SEMARANG – Pasca terjadi perampokan disertai pembunuhan di minimarket yang beroperasi 24 jam, tepatnya di Indomaret Pandean Lamper depan Angkringan Pandawa, Jalan Gajah Raya RT 5 RW 2 Semarang, menjadi perhatian banyak pihak. Operasional minimarket 24 jam yang tidak terkesan tidak memerhatikan aspek keamanan ini perlu dilakukan evaluasi.
Pasalnya, selain mengancam keselamatan para karyawan minimarket, kejadian perampokan disertai pembunuhan tersebut membuat masyarakat was-was.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang Fajar Purwoto menegaskan, pihaknya akan segera melakukan evaluasi mengenai regulasi operasional minimarket 24 jam. “Ya, nanti akan kami lakukan evaluasi, terkait operasional minimarket 24 jam. Apabila telah dirasa aman, seyogyanya ditambahi satu dua tenaga keamanan. Jangan karyawan saja, kan kasihan,” kata Fajar, Jumat (8/12).
Terlepas dari musibah, kata Fajar, semua minimarket yang beroperasional 24 jam agar memerketat sistem pengamanan. “Selain itu harus ditambahi CCTV tergantung luasan yang ada. Sistem pengaturan pengamanan dibuat dua shift. Sehingga tidak merugikan karyawan yang ada di minimarket,” ungkapnya.
Selain keamanan bagi pekerja atau karyawan di minimarket, kata Fajar, minimarket harus mampu menjaga kepercayaan terhadap konsumen minimarket. “Sehingga konsumen tidak curiga. Selain itu, karyawan-karyawati sebaiknya tidak mudah untuk memercayai orang, penukaran uang, maupun transaksi apapun. Apalagi hingga mudah memasukkan orang ke gudang atau penyimpanan uang,” katanya.
Evaluasi mengenai operasional minimarket 24 jam, perlu dilakukan sesuai regulasi. Dinas Perdagangan saat ini memang sebagai pihak yang membina minimarket. “Apabila memang beroperasi 24 jam dan sudah ada jaminan pelaksanaan pengamanan ya silakan. Tapi nanti akan kami evaluasi lagi, sehingga tidak semua minimarket melakukan penjualan dalam 24 jam,” katanya.
Adanya kejadian perampokan disertai pembunuhan, menurutnya, ada banyak pihak yang dirugikan. Selain karyawan, masyarakat konsumen juga sering tidak nyaman karena keamanan tidak terjamin. “Tentu, itu kan membuat was-was bagi konsumen, maupun rakyat kecil. Kalau paginya ada kabar perampokan bahkan ada yang terbunuh kan tidak nyaman. Jadi saran saya, sebelum regulasi itu kami tata kembali, tolong pengusahan minimarket melakukan penambahan pengamanan. Baik menambah sekuriti maupun menambah CCTV. Sehingga apabila terjadi tindak kejahatan bisa terdeteksi secepat mungkin,” katanya.
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan pengecekan dan penertiban mengenai perizinan minimarket. “Adanya kejadian itu akan kami cek lagi apakah minimarket tersebut sudah berizin atau belum. Tetapi saya berpikir positif, mungkin mereka (minimarket lokasi kejadian perampokan disertai pembunuhan) itu sudah berizin. Karena kalau tidak berizin, pasti ada penolakan dari warga masyarakat.
Secepatnya akan segera kami rapatkan dengan melibatkan instansi terkait mengenai regulasi operasional minimarket 24 jam ini,” katanya.
Sebelumnya, kejadian perampokan disertai pembunuhan terjadi di Indomaret Pandean Lamper, tepatnya di depan Angkringan Pandawa, Jalan Gajah Raya RT 5 RW 2 Semarang, Jumat, (8/12), pukul 03.30. Seorang karyawan Indomaret bernama Agung Koki Prakoso, 24, warga Dukuh Gagung RT 9 RW 1 Desa Sendangsoko, Kecamatan Jakenan Kabupaten Pati.
Agung tewas ditusuk menggunakan senjata tajam setelah sebelumnya pelaku masuk ke minimarket tersebut dengan mengenakan seragam indomaret. Pelaku berpura-pura untuk menukar uang. Oleh korban, pelaku diantar menuju gudang atau ruang brankas penyimpanan uang. Diduga, di dalam gudang tersebut korban ditusuk menggunakan senjata tajam hingga terkapar bersimbah darah.
Sedangkan rekan korban menjaga di tempat kasir bagian depan. Selang 10 menit kemudian, pelaku keluar dengan santai. Teman korban yang mendengar suara rintihan kemudian mengecek ke gudang. Ternyata Agung telah bersimbah darah dan meregang nyawa.
Pelaku kabur dengan membawa uang tunai dalam brankas kurang lebih Rp 2 juta. Sedangkan tim kepolisian masih melakukan penyelidikan dengan mengecek pulbaket dan CCTV. Jenazah korban dibawa ke RS Bhayangkara untuk dilakukan pemeriksaan. (Abdul Mughis)
Editor: Ismu Puruhito