in

Merasa Ditipu Perusahaan Pialang Berjangka, Dosen Akbid Abdi Husada Ajukan Gugatan

SEMARANG (jatengtoday.com) – Seorang dosen Akbid Abdi Husada Semarang, Titiek Soelistyowatie mengajukan gugatan kepada tiga pihak sekaligus. Gugatan tersebut diajukan setelah dia merasa dipermainkan oleh perusahaan pialang berjangka.

Tiga pihak yang menjadi tergugat adalah Ali Abidin selaku wakil pialang berjangka, PT Equityworld Futures Cabang Kota Semarang, dan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) pada Kementerian Perdagangan RI.

“Gugatan sudah kami daftarkan ke Pengadilan Negeri Semarang pada 9 Juli kemarin,” ujar kuasa hukum Titiek Soelistyowatie, HM Asrori saat dikonfirmasi, Minggu (12/7/2020).

Kasus tersebut berawal saat Titiek ditawari karyawan marketing PT Equityworld Futures Cabang Kota Semarang untuk mengikuti kontrak perdagangan berjangka bomoditi. Saat itu dia diiming-imingi keuntungan Rp10 juta per bulan.

Akhirnya, Titiek tergiur dan menyetor uang sebagai modal senilai Rp200 juta. Uang diberikan secara bertahap.

Selama menjadi nasabah, Titiek tidak pernah mengetahui bagaimana proses perdagangan berjangka dan ke mana uangnya diinvestasikan. Ia juga mengaku tidak pernah diajarkan bagaimana melakukan transaksi perdagangan berjangka komoditi.

Seiring berjalannya waktu, Titiek bermaksud untuk mengambil uang modal karena di awal dijanjikan bakal segera kembali. Namun ternyata Ali selaku wakil pialang menolak bertanggung jawab dan melempar ke karyawan PT Equityworld Futures.

Sementara itu, PT Equityworld Futures Cabang Kota Semarang belum memberikan respon saat dicoba konfirmasi melalui nomor kantornya. Status panggilan masuk, tetapi tidak diangkat. (*)

 

editor: ricky fitriyanto