Rabu, Januari 27, 2021
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi
  • Masuk
IKUT MENULIS
Jateng Today
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
Jateng Today
No Result
View All Result

Meski Pandemi, Kantor Imigrasi Semarang Terus Lakukan Pengawasan Terhadap Orang Asing

Di samping pelayanan keimigrasian, upaya pengawasan tetap dioptimalkan.

Baihaqi oleh Baihaqi
Selasa, 15 Desember 2020
di HUKUM - KRIMINAL
Reading Time: 2min read
Kantor Imigrasi Semarang Deportasi WNA India dan Malaysia

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Semarang, Alvian Bayu Indra Yudha (kiri) saat menunjukkan dokumen identitas WNA yang akan dideportasi. (baihaqi/jatengtoday.com)

BagikanTwit

SEMARANG (jatengtoday.com) – Pandemi Covid-19 yang masih bergulir tak menghalangi kinerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang. Pegawai di lembaga tersebut terus melakukan pengawasan terhadap orang asing.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang Doni Alfisyahrin menjelaskan, di samping pelayanan keimigrasian, upaya pengawasan tetap dioptimalkan.

“Kami akan menindak tegas orang asing yang terbukti melakukan pelanggaran, baik bersifat administratif maupun pidana,” ujarnya, Selasa (15/12/2020).

Menurutnya, langkah tersebut sebagai wujud pelaksanaan tugas dan fungsi Keimigrasian di bidang penegakan hukum.

Sebelumnya, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Alvian Bayu Indra Yudha menyoroti kegiatan investasi yang dilakukan warga asing.

Dia menilai, tumbuh kembangnya investasi yang ada saat ini didominasi penanaman modal asing. Sehingga, sebagai instansi pemerintah yang ikut bertanggung jawab atas kegiatan orang asing, pihaknya ingin memastikan investasi tersebut berjalan lancar, sesuai aturan yang ada.

Alvian mencontohkan dengan kasus pendeportasian warga asing asal India bernama Praveen Sharma dan Rabi Shangkar Malik. Keduanya melanggar ketentuan karena tidak melaporkan data perpindahan tempat tinggal.

Berdasarkan izin, mereka harusnya tinggal di daerah Jakarta, tetapi justru pindah ke Semarang. Setelah diusut, ternyata melakukan kegiatan usaha di wilayah kerja Kantor Imigrasi Semarang.

“Yang bersangkutan bisnis di sini. Sehingga, ketika tidak melaporkan status keimigrasiannya, negara akan merugi. Misal harusnya ada pajak daerah yang bisa dipungut dari kegiatan mereka, tapi ternyata tidak bisa,” ungkapnya. (*)

 

 

editor: ricky fitriyanto

 

 

Trending Topic: cucitanganingatpesanibujagajarakKantor Imigrasi Kelas I TPI SemarangpakaimaskerPengawasan warga asingsatgascovid19
Masuk untuk Berkomentar

TERBARU

Erick Thohir Dorong Masyarakat Mampu Vaksinasi Covid-19 Mandiri

Pekan Terakhir Januari, Kasus Aktif Corona di RI Tembus 126 Ribu

27 Januari 2021
14.127 Pasien Corona di RSD Wisma Atlet Dinyatakan Sembuh

Pemerintah Siapkan Karantina Wilayah Terbatas untuk Kendalikan Kasus Covid-19

27 Januari 2021
Merapi Muntahkan Awan Panas, Boyolali Diguyur Abu Tipis-tipis

Merapi Muntahkan Awan Panas, Boyolali Diguyur Abu Tipis-tipis

27 Januari 2021
Gadaikan Mobil Rental Rp 30 Juta, Residivis di Banyumas Kembali Diciduk Polisi

Gadaikan Mobil Rental Rp 30 Juta, Residivis di Banyumas Kembali Diciduk Polisi

27 Januari 2021
BNPB: Kerugian akibat Gempa Sulbar Rp 829,1 Miliar

BNPB: Kerugian akibat Gempa Sulbar Rp 829,1 Miliar

27 Januari 2021
IDI Siap Bantu Nakes Daftar Vaksinasi Covid-19

IDI Siap Bantu Nakes Daftar Vaksinasi Covid-19

27 Januari 2021

POPULAR NEWS

  • Eksotisme Bledug Kuwu, Situs Legenda Jaka Linglung

    Eksotisme Bledug Kuwu, Situs Legenda Jaka Linglung

    2947 share
    Share 1179 Twit 737
  • 10 Aplikasi Home Recording Musik Paling Canggih yang Patut Kamu Coba

    5782 share
    Share 2313 Twit 1446
  • Tiga Tempat Pijat Ternyaman di Semarang Versi Anak Muda

    3854 share
    Share 1542 Twit 964
  • Cara Hack Running Text LED Toko

    2454 share
    Share 982 Twit 614
  • Gaji Non ASN di Kota Semarang Tersendat, Begini Penjelasannya

    2771 share
    Share 1108 Twit 693
jateng today

Kantor dan Redaksi

Diterbitkan oleh PT Cakra Media Jateng Kantor, Redaksi:
Gd. Monod Diephuis & Co.
Jl. Kepodang 11-13 Kota Lama, Semarang.

Telp: 024-8694252, 081325175005
Email: jatengtodayredaksi@gmail.com
Info Iklan: 081-325-17-5005

Direktur: Agus Suryo Winarto
Pemimpin Redaksi: Ricky Fitriyanto
Staf Redaksi: Tri Wuryono (Editor), Abdul Mughiz, Ajie Mahendra, Baihaqi Annizar, Yoyok Kusri
Webmaster: Day Milovich
Desain Grafis: Ninna Prana S
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi

© 2018 Jateng Today

No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
  • Masuk

© 2018 Jateng Today

Hai, Jumpa Lagi!

Masuk ke Akun Anda

Lupa Password?

Buat Akun Baru

Selangkah lagi. Isi formulir berikut:

Buat isian di semua kotak Masuk

Siap memulihkan password

Masukkan username atau email Anda untuk ganti password baru

Masuk