SEMARANG (jatengtoday.com) – Polemik penetapan Upah Minimum Kota (UMK) maupun Upah Minimum Provinsi (UMP) di Jawa Tengah belum menemukan titik temu. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jateng yang menggugat Gubernur Ganjar Pranowo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menyampaikan sejumlah alasan.
“Sebenarnya begini, pandemi ini memiliki dampak besar bagi kami. Keuangan dunia usaha sangat berat. Sehingga kami sempat minta bantuan pemerintah, seperti relaksasi perpajakan, cicilan utang perusahaan di bank, relaksasi tarif dasar listrik, bahkan iuran BPJS kami minta pemerintah membantu. Rentetannya begitu,” kata Ketua Apindo Jateng Frans Kongi, Rabu (11/11/2020).
Dijelaskannya, dampak dari pandemi ini mengakibatkan banyak perusahaan di Jawa Tengah terjepit keadaan. Banyak perusahaan merumahkan karyawan, kerja separuh shift, bahkan sebagian terpaksa gulung tikar.
“Sedangkan situasi pandemi hingga saat ini belum menunjukkan indikasi penurunan. Keadaan seperti ini membuat perusahaan kesulitan membayar gaji kepada karyawan. Biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan betul-betul harus seirit mungkin supaya perusahaan tersebut bisa bertahan hidup. Masalah sebenarnya di situ,” ungkapnya.
Karena itu, lanjut dia, mestinya Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo melihat situasi dan kondisi saat menetapkan UMP maupun UMK. Namun Ganjar menetapkan kenaikan UMP sebesar 3,27 persen. “Kami mengharapkan kepala daerah, bupati, wali kota, gubernur, betul-betul memperhatikan keadaan ini. Sehingga industri-industri supaya tetap bisa bertahan hidup,” katanya.
Memang, Frans mengakui tidak semua perusahaan terkena dampak pandemi. Misalnya perusahaan bidang makanan minuman, industri rokok, industri farmasi, dan lain-lain yang tidak terlalu terkena dampak dipersilakan menaikkan upah.
“Namun industri lain seperti manufaktur, garmen, tekstil, kayu, dan lain-lain, itu terdampak betul. Maka kami kurang sependapat atas kenaikan prosentase UMP Provinsi Jateng 2021 tersebut,” katanya.
Dia berharap, penetapan UMP paling tidak berpedoman kepada Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja, yakni kenaikan upah 0 persen. “Kami harapkan seperti itu. Orang yang sudah bekerja dalam waktu lama itu kan minta naik semua. Itu tidak bisa dihindari. Semua orang minta dinaikkan dengan prosentase sama. Ini yang berat bagi dunia usaha,” bebernya.
Gugatan tersebut, lanjut Frans, merupakan kepanikan pengusaha atas situasi yang terjadi saat ini. “Bukan apa-apa, tapi karena terdorong situasi berat akibat pandemi ini. Kami kan tidak mungkin melawan pemerintah to. Tapi kami mau lari ke mana? Adanya PTUN ya kami coba kesana. Ini jeritan pengusaha agar bisa tetap bertahan hidup. Apalagi pandemi ini tidak tahu sampai kapan,” bebernya.
Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah, Aulia Hakim mengatakan, dalam konteks polemik gugatan Apindo Jateng, buruh mendukung Gubernur.
“Apindo mestinya juga fair, artinya perusahaan yang untung ya harus mengakui untung. Kami pun berkesempatan menyampaikan kepada Pak Gubernur, kalau pun kenaikan UMP 3,27 persen digugat, saya pikir Apindo ini terlalu apa ya, itu kan hanya seuprit (sangat kecil),” ujarnya.
Menurut dia, apabila memang dinaikkan lebih bagus. “Kalau pun mereka akan menangguhkan ya silakan menyampaikan keberatan. Nanti Provinsi Jawa Tengah tinggal jalan, kemudian diaudit apakah benar-benar mampu atau tidak,” katanya.
Terkait gugatan tersebut, lanjut dia, buruh akan berada di pihak pemerintah. (*)
editor: ricky fitriyanto