JAMBI (jatengtoday.com) – Direktorat Reserse Narkotika (Ditresnarkoba) Polda Jambi, berhasil menggagalkan peredaran 29 kilogram ganja kering asal Sumatera Utara. Ironisnya, ganja tersebut itu disimpan di sebuah gudang sekolah sebelum diedarkan di wilayah Jambi dan sekitarnya.
Kapolda Jambi, Irjen Pol Muchlis AS, didampingi Dirresnarkoba, Kombes Pol Eka Wahyudianta mengatakan, polisi mengamankan dua orang kurir termasuk penjaga sekolah.
Kasus itu berhasil diungkap setelah polisi mendapatkan informasi bahwa ada narkotika jenis ganja yang masuk melalui jalur darat atau menggunakan mobil rental dari Sumatera Utara menuju Jambi.
Sebanyak 29 kg ganja diketahui masuk melalui jalur KM 181, Sungai Penoban, Batang Asam, Kabupaten Tanjunga Jabung Barat.
Dari pengungkapan itu, dua orang tersangka Joni Tanjung, warga Jalan KH Abdul Jalil, Kecamatan Padangsidimpuan, Kota Medan, Sumatera Utara dan Joni Hendra warga Jalan Kebun Daging, Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo diamankan polisi.
Narkoba jenis ganja tersebut diselundupkan oleh terduga Joni Tanjung dari Penyambungan, Mandailing Natal, Sumatera Utara dengan menggunakan mobil Avanza bernomor Polisi BB 1548 LR, untuk diserahkan ke Joni Hendra yang berada di Kota Jambi.
Untuk mengelabuhi petugas, ganja kering tersebut kemudian disimpan di gudang sekolah dasar di kawasan Kebun Daging, Mayang Mangurai, Kotabaru, Kota Jambi.
“Iya, barang haram itu ditemukan anggota Ditresnarkoba yang disimpan di gudang sekolah oleh tersangka Joni Hendra,” kata Kapolda Jambi Irjen Pol Muchlis AS, Senin (20/1/2020).
Ganja itu dikendalikan oleh seorang eks napi Kota Jambi berinsial AD yang saat ini masih buron. Sementara itu Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi Kombes Pol Eka Wahyudianta mengatakan, gudang sekolah ini telah dijadikan tempat penyimpanan narkoba jenis ganja selama dua kali sejak Oktober 2019.
“Kedua pelaku sudah beroperasi sejak 2019, ada 15 kg yang lolos pada saat itu, dan itu masih ada karung penyimpanan ganja tersebut,” jelasnya.
Saat ini pihaknya masih berupaya menyelidiki dan mengembangkan kasus serta masih mencari keberadaan AD dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka ditahan di sel tahanan Ditresnarkoba Polda Jambi. (ant)
editor : tri wuryono