Selasa, April 20, 2021
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi
  • Masuk
IKUT MENULIS
Jateng Today
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
Jateng Today
No Result
View All Result

Mendikbud Ubah Mekanisme Penyaluran Dana BOS dan DAK Fisik 2021

Pada tahun 2021, pemerintah menyediakan BOS kepada 216.662 satuan pendidikan dengan alokasi sebesar Rp 52,5 triliun.

Jateng Today oleh Jateng Today
Kamis, 25 Februari 2021
di PENDIDIKAN - KESEHATAN
Reading Time: 4min read
Kemendikbud Luncurkan Program D2 Jalur Cepat, Apa Kelebihannya?

Mendikbud Nadiem Makarim berdialog dengan sejumlah kepala sekolah dan guru saat melakukan kunjungan kerja di SMK Negeri 8 Palu di Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (4/11/2020). ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah

BagikanTwit

JAKARTA (jatengtoday.com) – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengubah mekanisme Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik 2021.

“Pada tahun 2021, pemerintah menyediakan BOS kepada 216.662 satuan pendidikan dengan alokasi sebesar Rp 52,5 triliun,” ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim, dalam konferensi pers secara daring, Kamis (25/2/2021).

Baca: Nadiem Beri Kewenangan Kepala Sekolah Kelola Dana BOS

Nadiem menambahkan mekanisme besaran dana BOS pada 2021 mengalami perubahan dan lebih berkeadilan. Nilai satuan biaya BOS bervariasi sesuai dengan karakteristik daerah.

Besaran alokasi dana BOS reguler dihitung berdasarkan besaran satuan biaya masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah peserta didik. Satuan biaya masing-masing daerah yang ditetapkan oleh menteri. Sedangkan jumlah peserta didik dihitung berdasarkan data jumlah peserta didik yang memiliki NISN.

Baca: Dana BOS Boleh Dibagikan ke Siswa untuk Beli Kuota Internet

Nadiem memastikan bahwa tidak ada sekolah yang jumlah dana BOS berkurang dengan mekanisme baru tersebut.

Dia memberi contoh SD Inpres Tanah Merah di Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur, yang mana pada 2020 satuan biayanya Rp 900.000 meningkat menjadi Rp 940.000 pada 2021 atau total keseluruhan menjadi Rp 290,94 juta.

Begitu pula di SD YPPK Sanepa Kabupaten Intan Jaya, Papua, yang mana satuan biayanya meningkat hingga 117 persen dari tahun sebelumnya, atau sebelumnya Rp 900.000 menjadi Rp 1.960.000.

Baca: Mendikbud Dorong Sekolah Tatap Muka di Daerah Tanpa Akses Internet

“Dengan metode besaran sebelumnya, mereka yang berada di daerah terdepan, terluar dan tertinggal dirugikan karena kebutuhan finansial mereka lebih besar, biaya yang dibutuhkan untuk logistik dan harga barang lebih mahal tetapi tidak ada pertimbangan di sisi kebijakan,” tambah dia.

Daerah 3T

Nadiem mengatakan, dengan mekanisme besaran dana BOS yang lebih berkeadilan tersebut, sekolah di daerah 3T dapat menggunakan dana BOS untuk meningkatkan kualitas pendidikan di sekolahnya sehingga terjadi pemerataan pendidikan.

Baca: Tahun Depan, Dana BOS di Daerah 3T bakal Naik

Pengelolaan dana BOS reguler dilakukan berdasarkan prinsip fleksibilitas, efektivitas, efisiensi, akuntabilitas dan transparansi. Termasuk untuk keperluan persiapan pembelajaran tatap muka. Untuk pelaporan penggunaan BOS dilakukan secara daring.

Selain itu, Pemerintah mengalokasikan DAK Fisik sebesar Rp 17,7 triliun bagi 31.695 satuan pendidikan pada 2021.

Nadiem menjelaskan untuk DAK Fisik 2021, terjadi perubahan yang mana fokus DAK Fisik pada ketuntasan sarana dan prasarana pendidikan. Pemenuhan dilakukan secara menyeluruh sesuai dengan kebutuhan sarana-prasarana sekolah.

