in

Minimarket di Kota Semarang Dilarang Buka 24 Jam selama Pandemi Corona

SEMARANG (jatengtoday.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang terus melakukan berbagai upaya untuk menekan mobilitas masyarakat di tengah pandemi virus corona. Di antaranya dengan membatasi waktu operasional tempat usaha.

Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menegaskan, semua minimarket untuk sementara waktu dilarang beroperasi 24 jam setiap harinya. Batas maksimal buka, masing-masing minimarket hanya sampai pukul 21.00.

“Jadi bagi mereka yang biasanya buka 24 jam, boleh buka mulai jam 7 pagi sampai jam 9 malam,” jelas Hendi usai melakukan penyerahan bantuan APD kepada rumah sakit di Kota Semarang, Senin (14/4/2020).

Dia menjelaskan, Pemkot Semarang telah membuat surat edaran terkait pembatasan tersebut kepada seluruh pihak yang terkait. “Sekarang surat itu sudah kami kirim,” imbuh Hendi.

Di samping itu, Wakil Wali Kota Semarang Hevearita G Rahayu juga sudah menghubungi secara langsung seluruh pimpinan cabang minimarket modern di Kota Semarang. Tanggapannya juga positif.

“Sudah kami hubungi. Katanya sih mereka mau,” tuturnya.

Oleh karena itu, pihaknya meminta agar masyarakat bisa turut mengawal dan memberi masukan. “Kalau masih mengetahui ada toko ritel modern yang buka 24 jam, di mana, hubungi kami,” tegasnya.

Sementara itu, Pemkot Semarang menyebut jenis usaha lain otomatis juga mengikuti. Hotel, tempat hiburan, dan tempat wisata banyak yang tutup mengingat sepinya pengunjung. (*)

 

editor: ricky fitriyanto 

 

Baihaqi Annizar