SEMARANG (jatengtoday.com) – Pemilik penangkaran Hiu Kencana di Pulau Menjangan Besar, Karimunjawa, Minarno atau akrab disapa Cun Ming menuntut keadilan. Tuntutan itu diutarakan setelah ratusan ikan hiu peliharaannya mati secara tiba-tiba.
Cun Ming mengaku sudah punya izin penangkaran ikan hiu di kepulauan Karimunjawa. “Saya sudah mengurus izin sejak tahun 1992. Izin yang ada di tangan saya, saat ini adalah Izin dari Perikanan dan Pariwisata,” terangnya, Jumat (22/3/2019).
Dia mengaku, pengajuan izin juga sudah dilakukan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jateng, akhir 2018 silam. Tapi, saat izin masih dalam proses, hiu yang ditangkar di dua kolam miliknya, sudah terlanjur mati.
“Saya sudah urus, tapi prosesnya lama. Saya tidak jual belikan hiunya cuma saya tangkarkan nanti saya lepas,” jelasnya.
Lebih jauh, Cun Ming mengatakan dirinya menunggu hasil uji lab sampel hiu yang mati. Menurutnya, kalau hasil lab menunjukkan jika hiu tersebut mati secara tidak wajar, dirinya akan menuntut keadilan.
“Sampai kapan pun akan saya tuntut keadilan. Kalau matinya wajar, ya saya ikhlaskan,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan 97 ekor hiu dan puluhan jenis ikan miliknya mati tanpa ada sebab yang jelas. Cun Ming sudah mengambil sampel hiu mati dan air kolam untuk diuji laboratorium. Pihak kepolisian juga tengah menyelidiki penyebab kematian hiu-hiu tersebut. (*)
editor : ricky fitriyanto