Minggu, Januari 24, 2021
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi
  • Masuk
IKUT MENULIS
Jateng Today
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
Jateng Today
No Result
View All Result

Minta Perangkat Desa Diaktifkan Kembali, Petahana di Rembang Digugat ke PTUN

Abdul Hafidz memerintahkan kepada seluruh Kepala Desa  (Kades) untuk tidak memberhentikan perangkat desa pada usia 60 tahun.

Jateng Today oleh Jateng Today
Selasa, 10 November 2020
di HUKUM - KRIMINAL
Reading Time: 2min read
Minta Perangkat Desa Diaktifkan Kembali, Petahana di Rembang Digugat ke PTUN

Ilustrasi. (istimewa)

486
SHARE
BagikanTwit

SEMARANG (jatengtoday.com) – Gonjang-ganjing masa jabatan perangkat desa di Kabupaten Rembang semakin tak jelas.

Sebelumnya, Bupati Rembang kala itu, Abdul Hafidz mengeluarkan statement di hadapan perangkat desa pada acara Apel Perangkat Desa se Kecamatan Kaliori, 1 September 2020.

Di hadapan perangkat desa, Abdul Hafidz memerintahkan kepada seluruh Kepala Desa  (Kades) untuk tidak memberhentikan perangkat desa pada usia 60 tahun.

Hafidz yang maju kembali pada Pilkada 2020 itu juga meminta perangkat desa yang sudah lebih dari 60 tahun agar diaktifkan kembali hingga usia 65 tahun, sambil menunggu putusan gugatan PTUN oleh salah satu perangkat desa.

Mensikapi hal ini, Sukarman, Ketua Tim Lawyer yang melakukan gugatan PTUN No 52/G/2020/PTUN.Smg menuturkan, masyarakat sekarang sudah cerdas.

“Apa yang disampaikan Bupati hanya sebatas statement politisi yang susah dipegang ucapannya,” katanya.

Menurutnya, jika Bupati memerintahkan seperti itu, seharusnya bisa membuat surat edaran ke Camat dan Kades.

“Jika seperti itu, buat dong surat edaran atas nama Bupati Rembang kepada seluruh Camat dan Kepala Desa untuk tidak memberhentikan perangkat desa dan mengaktfikan kembali perangkat desa yang sudah terlanjur diberhentikan. Sampai hari ini saya belum pernah melihat surat edaran ini,” ujarnya.

Karman menambahkan, jika bupati mendengar aspirasi perangkat desa, cabut saja Perbup No 16 tahun 2017 tentang Perangkat Desa yang membatasi perangkat desa pada usia 60 tahun.

“Ini bukti nyata, jadi bukan sekedar kata-kata janji kepada perangkat desa. Tidak dicabut pun kita ada rencana Judicial Review Ke Mahkamah Agung. Namun kita masih konsentrasi menyelesaikan gugatan PTUN,” jelasnya.

Hal senada disampaikan Tokoh Perangkat Desa Meteseh, Kecamatan Kaliori, Suminto. Dia menganggap pernyataan Abdul Hafidz membuat bingung Kepala Desa.

“Ada perangkat desa yang sudah usia 60 tahun, Kepala Desa tidak berani membuat SK Pemberhentian. Ada Kasi Pemerintahan Desa Gunungsari yang Agustus ini sudah usia 60 tahun, statusnya tidak diberhentikan dan masih aktif tetapi tidak mendapatkan hak tunjangan dan penghasilan tetap,” jelasnya. (*)

 

editor: ricky fitriyanto

 

 

Trending Topic: Bupati Rembang Abdul HafidzCalon Bupati Rembang Abdul HafidzPerangkat desa RembangPTUN Semarang
Masuk untuk Berkomentar

TERBARU

Social Distancing atau Lockdown, Mana yang Lebih Baik?

Infografis: PPKM Berlanjut Tekan Penularan Corona

23 Januari 2021
Tiga Hari ke Depan, Wilayah Ini Berpotensi Diguyur Hujan Ekstrem

Tiga Hari ke Depan, Wilayah Ini Berpotensi Diguyur Hujan Ekstrem

23 Januari 2021
Jokowi Pastikan Vaksinasi Covid-19 Dilakukan di Seluruh Tanah Air

11.280 Vaksin Covid-19 Tiba di Kudus, Vaksinasi Tahap Pertama Mulai 25 Januari

23 Januari 2021
Tanggap Darurat Gempa Sulbar Diperpanjang Dua Pekan

Tanggap Darurat Gempa Sulbar Diperpanjang Dua Pekan

23 Januari 2021
Riset Online dengan Research Note (Beta)

Riset Online dengan Research Note (Beta)

23 Januari 2021
industri-tekstile

Dirasa Memberatkan, HIPMI Jateng Desak Pemerintah Tinjau Ulang PPKM

23 Januari 2021

POPULAR NEWS

  • Eksotisme Bledug Kuwu, Situs Legenda Jaka Linglung

    Eksotisme Bledug Kuwu, Situs Legenda Jaka Linglung

    2831 share
    Share 1132 Twit 708
  • 10 Aplikasi Home Recording Musik Paling Canggih yang Patut Kamu Coba

    5718 share
    Share 2287 Twit 1430
  • Gaji Non ASN di Kota Semarang Tersendat, Begini Penjelasannya

    2736 share
    Share 1094 Twit 684
  • Sejarah Pemakaian Frekuensi 432Hz

    1551 share
    Share 620 Twit 388
  • Cara Hack Running Text LED Toko

    2410 share
    Share 964 Twit 603
jateng today

Kantor dan Redaksi

Diterbitkan oleh PT Cakra Media Jateng Kantor, Redaksi:
Gd. Monod Diephuis & Co.
Jl. Kepodang 11-13 Kota Lama, Semarang.

Telp: 024-8694252, 081325175005
Email: jatengtodayredaksi@gmail.com
Info Iklan: 081-325-17-5005

Direktur: Agus Suryo Winarto
Pemimpin Redaksi: Ricky Fitriyanto
Staf Redaksi: Tri Wuryono (Editor), Abdul Mughiz, Ajie Mahendra, Baihaqi Annizar, Yoyok Kusri
Webmaster: Day Milovich
Desain Grafis: Ninna Prana S
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi

© 2018 Jateng Today

No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
  • Masuk

© 2018 Jateng Today

Hai, Jumpa Lagi!

Masuk ke Akun Anda

Lupa Password?

Buat Akun Baru

Selangkah lagi. Isi formulir berikut:

Buat isian di semua kotak Masuk

Siap memulihkan password

Masukkan username atau email Anda untuk ganti password baru

Masuk