Kamis, Januari 21, 2021
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi
  • Masuk
IKUT MENULIS
Jateng Today
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
Jateng Today
No Result
View All Result

Mengaku Dokter Cantik di Tinder, Wanita Ini Gasak Rp 96,7 Juta dari Korban

Terdakwa dituntut pidana penjara selama 2 tahun.

Baihaqi oleh Baihaqi
Jumat, 3 April 2020
di Headline
Reading Time: 3min read
Mengaku Dokter Cantik di Tinder, Wanita Ini Gasak Rp 96,7 Juta dari Korban

Salah satu ruang sidang untuk kasus pidana umum di Pengadilan Negeri Semarang. (baihaqi/jatengtoday.com)

BagikanTwit

SEMARANG (jatengtoday.com) – Kejaksaan Negeri Semarang baru-baru ini menangani kasus dugaan penipuan lewat aplikasi media sosial biro jodoh Tinder. Korban mengalami kerugian hingga Rp 96,7 juta.

Jaksa Yustiawati mengungkapkan, terdakwa dari kasus ini adalah seorang perempuan bernama Berlian Annur Alhilaliah. Dalam akun Tinder dia mengaku bernama Anya Adelia

“Terdakwa juga mengaku berstatus sebagai mahasiswi kedokteran yang sedang studi lanjutan untuk mengambil spesialis bedah,” ungkap jaksa Yustiawati dalam dakwaannya.

Pada bulan Agustus 2019 lalu, terdakwa berkenalan dengan teman di Tinder yang bernama Ahmad (selanjutnya ia disebut sebagai korban).

Keduanya saling bertukar nomor telepon dan intens berkomunikasi. Terdakwa seringkali mengirimkan foto-foto kegiatan mengenai aktifitas sehari-hari dan video yang berhubungan dengan dunia kedokteran.

Gunakan Profil WA Dokter Cantik

Lambat laun, terdakwa mulai menyampaikan keluh kesahnya kepada korban. Terdakwa mengaku sedang mengalami kesulitan keuangan untuk biaya kuliah kedokteran. Sehingga membuat korban akhirnya tergerak hatinya untuk membantu.

“Korban mau membantu karena terdakwa ini pada gambar profil WhatsApp-nya terpasang sebagai sosok dokter cantik berseragam dokter,” imbuh jaksa Yustiawati.

Akhirnya korban menyerahkan sejumlah uang yang diminta oleh terdakwa dengan dalih untuk biaya kuliah kedokteran spesialis bedah. Uang ditransfer sebanyak 7 kali ke rekening milik ibu terdakwa a.n. Siti Romlah.

Pertama korban memberi Rp 27.500.000 dengan alasan untuk biaya ujian kedokteran, Rp 17.000.000 untuk biaya beli buku kedokteran, Rp 10.000.000 untuk biaya ujian kedokteran.

Kemudian Rp 645.000, Rp 15.000.000, Rp 21.900.000, serta Rp 4.550.000 dengan alasan masing-masing untuk biaya ujian di Cirebon,

Transaksi tersebut dilakukan secara bertahap dalam kurun waktu Agustus hingga November 2019. Dengan total keseluruhan mencapai Rp 96.695.000.

Untuk Beli HP I-Phone

Setelah itu, korban baru mengetahui bahwa ternyata uang yang ditransfer kepada terdakwa tersebut tidak digunakan untuk membayar biaya ujian kedokteran maupun membeli buku kedokteran.

Namun, justru untuk membeli keperluan pribadi terdakwa serta membeli 1 buah I-Phone 11 Pro Max seharga Rp 26.450.000. Sementara Rp 15.000.000 sisanya masih tersimpan di rekening ibu terdakwa.

Perbuatan terdakwa mengakibatkan korban menderita kerugian sebesar Rp 96.695.000. Terdakwa akhirnya dijerat dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dituntut 2 Tahun Penjara

Dalam persidangan, jaksa Kejari Kota Semarang menilai terdakwa Belian Annur Alhilaliah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan yang dilakukan secara berlanjut.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun, dikurangkan dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa,” tegas jaksa Yustiawati dalam amar tuntutannya.

Selanjutnya, barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 26.450.000 dan Rp 15.000.000 dikembalikan kepada korban. (*)

 

editor: ricky fitriyanto

 

Trending Topic: Pengadilan Negeri SemarangPenipuan OnlineTinder
Masuk untuk Berkomentar

TERBARU

TikTok untuk Pendidikan di Masa Pandemi

TikTok untuk Pendidikan di Masa Pandemi

21 Januari 2021
Balmon-JRS Siap Wujudkan Penyiaran Radio Profesional

Balmon-JRS Siap Wujudkan Penyiaran Radio Profesional

20 Januari 2021
Genjot Pendapatan Pajak, Sektor Parkir dan Reklame Belum Sesuai Harapan

Dewan: Setiap Kecamatan Idealnya Punya Kantor Pelayanan PBB 

20 Januari 2021
Terombang-ambing di Laut, Enam ABK Tugboat Logindo Ditemukan Selamat

Terombang-ambing di Laut, Enam ABK Tugboat Logindo Ditemukan Selamat

20 Januari 2021
Penolakan-Serikat-Pekerja-Pegadaian

Faisal Basri Sebut Rencana Akuisisi BRI dan Pegadaian Sesat Pikir

20 Januari 2021
Soal Nasib Kompetisi Tahun Ini, LIB Sebut Ada Tiga Opsi

Liga 1 2020 Resmi Dibatalkan, Begini Sikap PSIS Semarang

20 Januari 2021

POPULAR NEWS

  • Ribuan Non ASN Pemkot Semarang Belum Gajian, BPKAD: Diupayakan Secepatnya

    Ribuan Non ASN Pemkot Semarang Belum Gajian, BPKAD: Diupayakan Secepatnya

    1072 share
    Share 429 Twit 268
  • Dipensiun Tanpa Pesangon, Sekuriti Bank Mandiri Semarang Tuntut Keadilan

    971 share
    Share 388 Twit 243
  • Gaji Non ASN di Kota Semarang Tersendat, Begini Penjelasannya

    2708 share
    Share 1083 Twit 677
  • Perusahaan Pembuat Bingkai di Semarang Diduga Larang Karyawan Ikut FSPMI

    869 share
    Share 348 Twit 217
  • Eksotisme Bledug Kuwu, Situs Legenda Jaka Linglung

    2694 share
    Share 1078 Twit 674
jateng today

Kantor dan Redaksi

Diterbitkan oleh PT Cakra Media Jateng Kantor, Redaksi:
Gd. Monod Diephuis & Co.
Jl. Kepodang 11-13 Kota Lama, Semarang.

Telp: 024-8694252, 081325175005
Email: jatengtodayredaksi@gmail.com
Info Iklan: 081-325-17-5005

Direktur: Agus Suryo Winarto
Pemimpin Redaksi: Ricky Fitriyanto
Staf Redaksi: Tri Wuryono (Editor), Abdul Mughiz, Ajie Mahendra, Baihaqi Annizar, Yoyok Kusri
Webmaster: Day Milovich
Desain Grafis: Ninna Prana S
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi

© 2018 Jateng Today

No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
  • Masuk

© 2018 Jateng Today

Hai, Jumpa Lagi!

Masuk ke Akun Anda

Lupa Password?

Buat Akun Baru

Selangkah lagi. Isi formulir berikut:

Buat isian di semua kotak Masuk

Siap memulihkan password

Masukkan username atau email Anda untuk ganti password baru

Masuk