Rabu, Januari 27, 2021
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi
  • Masuk
IKUT MENULIS
Jateng Today
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
Jateng Today
No Result
View All Result

Mengaku Bisa Usir Mahkluk Halus, Pria Ini Cabuli 9 Gadis Dibawah Umur

Tersangka juga memberi korban pil koplo.

Baihaqi oleh Baihaqi
Kamis, 26 November 2020
di Headline
Reading Time: 2min read
Mengaku Bisa Usir Mahkluk Halus, Pria Ini Cabuli 9 Gadis Dibawah Umur

Tersangka pencabulan anak di bawah umur, S (39) dicecer pertanyaan oleh Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar FS. (istimewa)

BagikanTwit

SEMARANG (jatengtoday.com) – Pria berinisial S (39) ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan. Korban dari aksi bejat ini ada 9 anak yang masih berusia antara 13-15 tahun.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar FS menjelaskan, modus operandinya, tersangka mengaku dapat mendeteksi makhluk halus yang ada di tubuh orang.

“Tersangka juga mengaku bisa mengusir (makhluk halus) dengan menyatukan raga atau ‘melakukan hubungan intim’,” ujar Iskandar saat gelar perkara di Mapolda Jateng, Kamis (26/11/2020).

Tak hanya itu, tersangka juga memberi korban pil koplo agar korban semakin terperdaya.

Tersangka mengaku menjalankan aksi bejatnya sejak 2018. TKP ada beberapa tempat, mulai dari di kamar mandi, hotel, kos-kosan, hingga rumah tersangka. Untuk wilayah ada di Semarang dan Boja, Kendal.

Kasubdit IV AKBP Sunarno menambahkan, selama ini tersangka tidak membuka praktik tapi aksinya berjalan dari mulut ke mulut.  “Jadi bila korban ingin lepas dari tersangka maka harus mencarikan korban baru,” ungkap Sunarno.

Aksinya terungkap karena salah satu korban menceritakan kejadian yang dialami. Kemudian orang tua anak tersebut membuat pengaduan dan melaporkanya pada polisi.

Adapun kesembilan korban tersebut berinisial AAP (14), APS (15), IA (14), SE (14), BMP (14), SHN (15), UTH (13), B (14), dan AC (15). Selain itu ada juga terduga korban lain berinisial S (14), W (14), T (14), dan A (14).

Atas perbuatanya, tersangka diancam Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1) dan atau Pasal 76EJo Pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar. (*)

 

 

 

editor: ricky fitriyanto

 

 

Trending Topic: Cabuli anak bermodus usir makhluk halusKabid Humas Polda Jatengkasus pencabulanPolda JatengPria cabuli 9 anak
Masuk untuk Berkomentar

TERBARU

Bola Raksasa Terikat Rantai Bikin Heboh Warga Bintan

Bola Raksasa Terikat Rantai Bikin Heboh Warga Bintan

26 Januari 2021
Berstatus Tersangka Dugaan Rasis, Ambroncius Nababan Terancam 5 Tahun Penjara

Berstatus Tersangka Dugaan Rasis, Ambroncius Nababan Terancam 5 Tahun Penjara

26 Januari 2021
Bareskrim Ungkap Penipuan GrabToko, Seperti Ini Modusnya

Politisi Hanura Ambroncius Nababan Ditetapkan Tersangka Kasus Rasis

26 Januari 2021
Work From Home Tak Berlaku di Pabrik, Hendi: Permendagri Belum Mengatur

Work From Home Tak Berlaku di Pabrik, Hendi: Permendagri Belum Mengatur

26 Januari 2021
Pelanggan Keluhkan Tagihan PDAM Tirta Moedal Melonjak

Pelanggan Keluhkan Tagihan PDAM Tirta Moedal Melonjak

26 Januari 2021
Kerjasama-Telkomsel-MyAds-dengan-GoBiz

Begini Fungsi Telkomsel MyAds dan GoBiz untuk Bantu Perluas Pasar UMKM

26 Januari 2021

POPULAR NEWS

  • Eksotisme Bledug Kuwu, Situs Legenda Jaka Linglung

    Eksotisme Bledug Kuwu, Situs Legenda Jaka Linglung

    2939 share
    Share 1176 Twit 735
  • 10 Aplikasi Home Recording Musik Paling Canggih yang Patut Kamu Coba

    5778 share
    Share 2311 Twit 1445
  • Tiga Tempat Pijat Ternyaman di Semarang Versi Anak Muda

    3849 share
    Share 1540 Twit 962
  • Cara Hack Running Text LED Toko

    2447 share
    Share 979 Twit 612
  • Gaji Non ASN di Kota Semarang Tersendat, Begini Penjelasannya

    2767 share
    Share 1107 Twit 692
jateng today

Kantor dan Redaksi

Diterbitkan oleh PT Cakra Media Jateng Kantor, Redaksi:
Gd. Monod Diephuis & Co.
Jl. Kepodang 11-13 Kota Lama, Semarang.

Telp: 024-8694252, 081325175005
Email: jatengtodayredaksi@gmail.com
Info Iklan: 081-325-17-5005

Direktur: Agus Suryo Winarto
Pemimpin Redaksi: Ricky Fitriyanto
Staf Redaksi: Tri Wuryono (Editor), Abdul Mughiz, Ajie Mahendra, Baihaqi Annizar, Yoyok Kusri
Webmaster: Day Milovich
Desain Grafis: Ninna Prana S
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi

© 2018 Jateng Today

No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
  • Masuk

© 2018 Jateng Today

Hai, Jumpa Lagi!

Masuk ke Akun Anda

Lupa Password?

Buat Akun Baru

Selangkah lagi. Isi formulir berikut:

Buat isian di semua kotak Masuk

Siap memulihkan password

Masukkan username atau email Anda untuk ganti password baru

Masuk