SEMARANG (jatengtoday.com) – Gonjang-ganjing masa jabatan perangkat desa di Kabupaten Rembang semakin tak jelas.
Sebelumnya, Bupati Rembang kala itu, Abdul Hafidz mengeluarkan statement di hadapan perangkat desa pada acara Apel Perangkat Desa se Kecamatan Kaliori, 1 September 2020.
Di hadapan perangkat desa, Abdul Hafidz memerintahkan kepada seluruh Kepala Desa (Kades) untuk tidak memberhentikan perangkat desa pada usia 60 tahun.
Hafidz yang maju kembali pada Pilkada 2020 itu juga meminta perangkat desa yang sudah lebih dari 60 tahun agar diaktifkan kembali hingga usia 65 tahun, sambil menunggu putusan gugatan PTUN oleh salah satu perangkat desa.
Mensikapi hal ini, Sukarman, Ketua Tim Lawyer yang melakukan gugatan PTUN No 52/G/2020/PTUN.Smg menuturkan, masyarakat sekarang sudah cerdas.
“Apa yang disampaikan Bupati hanya sebatas statement politisi yang susah dipegang ucapannya,” katanya.
Menurutnya, jika Bupati memerintahkan seperti itu, seharusnya bisa membuat surat edaran ke Camat dan Kades.
“Jika seperti itu, buat dong surat edaran atas nama Bupati Rembang kepada seluruh Camat dan Kepala Desa untuk tidak memberhentikan perangkat desa dan mengaktfikan kembali perangkat desa yang sudah terlanjur diberhentikan. Sampai hari ini saya belum pernah melihat surat edaran ini,” ujarnya.
Karman menambahkan, jika bupati mendengar aspirasi perangkat desa, cabut saja Perbup No 16 tahun 2017 tentang Perangkat Desa yang membatasi perangkat desa pada usia 60 tahun.
“Ini bukti nyata, jadi bukan sekedar kata-kata janji kepada perangkat desa. Tidak dicabut pun kita ada rencana Judicial Review Ke Mahkamah Agung. Namun kita masih konsentrasi menyelesaikan gugatan PTUN,” jelasnya.
Hal senada disampaikan Tokoh Perangkat Desa Meteseh, Kecamatan Kaliori, Suminto. Dia menganggap pernyataan Abdul Hafidz membuat bingung Kepala Desa.
“Ada perangkat desa yang sudah usia 60 tahun, Kepala Desa tidak berani membuat SK Pemberhentian. Ada Kasi Pemerintahan Desa Gunungsari yang Agustus ini sudah usia 60 tahun, statusnya tidak diberhentikan dan masih aktif tetapi tidak mendapatkan hak tunjangan dan penghasilan tetap,” jelasnya. (*)
editor: ricky fitriyanto