SEMARANG (jatengtoday.com) – Sudah jatuh tertimpa tangga. Pepatah itu mungkin tepat disematkan kepada Thomas, pemilik saham karaoke Zeus Semarang. Bagaimana tidak, ia yang merugi saat join dengan sahabatnya, Jefri Fransiskus, justru dilaporkan ke Polrestabes Semarang oleh rekannya itu dengan kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Merasa menjadi korban, Thomas akhirnya angkat bicara. Ia menegaskan tudingan kasus itu tidak benar dan tak berdasar, serta justru memutarbalikkan fakta.
Thomas menjelaskan, Jefry yang merasa dirugikan itu sudah untung besar. Bukan hanya menerima pengembalian modalnya Rp400 juta untuk membangun karaoke. Namun warga Pudakpayung, Banyumanik ini sudah menerima hasil penjualan sahamnya Rp600 juta.
“Pernyataan Jefry yang mengaku tidak menerima keuntungan dari hasil bisnis karaoke itu keliru dan tidak benar. Jefry malah sudah untung besar karena mendapatkan pengembalian modal Rp400 juta dan menjual sahamnya Rp600 juta kepada Pak Kristanto,” kata Thomas didampingi tim kuasa hukumnya, Gandung Sardjito, Koes Martono, dan Sebastian B Soediono di Semarang.
Thomas menerangkan, penjualan saham terjadi pada awal Juni 2018. Saat itu, Jefry mengatakan sangat membutuhkan uang tunai segera. Berlandaskan niat baik membantu, maka rekannya, Kristanto membeli saham sebesar 10 persen milik Jefry di Zeus senilai Rp600 juta.
“Ada buktinya, berupa tanda terima dan tanda tangan di atas materai. Sejak penjualan itu, Jefry tercatat sudah bukan pemegang saham lagi,” terangnya.
Menurut dia, sejak awal bergabung dengan karaokenya, memang sudah ada upaya dari Jefry untuk menjatuhkan usahanya. Dugaan tersebut terbukti saat ini. Karaokenya sempat disinggung soal prostitusi, hal ini dinilainya tidak benar. Pemilik karaoke tidak pernah memberikan izin untuk praktik prostitusi. Sesuai izin usaha yang dimiliki adalah hiburan atau entertainment.
“Saya menduga dan meyakini bahwa kasus prostitusi ini direkayasa Jefry untuk menjatuhkan saya,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, mantan karyawan Zeus, MA melaporkan manajemen karaoke ke polisi soal prostitusi. Padahal, MA sendiri justru menjadi bagian, dari mata rantai prostitusi tanpa sepengetahuan manajemen.
MA sendiri dipecat atas perlakuannya mencuri dokumen dan data-data penting untuk diserahkan ke Jefry. Setelah tidak lagi menjadi pemegang saham, Jefry menjadikan dokumen itu sebagai alat mencari keuntungan pribadi. Caranya, mengancam manajemen akan menyebarluaskan dokumen dan data-data tersebut jika permintaannya tak dipenuhi.
“Ada bukti terjadinya ancaman itu di Semarang, yakni dua orang datang menemui salah satu pemegang saham, Pak Tommy dan membawa dua kardus isi dokumen dan data-data penting. Saat itu Jefri berada di lokasi dan menyaksikan,” kata Gandung, kuasa hukum Thomas.
Kedua orang tersebut mengatakan kepada Tommy, apabila tidak memenuhi nominal yang diminta, maka data disebarluaskan. Dugaannya, data dan dokumen ini hasil curian, MA yang diberikan ke Jefri.
Karaoke Zeus juga dituding melakukan penggelapan pajak. Mengenai hal ini, tim kuasa hukum menegaskan, hal itu tidak benar. Pajak sudah dibayar secara resmi, tiap bulannya sesuai ketentuan yang berlaku. (andika prabowo)
editor : ricky fitriyanto