Rabu, Januari 20, 2021
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi
  • Masuk
IKUT MENULIS
Jateng Today
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
Jateng Today
No Result
View All Result

Meski Mengaku Salah, Pembobol BRI Kendal Minta Keringanan Hukuman

Terdakwa meminta majelis hakim supaya menjatuhkan vonis hukuman yang seringan-ringannya.

Baihaqi oleh Baihaqi
Minggu, 12 April 2020
di Headline
Reading Time: 4min read
Meski Mengaku Salah, Pembobol BRI Kendal Minta Keringanan Hukuman

Kedua terdakwa pembobol BRI Kendal unit Kaliwungu saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang. (baihaqi/jatengtoday.com)

BagikanTwit

SEMARANG (jatengtoday.com) – Dua terdakwa pembobolan BRI Unit Kaliwungu Cabang Kendal dengan nilai Rp 1,965 miliar meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang.

Keduanya adalah mantan pegawai Marketing dan Analisis Mikro (Mantri) BRI Unit Kaliwungu, Yana Yanuar dan mantan broker nasabah fiktif Supriyono alias Jefry.

Permohonan tersebut dilayangkan setelah keduanya menjalani sidang tuntutan pada 8 April 2020.

“Kemarin pembelaan secara lisan sudah kami sampaikan. Sekarang berkas nota pembelaannya juga sudah kami serahkan ke pengadilan,” ungkap kuasa hukum kedua terdakwa, Achmad Khotib, Minggu (12/4/2020).

Menurut Khotib, dalam persidangan terdakwa telah mengakui dan membenarkan segala dakwaan serta keterangan para saksi. Mereka juga sudah mengaku menyesal.

Di samping itu, terdakwa senantiasa bersikap sopan dan tidak mempersulit persidangan. “Terdakwa belum pernah dihukum,” imbuhnya.

Apalagi, katanya, usia keduanya masih muda dan memikul tanggung jawab untuk menjadi tulang punggung keluarganya masing-masing.

“Kami memohon agar majelis hakim berkenan menjatuhkan pidana penjara dan denda yang seringan-ringannya,” tutur Khotib.

Dituntut Berbeda

Pada sidang sebelumnya terdakwa Yana dan Jefry dituntut secara berbeda mengingat peran keduanya tidak sama.

Terdakwa Yana dituntut pidana penjara 6 tahun dan denda sebesar Rp 150 juta subsider 5 bulan penjara. Ia juga dibebani untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 1,743 miliar atau setara dengan 3 tahun kurungan.

Baca juga: Eks Pegawai BRI Kendal Dituntut 6 Tahun dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,743 Miliar

Adapun terdakwa Jefry dituntut pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca juga: Broker Nasabah Fiktif BRI Kendal Unit Kaliwungu Dituntut 6 Tahun Penjara

Keduanya dinilai bersalah melanggar dakwaan subsider, Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Modus Kredit Fiktif

Dalam perkara tersebut, terdakwa Yana dan Jefry terbukti bersekongkol melakukan pembobolan BRI Unit Kaliwungu dengan cara mengajukan kredit secara fiktif dalam kurun waktu 2018–2019.

Kredit fiktif dilakukan dengan cara meminjam nama orang lain untuk mengajukan kredit, sehingga nasabahnya fiktif. Semua agunan (jaminan) kredit juga dipalsukan.

Masing-masing terdakwa saling berbagi peran. Terdakwa Jefry bertugas mencari nama-nama yang akan diklaim untuk pengajuan kredit. Kemudian melengkapi persyaratan administratif dan mem-briefing nasabah (fiktif) sebelum melakukan pencairan kredit.

Baca juga: Korupsi BRI Kendal Rp 1,9 Miliar, dari Kredit Topengan hingga Penggelapan Angsuran

Sementara terdakwa Yana selaku Mantri BRI bertugas untuk menjamin kelancaran kredit fiktif. Di antaranya mempersiapkan agunan dan tidak melakukan survei kepada calon nasabah, sehingga dipastikan kredit yang diajukan lolos.

