SEMARANG (jatengtoday.com) – Pandemi Covid-19 yang masih bergulir tak menghalangi kinerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang. Pegawai di lembaga tersebut terus melakukan pengawasan terhadap orang asing.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang Doni Alfisyahrin menjelaskan, di samping pelayanan keimigrasian, upaya pengawasan tetap dioptimalkan.
“Kami akan menindak tegas orang asing yang terbukti melakukan pelanggaran, baik bersifat administratif maupun pidana,” ujarnya, Selasa (15/12/2020).
Menurutnya, langkah tersebut sebagai wujud pelaksanaan tugas dan fungsi Keimigrasian di bidang penegakan hukum.
Sebelumnya, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Alvian Bayu Indra Yudha menyoroti kegiatan investasi yang dilakukan warga asing.
Dia menilai, tumbuh kembangnya investasi yang ada saat ini didominasi penanaman modal asing. Sehingga, sebagai instansi pemerintah yang ikut bertanggung jawab atas kegiatan orang asing, pihaknya ingin memastikan investasi tersebut berjalan lancar, sesuai aturan yang ada.
Alvian mencontohkan dengan kasus pendeportasian warga asing asal India bernama Praveen Sharma dan Rabi Shangkar Malik. Keduanya melanggar ketentuan karena tidak melaporkan data perpindahan tempat tinggal.
Berdasarkan izin, mereka harusnya tinggal di daerah Jakarta, tetapi justru pindah ke Semarang. Setelah diusut, ternyata melakukan kegiatan usaha di wilayah kerja Kantor Imigrasi Semarang.
“Yang bersangkutan bisnis di sini. Sehingga, ketika tidak melaporkan status keimigrasiannya, negara akan merugi. Misal harusnya ada pajak daerah yang bisa dipungut dari kegiatan mereka, tapi ternyata tidak bisa,” ungkapnya. (*)
editor: ricky fitriyanto