in

Menko Muhaimin Siap Sidak, Wajibkan 30 Persen Area Infrastruktur Publik untuk UMKM

SEMARANG (jatengtoday.com) – Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) A. Muhaimin Iskandar menegaskan bahwa seluruh pengelola infrastruktur publik seperti bandara, terminal, pelabuhan, hingga rest area wajib menyediakan 30 persen area untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Kebijakan ini, kata Muhaimin, merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM. Penegasan itu ia sampaikan dalam acara Dialog Bersama Menko PM: Mewujudkan Ekonomi Kreatif Tangguh di Collabox Creative Space, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (29/10/2025).

“Ada PP Nomor 7 Tahun 2021, dan itu jelas mewajibkan seluruh fasilitas publik—seperti terminal, stasiun, dan rest area—untuk menyediakan 30 persen ruangnya bagi UMKM dan ekonomi kreatif. Itu harus,” ujar Muhaimin dalam keterangannya.

Ia juga mengingatkan bahwa Pasal 67 dalam PP 7/2021 mengatur biaya sewa bagi UMKM di fasilitas publik maksimal 30 persen dari tarif sewa komersial. Menurutnya, aturan ini harus benar-benar dijalankan agar UMKM mendapat akses yang adil untuk berkembang.

Bahkan, Muhaimin menegaskan siap melakukan inspeksi mendadak (sidak) guna memastikan pengelola infrastruktur publik mematuhi ketentuan tersebut.

“Kalau tidak dilaksanakan, bisa ditindak. Jadi sebelum saya sidak, saya ingatkan dulu pengelola-pengelola fasilitas publik: sesuai PP, 30 persen area harus diprioritaskan untuk UMKM dan ekonomi kreatif,” tegasnya.

Ia menambahkan, pemberlakuan PP 7/2021 merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memperkuat peran UMKM di perekonomian nasional. Saat ini, UMKM berkontribusi sekitar 60 persen terhadap total Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia.

Muhaimin menyebut, pemberdayaan UMKM menjadi fokus utama Kemenko PM dalam upaya menciptakan lapangan kerja, memperluas akses usaha, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Langkah ini juga diharapkan mampu memutus mata rantai kemiskinan melalui pertumbuhan ekonomi berbasis kerakyatan.

“Kalau UMKM kuat, ekonomi nasional juga tangguh. Ini bukan sekadar program, tapi bagian dari strategi besar membangun Indonesia yang berkeadilan dan berdaya saing,” pungkas Menko Muhaimin. (*)