SEMARANG (jatengtoday.com) – Ketua RT 2 RW 2 Kelurahan Karangayu, Semarang Barat, Kota Semarang yang juga Pembina Pengurus Kota Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia (Perbasi) Semarang, Ong Budiono akan melaporkan sejumlah oknum Mabes Polri.
Laporan itu dilakukan karena Ong Budiono merasa menjadi korban kriminalisasi atas kasus dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman akibat menarik iuran RT. Kasus itu menyebabkan dirinya ditahan selama 10 hari di Mabes Polri dan berakhir dengan vonis bebas murni.
Ong Budiono mengaku akan melaporkan dugaan oknum Mabes Polri yang bermain dalam kasus itu kepada Presiden Republik Indonesia dan Wakil Presiden melalui Sekretariat Negara. Selain itu, akan diadukan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Menkum HAM, Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Propam) dan Komisi Yudisial (KY) RI.
“Meski saya sudah divonis bebas murni baik di tingkat pengadilan pertama hingga Mahkamah Agung, saya merasa kasus ini belum selesai. Saya akan tetap memperjuangkan kebenaran dan berusaha melindungi negeri ini dari oknum-oknum aparat penegak hukum,” kata Ong Budiono di Semarang, Minggu (15/7).
Ong menegaskan, jangan sampai kasus yang menimpa dirinya akan dirasakan oleh orang lain. Untuk itu, ia berharap para penguasa yang dilindungi Undang-Undang (UU), justru menghancurkan rakyatnya sendiri.
“Walaupun saya pernah dipenjara. Saya tidak mundur untuk berbakti kepada warga dan terus berjuang untuk mendapatkan keadilan. Ketika banyak masyarakat yang takut mengungkap kebenaran, saya akan maju sendiri,” tegasnya.
Dalam laporannya itu, akan dilampirkan sejumlah berkas,baik putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap dan berkas pendukung lain, yang diduga penuh rekayasa. Ia berharap keadilan atas kasusnya bisa kembali ada.
“Kami berharap ada rehabilitasi nama baik yang dilakukan oknum-oknum terkait atas kasus ini. Yang jelas, warga masyarakat harus melakukan perlawanan untuk ketidakadilan seperti yang saya alami ini,” pungkasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Ong Budiono, Osward Feby Lawalata dan Ishak Ronsumbre mengatakan, pihaknya mendukung langkah yang ditempuh oleh kliennya itu. Menurutnya, kebenaran sejati harus dibuktikan.
“Tirani kemunafikan yang berbicara kebenaran hanya karena pesanan atau karena uang harus dihanguskan. Untuk itu kami mendukung langkah klien kami melaporkan sejumlah oknum Mabes Polri yang diduga melakukan kriminalisasi,” ucapnya.
Menurutnya, apa yang dilakukan oleh Ong Budiono adalah bentuk perlawanan rakyat kecil terhadap keadilan. Dimana keadilan di negeri ini sudah jauh panggang dari api. (andika prabowo)
editor: ricky fitriyanto