan putusan kepada pemohon, KPU, pihak terkait, dan Bawaslu. (ant)

editor : tri wuryono

Trending Topic: Mahkamah KonstitusiPilkada Kota MagelangPilwalkot MagelangSengketa Pilkada
Masuk untuk Berkomentar

TERBARU

Henry-Indraguna

Lulus Pelatihan dan Sertifikasi Konsultasi Hukum dan Pengacara Pertambangan, Henry Siap Mengabdi

25 Januari 2021
Deluxe-Room-Hotel-Grand-Edge-Semarang

IHGMA Jateng Sebut PPKM Bikin Hotel Terpuruk, Bisa Perbanyak PHK

25 Januari 2021
Tensi Tinggi, Bupati Temanggung Batal Divaksin Covid-19

Tensi Tinggi, Bupati Temanggung Batal Divaksin Covid-19

25 Januari 2021
Yulianto-Prabowo

Vaksinasi Nakes di Jateng Dikebut, Februari Ditargetkan Tuntas

25 Januari 2021
Perampokan Uang Ratusan Juta di Jalan Krakatau Didalangi Orang Dalam

Perampokan Uang Ratusan Juta di Jalan Krakatau Didalangi Orang Dalam

25 Januari 2021
PPKM Dimulai, Banyumas Tutup Objek Wisata dan Tempat Hiburan

Objek Wisata Outdoor Banyumas Boleh Buka saat PPKM

25 Januari 2021

POPULAR NEWS

  • Eksotisme Bledug Kuwu, Situs Legenda Jaka Linglung

    Eksotisme Bledug Kuwu, Situs Legenda Jaka Linglung

    2887 share
    Share 1155 Twit 722
  • 10 Aplikasi Home Recording Musik Paling Canggih yang Patut Kamu Coba

    5750 share
    Share 2300 Twit 1438
  • Gaji Non ASN di Kota Semarang Tersendat, Begini Penjelasannya

    2752 share
    Share 1101 Twit 688
  • Cara Hack Running Text LED Toko

    2431 share
    Share 972 Twit 608
  • Sejarah Pemakaian Frekuensi 432Hz

    1559 share
    Share 624 Twit 390
jateng today

Kantor dan Redaksi

Diterbitkan oleh PT Cakra Media Jateng Kantor, Redaksi:
Gd. Monod Diephuis & Co.
Jl. Kepodang 11-13 Kota Lama, Semarang.

Telp: 024-8694252, 081325175005
Email: jatengtodayredaksi@gmail.com
Info Iklan: 081-325-17-5005

Direktur: Agus Suryo Winarto
Pemimpin Redaksi: Ricky Fitriyanto
Staf Redaksi: Tri Wuryono (Editor), Abdul Mughiz, Ajie Mahendra, Baihaqi Annizar, Yoyok Kusri
Webmaster: Day Milovich
Desain Grafis: Ninna Prana S
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi

© 2018 Jateng Today

No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
  • Masuk

© 2018 Jateng Today

Hai, Jumpa Lagi!

Masuk ke Akun Anda

Lupa Password?

Buat Akun Baru

Selangkah lagi. Isi formulir berikut:

Buat isian di semua kotak Masuk

Siap memulihkan password

Masukkan username atau email Anda untuk ganti password baru

Masuk