in

Menipu dan Bawa Kabur Motor, Mantan Napi Ini Dituntut 2 Tahun Penjara

SEMARANG (jatengtoday.com) – Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Semarang menuntut terdakwa Rofiq Wahyudi supaya dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun atas kasus penipuan.

Sebelumnya, Rofiq pernah berstatus sebagai narapidana dan sudah selesai menjalani masa hukuman. Terdakwa dinilai telah meresahkan masyarakat, sehingga kedua hal itu dinilai sebagai pertimbangan yang memberatkan hukuman.

Adapun pertimbangan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan. Ia juga mengaku telah menyesali perbuatannya.

“Kemudian terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatan itu lagi,” ucap Jaksa M Supriyanto saat melakukan sidang secara online di kantor Kejari Kota Semarang, Kamis (9/4/2020).

Jaksa mengungkapkan terdakwa Rofiq telah terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dengan memakai nama palsu, martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan terhadap korban yang bernama MY Dwifitra.

Penipuan dilakukan di tempat kos yang berada di belakang SPBU Genuksari, Jalan Woltermonginsidi, Kecamatan Genuk, Kota Semarang pada 2018 lalu.

Perbuatan terdakwa bertujuan agar (korban) Dwifitra menyerahkan uang tunai sebesar Rp 500.000 dan 1 unit sepeda motor Honda Vario.

Usai dibacakan amar tuntutan, terdakwa Rofiq memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang supaya meringankan hukuman pada sidang vonis mendatang.

“Saya mohon keringanan Yang Mulia, jujur saya sudah menyesali perbuatan ini,” ucap terdakwa saat mengikuti sidang online dari Lapas Kedungpane Semarang. (*)

 

editor: ricky fitriyanto 

 

Baihaqi Annizar