BANJARNEGARA (jatengtoday.com) — Tujuh santri putra di Banjarnegara Jawa Tengah menjadi korban pencabulan sesama jenis. Tersangkanya adalah ketua yayasan pondok pesantren berinisial SAW alias JS (32).
Perbuatan bejat ini mulai terbongkar setelah ada korban yang melapor ke guru lain di pondok pesantren tersebut.
Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto SIK mengatakan, tersangka mempunyai ketertarikan seksual yang unik. Terutama saat melihat anak berkulit putih, bersih, dan ganteng.
Saat ini tersangka sudah diamankan. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, JS mengaku telah melakukan pencabulan terhadap tujuh orang santri.
“Namun (korban) yang diinterogasi baru enam anak, ini bisa dikembangkan lagi nantinya pada saat pemeriksaan lanjutan,” ungkap Kapolres melalui humas Polda Jateng, Rabu (31/8/2022).
Tersangka dijerat Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 292 KUHP. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun tahun penjara ditambah 1/3 karena merupakan orang dekat korban. (*)
editor : tri wuryono