in

Menyelamatkan Sektor Transportasi dalam Situasi Pandemi

SEMARANG (jatengtoday.com) – Sektor transportasi tak luput dari pukulan telak akibat pandemi yang saat ini terjadi. Terutama pengusaha dan pekerja dalam sektor transportasi. Terlebih bagi daerah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), wilayah zona merah Covid-19.

Ditambah lagi setelah Presiden RI Joko Widodo resmi melarang mudik bagi seluruh masyarakat yang diberlakukan mulai 24 April hingga 31 Mei 2020. Pengecualian diberikan untuk urusan logistik, obat-obatan, pengangkut petugas, mobil ambulan dan mobil jenazah. Hal tersebut bertujuan untuk mencegah mobilitas penduduk dari suatu wilayah ke wilayah lainnya yang dapat meningkatkan risiko penyebaran Covid-19.

“Pemerintah wajib memberikan insentif atau stimulan bagi pengusaha transportasi umum dan kompensasi pekerja transportasi perusahaan itu. Tujuannya, agar tidak ada satupun perusahaan angkutan umum berbadan hukum yang gulung tikar nantinya,” ungkap Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan, Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI),  Djoko Setijowarno.

Berdasarkan Data Direktorat Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, saat ini terdaftar 346 perusahaan bus antar kota antar provinsi (AKAP), 56 angkutan travel atau antar jemput antar provinsi (AJAP) dan 1.112 perusahaan bus pariwisata. Selama Februari – Maret 2020 mengalami penurunan untuk semua moda transportasi umum.

“Untuk angkutan jalan, data dari terminal penumpang bus seluruh Indonesia ada penurunan keberangkatan sebesar 17,24 persen dan kedatangan 22,04 persen,” bebernya.

Lebih lanjut, kata dia, data produksi sektor transportasi yang dikumpulkan Kementerian Perhubungan, juga menunjukkan terjadi penurunan bus pada terminal seluruh Indonesia di bulan Maret (setelah kasus Covid-19 pertama) dibandingkan pada bulan Februari sebesar 246.785 unit bus atau 18,35 persen.

“Jumlah penumpang bus juga mengalami penurunan Maret (setelah kasus Covid-19 pertama) dibandingkan dengan Februari sebesar 1.885.943 orang atau 19,57 persen,” katanya.

Tercatat jumlah pengemudi dan asisten pengemudi bus pariwisata sebanyak 2.428 orang. Sedangkan tenaga kerja sebagai pengemudi, kapten dan asisten kapten Bus antar kota antar provinsi (AKAP) 3.900 orang.

“Keseluruhan ada 6.328 tenaga kerja pekerja transpartasi umum (bus AKAP dan bus Pariwisata) yang di-PHK (pemutusan hubungan kerja) sejak wabah Covid-19 diumumkan di Indonesia,” ujarnya.

Belum lagi sejumlah rumah makan yang sering disinggahi bus terpaksa harus menutup usahanya. Selanjutnya, untuk penumpang angkutan KA jarak jauh dan lokal menurun 27 persen. Sedangkan penumpang MRT, KRL, KA Bandara dan LRT menurun 45,9 persen.

Penurunan juga terjadi di angkutan udara yang diambil dari 50 bandara selama Maret – 15 April 2020. “Penumpang dalam negeri menurun 72,48 persen, penumpang luar negeri 98,95 persen. Pergerakan pesawat dalam negeri turun 57,42 persen, pergerakan pesawat luar negeri menurun 96,58 persen,” bebernya.

Hal yang sama juga terjadi di angkutan penyeberangan selama Maret – 15 April 2020 terhadap periode yang sama tahun 2019. Data di 7 pelabuhan penyeberangan, yaitu Merak, Bakauheni, Ketapang, Lembar, Batam, Bitung dan Kayangan, menunjukkan penurunan 23 persn pejalan kaki dan 13 persen kendaraan.

Sementara untuk angkutan laut selama 1 – 15 April 2020 terhadap periode yang sama tahun 2019 terjadi penurunan sebesar 76 persen. “Maka perlu dukungan dan kebijakan dari pemerintah dalam rangka penyelamatan sektor transportasi,” katanya. (*)

 

editor: ricky fitriyanto

Abdul Mughis