in ,

Miris! Suami di Semarang Sering Paksa Berhubungan Intim, Istri Diancam Celurit jika Menolak

SEMARANG (jatengtoday.com) – Staf Muda Divisi Bantuan Hukum LRC-KJHAM Nia Lishayati mengungkapkan, di Kota Semarang masih banyak kasus kekerasan seksual. Lembaga ini kerap mendampingi para korban.

Saat ini, LRC-KJHAM sedang mendampingi seorang istri yang mengalami kekerasan dari suaminya saat berhubungan seksual.

Nia menjelaskan, suami atau si pelaku merupakan lelaki yang suka mabuk dan kerap mendatangi lokalisasi. Saat pulang ke rumah, pelaku sering memaksa istri berhubungan seksual.

“Pemaksaan itu dilakukan kadang siang, malam, atau sore hari,” ujarnya, Minggu (20/6/2021).

Mirisnya, ketika istri menolaknya maka suami mengancam akan menganiaya. “Korban pernah diancam dengan celurit,” beber Nia.

Suami tersebut juga mengancam akan membakar rumah dan akan menyiksa anak mereka.

Istri merasa sangat tersiksa. Apalagi saat berhubungan seksual suami melakukannya hingga berjam-jam. Istri juga kini mengalami trauma, sulit merasakan orgasme.

Istri pun memberanikan diri untuk mengadukan masalahnya ke LRC-KJHAM. Nia menegaskan, kasus kekerasan seksual dalam rumah tangga ini akan segera dilaporkan ke pihak kepolisian.

“Rencana pekan depan akan kami laporkan. Ini masih tahap persiapan pelaporan,” jelas Nia.

Kasus Masih Marak

Menurut Nia, kasus kekerasan seksual di Kota Semarang masih marak. Fakta itu bahkan disebut masih menjadi fenomena gunung es lantaran banyak korban yang tak berani membawa kasus itu ke jalur hukum.

Dalam dua tahun terakhir, LRC-KJHAM menangani puluhan kasus KDRT yang di dalamnya ada kasus kekerasan seksual dalam rumah tangga.

Rincian, tahun 2020 menangani 29 kasus. Dari jumlah itu hanya satu kasus yang sudah sampai pengadilan. Satu kasus masuk ke Polrestabes Semarang, hanya saja korban memilih mencabut pelaporannya.

Untuk tahun 2021 ini LRC-KJHAM menangani tujuh kasus. Dari kasus itu dua berhasil ke jalur hukum dan satu kasus dilaporkan korban ke instansi pelaku.

Pada 2019 lalu, lembaga ini mendampingi istri yang jadi korban kekerasan seksual suami. Korban mendapatkan ancaman kekerasan hingga pembunuhan jika menolak melayani suami untuk berhubungan intim.

Kasus tersebut telah dilaporkan ke polisi dah sudah selesai disidangkan. Meskipun LRC-KJHAM menyayangkan karena pelaku hanya dijatuhi hukuman penjara 9 bulan.

Menurut Nia, pihak kepolisian selaku penyidik sering hanya fokus menangani kasus kekerasannya saja. Mereka tak mau menerima laporan kekerasan seksual dalam rumah tangga. (*)

 

editor: ricky fitriyanto