Sabtu, Januari 16, 2021
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi
  • Masuk
IKUT MENULIS
Jateng Today
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
Jateng Today
No Result
View All Result

Meski Terbukti Gila, Terdakwa Kasus Pencurian Tetap Jalani Persidangan

Meskipun persidangan perkara itu dilanjutkan, terdakwa tidak dijatuhi pidana.

Baihaqi oleh Baihaqi
Rabu, 22 April 2020
di Headline
Reading Time: 3min read
Meski Terbukti Gila, Terdakwa Kasus Pencurian Tetap Jalani Persidangan

Sidang dugaan kasus pencurian dengan terdakwa Dwi AK yang dipimpin majelis hakim PN Demak. (istimewa)

BagikanTwit

DEMAK (jatengtoday.com) — Sidang dugaan kasus pencurian handphone dengan kekerasan tetap dilangsungkan meskipun terdakwanya terbukti mengalami gangguan kejiwaan. Terdakwa itu bernama Dwi Ardhy Kurniawan (25).

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Demak beralasan bahwa sidang tetap dilanjutkan (via online) karena untuk mengetahui perbuatan materil. Sebab dalam kasus ada 4 orang yang berperan. Salah satunya adalah terdakwa Dwi.

Meskipun begitu, selama ini baru satu orang yang ditetapkan sebagai terdakwa. Sementara 3 pelaku lain masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron.

Salah satu tim kuasa hukum terdakwa dari LBH Mawar Saron Semarang Tommi Sinaga menjelaskan, sebelum persidangan kasus ini digelar, kliennya diperiksa kesehatan jiwanya terlebih dulu.

Hal itu dilakukan mengingat perilaku terdakwa yang tidak wajar. Apalagi, ia sebelumnya pernah menjadi pasien di RSJD Gondohutomo Semarang.

Berdasarkan hasil visum et repertum psychiatrum yang dikeluarkan RSJD Gondohutomo Semarang, terdakwa mengalami gejala gangguan jiwa berat. Sehingga mengganggu fungsi kemampuan dan fungsi dalam kehidupan sehari-hari.

Dalam visum itu disebutkan juga bahwa terdakwa juga perlu dirawat secara rutin dan pengawasan secara intensif.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, LBH Mawar Saron mempertanyakan kepada majelis hakim perihal terdakwa yang masih dilakukan penahanan. Namun, majelis hakim akan mengambil sikap setelah sidang pembuktian selesai.

Tidak Dijatuhi Pidana

Kuasa hukum lainnnya, Suryono dan Wilson Pompana, menyatakan meskipun persidangan perkara itu dilanjutkan, kliennya tidak dijatuhi pidana karena adanya alasan pemaaf yakni tidak adanya kemampuan terdakwa untuk bertanggungjawab secara hukum.

Pihaknya berharap majelis hakim tidak keliru dalam menjatuhkan putusan.

“Sesuai ketentuan Pasal 44 KUHP, orang yang kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akalnya, kepadanya tidak dapat dikenakan pidana,” imbuh Suyono, yang juga Direktur LBH Mawar Saron Semarang.

Dengan demikian, pihaknya berharap majelis hakim dalam putusannya dapat memerintahkan memasukkan orang tersebut ke rumah sakit jiwa selama-lamanya satu tahun untuk diperiksa. (*)

 

editor: ricky fitriyanto

 

Trending Topic: Pengadilan Negeri DemakPN DemakTerdakwa gangguan jiwa tetap disidang
Masuk untuk Berkomentar

TERBARU

Antisipasi Lonjakan Kebutuhan Petani, Pupuk Indonesia Siapkan Stok 3 Kali Lipat

Antisipasi Lonjakan Kebutuhan Petani, Pupuk Indonesia Siapkan Stok 3 Kali Lipat

16 Januari 2021
Donor-Plasma-Darah-Penyintas-Pertamina

30 Karyawan Pertamina ‘Geruduk’ Kantor PMI Semarang demi Kesembuhan Pasien Corona

16 Januari 2021
Mahasiswa KKN UIN Walisongo Ikut Semprotkan Disinfektan di Desa Mojo

Mahasiswa KKN UIN Walisongo Ikut Semprotkan Disinfektan di Desa Mojo

16 Januari 2021
Penembakan Anggota FPI, Bareskrim akan Periksa Ahli Pidana

Novel Baswedan Sebut Listyo Sigit Mampu Perbaiki Internal Polri yang Pecah Jadi Banyak Fraksi

16 Januari 2021
Terlibat Tabrakan Kapal di Perairan Batang, 12 Nelayan Hilang, 2 Selamat

Terlibat Tabrakan Kapal di Perairan Batang, 12 Nelayan Hilang, 2 Selamat

16 Januari 2021
Pemprov-Jateng-Kembali-dapat-Penghargaan-dari-OJK

Lagi, Pemprov Jateng Sabet Juara Keuangan Inklusif Nasional dari OJK

16 Januari 2021

POPULAR NEWS

  • Seluruh ASN di Lingkungan Setda Kudus Jalani WFH hingga 2 Oktober

    Gaji Non ASN di Kota Semarang Tersendat, Begini Penjelasannya

    2596 share
    Share 1038 Twit 649
  • Ribuan Non ASN Pemkot Semarang Belum Gajian, BPKAD: Diupayakan Secepatnya

    1018 share
    Share 407 Twit 255
  • Dipensiun Tanpa Pesangon, Sekuriti Bank Mandiri Semarang Tuntut Keadilan

    886 share
    Share 354 Twit 222
  • Perusahaan Pembuat Bingkai di Semarang Diduga Larang Karyawan Ikut FSPMI

    840 share
    Share 336 Twit 210
  • Eksotisme Bledug Kuwu, Situs Legenda Jaka Linglung

    2553 share
    Share 1021 Twit 638
jateng today

Kantor dan Redaksi

Diterbitkan oleh PT Cakra Media Jateng Kantor, Redaksi:
Gd. Monod Diephuis & Co.
Jl. Kepodang 11-13 Kota Lama, Semarang.

Telp: 024-8694252, 081325175005
Email: jatengtodayredaksi@gmail.com
Info Iklan: 081-325-17-5005

Direktur: Agus Suryo Winarto
Pemimpin Redaksi: Ricky Fitriyanto
Staf Redaksi: Tri Wuryono (Editor), Abdul Mughiz, Ajie Mahendra, Baihaqi Annizar, Yoyok Kusri
Webmaster: Day Milovich
Desain Grafis: Ninna Prana S
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi

© 2018 Jateng Today

No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
  • Masuk

© 2018 Jateng Today

Hai, Jumpa Lagi!

Masuk ke Akun Anda

Lupa Password?

Buat Akun Baru

Selangkah lagi. Isi formulir berikut:

Buat isian di semua kotak Masuk

Siap memulihkan password

Masukkan username atau email Anda untuk ganti password baru

Masuk