in

Mengaku Ditipu Saat Beli Mobil, Surtinah Ajukan Gugatan Rp1,39 Miliar

SEMARANG (jatengtoday.com) – Seorang aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Kendal, Surtinah melayangkan gugatan di Pengadilan Negeri Semarang karena merasa ditipu saat membeli mobil.

Surtinah bercerita, kasus ini berawal saat ia membeli mobil Honda Jazz pada September 2019 lalu.

Karena sedang ada masalah keuangan, dia menerima tawaran untuk membelinya lewat pihak ketiga, yakni salah satu lembaga pembiayaan perbankan swasta di Kota Semarang.

Sebelumnya, mobil yang akan dibeli telah dicek. Hasilnya kondisi mobil bagus dan dokumen kendaraan seperti BPKB lengkap, tidak ada masalah.

Selang beberapa waktu, saat mobil hendak dimutasi menjadi atas nama pribadi, Surtinah mengalami kesulitan.

“Saya sebagai pembeli kaget ternyata mobil diblokir oleh Polda Jateng,” ucap Surtinah didampingi suaminya, Rabu (26/5/2021).

Padahal, Surtinah merasa tidak memiliki masalah dengan siapa pun.

Dia pun berusaha mengajukan pembukaan blokir, tetapi ternyata harus dilakukan oleh perbankan selaku pihak ketiga. Apesnya lagi, pihak perbankan tersebut sampai saat ini malah lari dari tanggung jawab.

Gugat Rp1,39 Miliar

Akhirnya, Surtinah memutuskan untuk melakukan upaya hukum lanjutan. Yakni menggugat pihak perbankan yang telah melakukan pengabaian hak atas perlindungan konsumen jasa pembiayaan.

Salah satu kuasa hukum penggugat, M Afifudin Aziz menegaskan, dalam gugatan yang didaftarkan Selasa (25/5/2021) itu ia meminta agar hak-hak kliennya terpenuhi, salah satunya soal pembukaan blokir.

Di samping itu, penggugat juga meminta ganti rugi materiel dan imateriel dengan total Rp1,39 miliar.

Ganti rugi tersebut sebagai bentuk kompensasi karena selama ini kliennya telah menderita. Bahkan, membuat nama baik Surtinah tercoreng. (*)

 

editor: ricky fitriyanto