Total ada sekitar 43 nasabah fiktif yang berhasil diajukan. Nilai pinjamannya rata-rata Rp 50 juta per nasabah. Sehingga, kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 1,965 miliar. (*)

Baca juga: Duit Korupsi Rp 1,9 Miliar BRI Kendal, Rp 230 Juta untuk Wanita Simpanan dan Muncikari

 

editor: ricky fitriyanto

 

Trending Topic: BRIBRI Kendal Unit KaliwunguKorupsi BRI Kendalkredit fiktif BRI Kendal
Masuk untuk Berkomentar

TERBARU

Fenomena Waterspout Muncul di Waduk Gajah Mungkur, Begini Penjelasan BMKG

Fenomena Waterspout Muncul di Waduk Gajah Mungkur, Begini Penjelasan BMKG

20 Januari 2021
Kudus Butuh 1.290 Guru PNS, Baru Terisi 314

Kudus Butuh 1.290 Guru PNS, Baru Terisi 314

20 Januari 2021
Planetarium UIN Walisongo Diresmikan, Jadi Pusat Riset Sekaligus Wisata Luar Angkasa

Planetarium UIN Walisongo Diresmikan, Jadi Pusat Riset Sekaligus Wisata Luar Angkasa

20 Januari 2021
Ganjar-Kirim-Logistik-untuk-Korban-Gempa-Sulbar

Selain Logistisk, Jateng Kirim Psikososial untuk Dampingi Anak-anak Korban Gempa Sulbar

20 Januari 2021
Donor-Plasma-Darah.jpg

Cara Donorkan Plasma Darah Konvalesen untuk Terapi Kesembuhan Pasien Covid-19

20 Januari 2021
Alphard Via Vallen Terbakar, Polisi Amankan Satu Orang

Pembakar Mobil Via Vallen Dituntut 3 Tahun

20 Januari 2021

POPULAR NEWS

  • Ribuan Non ASN Pemkot Semarang Belum Gajian, BPKAD: Diupayakan Secepatnya

    Ribuan Non ASN Pemkot Semarang Belum Gajian, BPKAD: Diupayakan Secepatnya

    1070 share
    Share 428 Twit 268
  • Dipensiun Tanpa Pesangon, Sekuriti Bank Mandiri Semarang Tuntut Keadilan

    971 share
    Share 388 Twit 243
  • Gaji Non ASN di Kota Semarang Tersendat, Begini Penjelasannya

    2700 share
    Share 1080 Twit 675
  • Perusahaan Pembuat Bingkai di Semarang Diduga Larang Karyawan Ikut FSPMI

    866 share
    Share 346 Twit 217
  • Eksotisme Bledug Kuwu, Situs Legenda Jaka Linglung

    2687 share
    Share 1075 Twit 672
jateng today

Kantor dan Redaksi

Diterbitkan oleh PT Cakra Media Jateng Kantor, Redaksi:
Gd. Monod Diephuis & Co.
Jl. Kepodang 11-13 Kota Lama, Semarang.

Telp: 024-8694252, 081325175005
Email: jatengtodayredaksi@gmail.com
Info Iklan: 081-325-17-5005

Direktur: Agus Suryo Winarto
Pemimpin Redaksi: Ricky Fitriyanto
Staf Redaksi: Tri Wuryono (Editor), Abdul Mughiz, Ajie Mahendra, Baihaqi Annizar, Yoyok Kusri
Webmaster: Day Milovich
Desain Grafis: Ninna Prana S
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi

© 2018 Jateng Today

No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
  • Masuk

© 2018 Jateng Today

Hai, Jumpa Lagi!

Masuk ke Akun Anda

Lupa Password?

Buat Akun Baru

Selangkah lagi. Isi formulir berikut:

Buat isian di semua kotak Masuk

Siap memulihkan password

Masukkan username atau email Anda untuk ganti password baru

Masuk