JAKARTA (jatengtoday.com) – Dunia jurnalisme di Indonesia belum sepenuhnya terbebas dari berbagai situasi ancaman intervensi. Hingga saat ini, kebebasan pers masih menyisakan berbagai permasalahan yang cukup menyedihkan. Mulai dari ancaman kekerasan, hingga kekerasan seksual terhadap jurnalis perempuan.
Pengurus Nasional Aliansi Jurnalis Independen (AJI) bertemu Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) untuk membahas situasi kebebasan pers dan menjajaki kerja sama untuk membangun mekanisme perlindungan bagi jurnalis perempuan dari berbagai kekerasan di dunia jurnalisme di Kantor Komnas Perempuan, Selasa, 4 April 2023.
Sekretaris Jenderal AJI Ika Ningtyas mengatakan jurnalis perempuan mendapatkan diskriminasi dan kekerasan dari dalam redaksi maupun dari luar. “Berdasarkan riset AJI pada 2022, diskriminasi terhadap jurnalis perempuan terjadi pada aspek remunerasi, asuransi kesehatan, cuti haid hingga promosi kerja,” katanya dalam keterangan pers yang diterima jatengtoday.com.
Sedangkan, sebanyak 82,6 persen dari 852 jurnalis perempuan yang disurvei, pernah mengalami kekerasan seksual sepanjang karier jurnalistik mereka. “Namun belum seluruh organisasi media memiliki sistem dukungan untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual tersebut,” katanya.
Maka dari itu, pihaknya mendorong Komnas Perempuan bisa terlibat dalam memberikan perlindungan bagi jurnalis perempuan dari berbagai kekerasan, termasuk kekerasan seksual terhadap perempuan.
“Lahirnya UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual harus menjadi momentum untuk menghapus kekerasan seksual di lingkungan media,” kata Ika Ningtyas dalam pertemuan tersebut.
Ketua Bidang Gender, Anak dan Kelompok Marjinal AJI, Nani Afrida, mengatakan AJI telah menyusun master standar operasional prosedur (SOP) bagi perusahaan media agar dapat mencegah dan menangani kekerasan seksual.
“SOP tersebut telah disampaikan ke Dewan Pers dan akan disosialisasikan lebih luas ke perusahaan media,” katanya.
Selain itu, lanjut dia, AJI telah melatih jurnalis perempuan mengenai isu kekerasan seksual, pelatihan keamanan holistik, memberikan advokasi. “Termasuk membantu layanan psikososial,” imbuh dia.
Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengatakan, ada beberapa peluang bagaimana Komnas Perempuan dapat terlibat memberikan perlindungan bagi jurnalis perempuan.
“Pertama dengan mengelaborasi SOP Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual yang disusun AJI ke dalam mekanisme perlindungan bagi pembela hak asasi manusia perempuan yang sedang disusun Komnas Perempuan bersama Komnas HAM dan LPSK,” katanya.
Selanjutnya adalah membentuk tim adhoc dalam kasus-kasus kekerasan seksual. “Kami mendorong kawasan bebas kekerasan seksual di perusahaan media, dan melatih pers mahasiswa bagaimana meliput isu kekerasan seksual di saat sistem dukungan sekitarnya yang masih lemah,” katanya. (*)