SEMARANG (jatengtoday.com) – Diberlakukannya Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Tengah Nomor 64 tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menuai pro dan kontra. Pada pasal 13 menyebutkan anak guru mendapatkan prioritas utama untuk diterima dimana orangtuanya mengajar di satuan pendidikan tersebut.
Pergub ini dinilai tidak memenuhi prinsip keadilan dan pemerataan. Tercatat sebanyak 674 anak guru otomatis masuk dalam PPDB SMA/SMK Negeri tanpa seleksi maupun pertimbangan nilai dan zonasi. Dampaknya, hak anak miskin maupun anak berprestasi akademik serta anak yang tinggal di zonasi terdekat dengan sekolah tersebut diabaikan.
Posko Layanan Pengaduan PPDB Kota Semarang dan Provinsi Jawa Tengah 2018/2019 Pattiro Semarang, M. Syofii mengatakan ketentuan Pergub Jawa Tengah Nomor 64 tahun 2018 tersebut berbeda dengan Permendikud Nomor 14 tahun 2018 di Pasal 14. Disebutkan, bahwa dalam seleksi siswa baru jenjang SMA/SMK hanya memperhatikan jarak tempat tinggal, Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN) SMP, dan prestasi akademik maupun non akademik lainnya.
“Proses masuknya anak guru ini ada kekurangan, sebab guru sebagai panitia atau verifikator juga sebagai pendaftar. Jadi terlihat kurang independen dan masyarakat tidak mengetahuinya,” terangnya.
Berdasarkan data rekapitulasi Posko PPDB Jateng 2018 Pattiro Semarang dan relawan integritas pada 8 Juli 2018, menyebutkan bahwa mayoritas anak guru berminat masuk IPA sejumlah 376 siswa, SMK sejumlah 159 siswa, dan IPS sejumlah 139 siswa.
“Kota terbesar penyumbang anak guru adalah di Kabupaten Cilacap dengan jumlah 41 siswa, dan paling sedikit Kota Pekalongan, Purbalingga, dan Wonosobo masing-masing 6 siswa untuk SMA,” katanya.
Jenjang SMK kota paling banyak penerima anak guru di Kota Semarang yaitu 20 siswa. Sedangkan paling sedikit adalah Kota Tegal, Kabupaten Tegal dan Magelang, yaitu 0. “Untuk jenjang SMA ada sejumlah 12 siswa penambahan data anak guru yang dari sebelumnya 503 siswa di tanggal 4 Juli 2018,” katanya.
Atas kondisi tersebut, Pattiro Semarang menyarankan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah merevisi Pergub Nomor 64 tahun 2018. “Pertimbangan anak guru sebagai bagian prioritas yang diterima karena tidak sesuai dengan azas keadilan dan pemerataan. Maka harus dihilangkan,” tegas Syofii.
Selanjutnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah juga harus melakukan proses verifikasi terhadap seluruh anak guru yang terdaftar dalam PPDB. “Hal itu untuk mengetahui apakah anak guru yang terdaftar dalam PPDB tersebut sesuai dengan fakta atau tidak,” katanya. (abdul mughis)
editor: ricky fitriyanto