Rabu, Januari 20, 2021
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi
  • Masuk
IKUT MENULIS
Jateng Today
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
Jateng Today
No Result
View All Result

Merasa Tertipu Setelah Beli Rumah, Nasabah Ini Ditolak Bank Saat Minta Blokir Cek

Pemblokiran cek untuk mengantisipasi timbulnya kerugian akibat adanya indikasi penipuan.

Baihaqi oleh Baihaqi
Senin, 30 November 2020
di HUKUM - KRIMINAL
Reading Time: 3min read
Merasa Tertipu Setelah Beli Rumah, Nasabah Ini Ditolak Bank Saat Minta Blokir Cek

Nasabah bank bernama Walden Van Houten S (kiri) sedang berkonsultasi dengan penasehat hukumnya. (baihaqi/jatengtoday.com)

657
SHARE
BagikanTwit

SEMARANG (jatengtoday.com) – Seorang nasabah bernama Walden Van Houten S bermaksud mengajukan permohonan pemblokiran cek ke bank. Cek tersebut telah diserahkan ke pihak lain untuk melunasi kredit pemilikan rumah (KPR).

Upaya pemblokiran cek dinilai penting karena ternyata kredit rumah itu bermasalah. Penjual rumah dilaporkan atas dugaan penipuan. Walden selaku pembeli rumah tak ingin cek miliknya disalahgunakan.

Sayangnya, permohonan itu ditolak. Pihak bank mendasarkan pada ketentuan butir II.A Nomor 16 pada Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 9/13/DASP tentang Daftar Hitam Nasional Penarik Cek.

Bahwa pemblokiran cek bisa dilakukan setelah mendapat surat perintah pemblokiran dari instansi berwenang.

Walden selaku nasabah tak puas dengan keputusan bank. “Sebelumnya pihak bank malah menjelaskan ke saya, cek bisa diblokir kalau ada laporan kehilangan,” ujarnya, Senin (30/11/2020).

Penasehat hukum Walden, Febrian Prima mempertanyakan upaya perlindungan konsumen yang dilakukan bank tersebut. “Apakah tidak ada antisipasi hukum ketika ada nasabahnya yang terindikasi jadi korban penipuan?” tanyanya.

Menurutnya, saran pihak bank untuk membuat laporan kehilangan palsu sangat tidak tepat. Bahkan, bisa saja jika itu dilaksanakan justru akan menjerumuskan nasabah.

Ada dua kemungkinan. Pertama, nasabah itu bisa dilaporkan pidana karena membuat laporan kehilangan palsu. Kedua, nasabah pemilik cek bisa dilaporkan pidana karena cek yang untuk membayar kredit rumah ternyata kosong (akibat sudah diblokir).

“Jadi itu saran menjebak,” tegas Febrian.

Padahal, katanya, jika mengacu pada butir I.F nomor 2 pada Surat Edaran BI disebutkan, pembatalan cek dapat dilakukan dengan cara menyampaikan permohonan pembatalan secara tertulis. Syarat itu diklaim sudah dilakukan.

Febrian juga membandingkan kebijakan bank tersebut dengan bank lain. Dalam kasus yang sama, bank lain telah mengabulkan permohonan pemblokiran cek yang diajukam Walden. (*)

 

editor: ricky fitriyanto

 

Trending Topic: Nasabah ditipuNasabah semarang minta blokir cekPemblokiran cek
Masuk untuk Berkomentar

TERBARU

PMI-Basarnas Cari Korban Gempa Diduga Tertimbun Reruntuhan RS Mitra Manakarra

PMI-Basarnas Cari Korban Gempa Diduga Tertimbun Reruntuhan RS Mitra Manakarra

19 Januari 2021
Diduga Frustrasi, Pria Ini Nekat Terjun Bebas ke Sungai Bengawan Solo

Diduga Frustrasi, Pria Ini Nekat Terjun Bebas ke Sungai Bengawan Solo

19 Januari 2021
Jalur Kaligawe Tergenang, Dewan Minta Pemkot Segera Lakukan Penanganan

Jalur Kaligawe Tergenang, Dewan Minta Pemkot Segera Lakukan Penanganan

19 Januari 2021
Polri Identifikasi 40 Korban Sriwijaya Air

Polri Identifikasi 40 Korban Sriwijaya Air

19 Januari 2021
Jasad Bayi Kembar Tersangkut di Pintu Rumah Pompa Semarang

Jasad Bayi Kembar Tersangkut di Pintu Rumah Pompa Semarang

19 Januari 2021
Uji Coba KRL Solo-Jogja Mulai 1 Februari

Uji Coba KRL Solo-Jogja Mulai 1 Februari

19 Januari 2021

POPULAR NEWS

  • Ribuan Non ASN Pemkot Semarang Belum Gajian, BPKAD: Diupayakan Secepatnya

    Ribuan Non ASN Pemkot Semarang Belum Gajian, BPKAD: Diupayakan Secepatnya

    1065 share
    Share 426 Twit 266
  • Dipensiun Tanpa Pesangon, Sekuriti Bank Mandiri Semarang Tuntut Keadilan

    966 share
    Share 386 Twit 242
  • Gaji Non ASN di Kota Semarang Tersendat, Begini Penjelasannya

    2691 share
    Share 1076 Twit 673
  • Perusahaan Pembuat Bingkai di Semarang Diduga Larang Karyawan Ikut FSPMI

    866 share
    Share 346 Twit 217
  • Eksotisme Bledug Kuwu, Situs Legenda Jaka Linglung

    2666 share
    Share 1066 Twit 667
jateng today

Kantor dan Redaksi

Diterbitkan oleh PT Cakra Media Jateng Kantor, Redaksi:
Gd. Monod Diephuis & Co.
Jl. Kepodang 11-13 Kota Lama, Semarang.

Telp: 024-8694252, 081325175005
Email: jatengtodayredaksi@gmail.com
Info Iklan: 081-325-17-5005

Direktur: Agus Suryo Winarto
Pemimpin Redaksi: Ricky Fitriyanto
Staf Redaksi: Tri Wuryono (Editor), Abdul Mughiz, Ajie Mahendra, Baihaqi Annizar, Yoyok Kusri
Webmaster: Day Milovich
Desain Grafis: Ninna Prana S
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi

© 2018 Jateng Today

No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
  • Masuk

© 2018 Jateng Today

Hai, Jumpa Lagi!

Masuk ke Akun Anda

Lupa Password?

Buat Akun Baru

Selangkah lagi. Isi formulir berikut:

Buat isian di semua kotak Masuk

Siap memulihkan password

Masukkan username atau email Anda untuk ganti password baru

Masuk