Baca: Instruksi Jokowi soal Dana Covid-19: Silakan Digigit Saja Kalau Ada yang Main-main

Pelaksanaan pun bersifat kontraktual dan tidak lagi dilakukan secara swakelola. Selama ini sistem swakelola membuat para kepala sekolah kerepotan dan menjadi tidak fokus pada pembelajaran.

“Kepala sekolah harus fokus pada proses pembelajaran dan tidak pada kegiatan rehabilitasi dan pembangunan prasarana,” jelas Nadiem.

Selain itu, Kemendikbud juga melibatkan tim profesional yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang melakukan asesmen kerusakan bangunan untuk meningkatkan validitas dan sarana prasarana sekolah. (ant)

editor : tri wuryono

Trending Topic: Bantuan Operasional Sekolahdaerah 3tDAK Fisikdana alokasi khususMendikbud Nadiem Makarim
Masuk untuk Berkomentar

TERBARU

Fakta Virus Corona “Le Variant Breton” yang Belum Bisa Terdeteksi Alat Tes PCR

Kasus Covid-19 di Solo Melonjak Pasca Libur Panjang

20 April 2021
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 92,5 Kg Sabu dan 61.378 Ekstasi di Perbatasan Malaysia

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 92,5 Kg Sabu dan 61.378 Ekstasi di Perbatasan Malaysia

19 April 2021
Piala Menpora: Imbang Lawan PSS, Persib Lolos ke Final

Piala Menpora: Imbang Lawan PSS, Persib Lolos ke Final

19 April 2021
Polres Brebes Tangkap Peneror Anak Bupati

Polres Brebes Tangkap Peneror Anak Bupati

19 April 2021
Tangkap Kurir Narkoba Lintas Provinsi, Polisi Sita 5,9 Kg Sabu

Tangkap Kurir Narkoba Lintas Provinsi, Polisi Sita 5,9 Kg Sabu

19 April 2021
Baliho dan Spanduk Selamat Puasa Bergambar Puan Maharani Bertebaran di Kebumen

Baliho dan Spanduk Selamat Puasa Bergambar Puan Maharani Bertebaran di Kebumen

19 April 2021

POPULAR NEWS

  • Kulineran di Kakkoii Semarang, Boleh Makan Sepuasnya Tapi Harus Habis

    Kulineran di Kakkoii Semarang, Boleh Makan Sepuasnya Tapi Harus Habis

    2131 share
    Share 852 Twit 533
  • Holywings Semarang hingga BabyFace Karaoke Dirazia, Puluhan Orang Dibawa ke Polrestabes

    1236 share
    Share 494 Twit 309
  • 10 Aplikasi Home Recording Musik Paling Canggih yang Patut Kamu Coba

    7331 share
    Share 2932 Twit 1833
  • Cara Hack Running Text LED Toko

    3470 share
    Share 1388 Twit 868
  • Tiga Tempat Pijat Ternyaman di Semarang Versi Anak Muda

    5316 share
    Share 2126 Twit 1329
jateng today

Kantor dan Redaksi

Diterbitkan oleh PT Cakra Media Jateng Kantor, Redaksi:
Gd. Monod Diephuis & Co.
Jl. Kepodang 11-13 Kota Lama, Semarang.

Telp: 024-8694252, 081325175005
Email: jatengtodayredaksi@gmail.com
Info Iklan: 081-325-17-5005

Direktur: Agus Suryo Winarto
Pemimpin Redaksi: Ricky Fitriyanto
Staf Redaksi: Tri Wuryono (Editor), Abdul Mughiz, Ajie Mahendra, Baihaqi Annizar, Yoyok Kusri
Webmaster: Day Milovich
Desain Grafis: Ninna Prana S
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi

© 2018 Jateng Today

No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
  • Masuk

© 2018 Jateng Today

Hai, Jumpa Lagi!

Masuk ke Akun Anda

Lupa Password?

Buat Akun Baru

Selangkah lagi. Isi formulir berikut:

Buat isian di semua kotak Masuk

Siap memulihkan password

Masukkan username atau email Anda untuk ganti password baru

Masuk