SEMARANG (jatengtoday.com) – Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Arab Saudi bernama Lia Binti Aep Hindi (33), yang dikabarkan meninggal misterius sejak 2018 silam hingga sekarang tidak ada kejelasan penanganan.
Penyebab meninggalnya Lia juga belum ada bukti secara jelas. Bahkan warga Desa Cikancana, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat ini dikabarkan meninggal dengan cara gantung diri.
Tetapi pihak keluarga menemukan sejumlah kejanggalan. Bahkan pihak keluarga menyebut ada dugaan Lia meninggal akibat dibunuh.
Ironisnya, keberadaan jenazah Lia hingga saat ini tidak diketahui secara pasti. Pihak keluarga bersama Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) bahwa memperoleh informasi bahwa jenazah Lia hingga sekarang masih berada di sebuah rumah sakit di Arab Saudi.
Permasalahan tersebut dijelaskan oleh Kartika, kakak ipar Lia. “Saya memohon kepada Presiden Joko Widodo, Kemenlu dan KBRI di Arab Saudi untuk membantu penanganan kasus kematian adik ipar saya yang bernama Lia Binti Aep Hindi. Selama hampir empat tahun masalah ini berlarut-larut dan tidak ada kejelasan,” ungkapnya, Selasa (19/7/2022).
Selain tidak ada kejelasan mengenai penanganan atas kabar kematian tersebut, lanjut Kartika, hak gaji Lia selama hampir sembilan tahun bekerja tidak dibayarkan. “Selama ini pihak keluarga tidak pernah menerima penjelasan secara resmi mengenai kasus yang menimpa Lia,” katanya.
Pihak keluarga tidak percaya bahwa korban meninggal bunuh diri sebagaimana dilaporkan dalam Surat Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) kepada Unit Pelaksana Teknis (UPT) BP2MI Bandung Nomor B 117/PL-MA/II/2019 tertanggal 19 Februari 2019.
“Dalam surat tersebut, Lia dikabarkan meninggal karena gantung diri di Arab Saudi,” katanya.
Menurutnya, banyak hal janggal. Lia diduga meninggal sejak 18 Juli 2018, tapi baru dilaporkan 19 Februari 2019. “Itu pun tidak langsung disampaikan kepada keluarga, tetapi melalui pihak Pemerintah Desa Cikancana. Informasi itu dari petugas P4TKI Sukabumi (sekarang UPT BP2MI Sukabumi) yang disampaikan melalui pesan WhatsApp,” katanya.
Pihak keluarga didampingi Kepala Desa sempat mendatangi UPT BP2MI Sukabumi, untuk meminta bantuan pemulangan jenazah. “Namun hingga sekarang tidak ada tindakan lebih lanjut,” imbuh dia.
Lia diberangkatkan ke Arab Saudi pada 22 Januari 2010 melalui “sponsor” atau agen penyalur bernama Agus dan Didin yakni PT Abdi Bela Persada. Selama lima tahun sejak keberangkatannya ke Arab Saudi, Lia hanya dua kali berkomunikasi dengan keluarga.
“Komunikasi terakhir dengan keluarga pada tahun 2015,” katanya.
Sekretaris Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Bobi Anwar Ma’arif mengatakan, berdasarkan Undang-Undang (UU), perusahaan berkewajiban untuk memulangkan jenazah Pekerja Migran Indonesia yang telah diberangkatkannya.
“Selain itu juga harus menjelaskan penyebab meninggalnya dan mengurus hak gaji dan santunan asuransinya,” ungkapnya.
BACA JUGA: Perangkap Penjara Tengah Samudera, Pulang Tinggal Nama
Dia mendesak bahwa perwakilan pemerintah Indonesia di Arab Saudi harus berani mengungkap penyebab kematian Lia. “Informasi yang saya dapat, bahkan jenazah Lia masih berada di salah satu rumah sakit. Meskipun informasi ini masih perlu dilakukan klarifikasi lebih lanjut,” katanya.
BACA JUGA: Depresi Berujung Petaka, 13 Pelaut Menjemput Maut
Perwakilan pemerintah Indonesia juga harus mendapatkan keterangan dari pihak rumah sakit terkait hasil investigasi medis jenazah untuk memeriksa penyebab kematian Lia.
“Jika meninggalnya Lia karena dibunuh, maka perwakilan pemerintah Indonesia harus berani menuntut pidananya. Perwakilan pemerintah Indonesia harus memfasilitasi pemulangan jenazah dan pemenuhan gajinya selama 8 tahun lebih. Kurang lebih 96.000 Riyal atau setara kurang lebih Rp 383.617.141,” ungkap dia. (*)