SEMARANG (jatengtoday.com) – Okky Wicaksana, pengacara empat kreditur konkuren berkomitmen terus melakukan gugatan terhadap penjualan aset 72 merek Nyonya Meneer senilai Rp 10,25 miliar.
Pihak Okky menginginkan agar penjualan dibatalkan. Okky mengaku tidak peduli meskipun gugatannya ditolak. “Pokoknya kami tetap pada gugatan kami,” ujarnya seusai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kamis (15/8/2019).
Dalam kasus itu, pihak tergugat yaitu kurator, Kemenkumham, dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan lelang (KPKNL) sudah memberikan jawaban atas gugatan pihak Okky.
Namun, ketiga pihak tergugat menolak karena gugatannya dianggap Error in Persona atau salah alamat.
Okky mewakili kliennya menganggap, kurator tergesa-gesa menjual 72 brand Nyonya Meneer tersebut. Apalagi penjualan brand dilakukan tanpa sertifikasi yang diperpanjang.
Pihaknya mempertanyakan appraisal yang dilakukan dengan brand sehingga sertifikasi merek sudah kedaluarsa.
Pihak tergugat, baik kurator, Kemenkumham, maupun KPKNL enggan menanggapi sidang tersebut. “Enggak ada komen dulu,” kata wakil dari kurator yang enggan disebut namanya.
Untuk diketahui, sebelumnya Pengadilan Negeri (PN) Semarang telah memailitkan Nyonya Meneer, tepatnya pada 2017 lalu. Perusahaan yang sempat jaya tersebut kini meninggalkan utang sebesar Rp 286 miliar pada para krediturnya.
Dijelaskan, seluruh aset jamu legendaris sudah dijual, namun khusus penjualan merek dalam kondisi deadlock.
Dua kurator tidak menemukan kesepahaman dalam penjualan 72 merek Nyonya Meneer.
Meski sudah ada pembeli yang membayar Rp 10,25 miliar untuk merek yang mayoritas kedaluarsa, nilai yang kecil itu membuat sejumlah kreditur mengajukan gugatan terkait penjualan merek. (*)
editor : ricky fitriyanto