PURWOKERTO (jatengtoday.com) – Sidang gugatan wanprestasi terhadap penyanyi Ashanty Hastuti alias Ashanty Hermansyah yang diajukan rekan bisnisnya Martin Pratiwi di Pengadilan Negeri Purwokerto menemui jalan buntu (deadlock). Dengan demikian, kasus tersebut akan masuk proses persidangan yang dijadwalkan digelar pada Januari tahun depan.
“Hari ini di sidang yang keempat kalinya, pihak tergugat, kuasa hukum maupun prinsipalnya tidak hadir. Artinya, dalam mediasi tadi, kami sudah berupaya, baik dari pihak penggugat maupun pihak mediator, berupaya menghubungi pihak tergugat melalui sarana komunikasi, yaitu dengan video call,” kata kuasa hukum penggugat, Aditya Setiawan usai menghadiri sidang mediasi yang dipimpin Hakim Mediator Denny Ikhwan di PN Purwokerto, Kamis (12/12/2019).
Menurut Aditya, Ashanty selaku pihak tergugat tidak mau mengangkat panggilan telepon tersebut. Sesuai dengan kesepakatan pada sidang mediasi tanggal 2 Desember 2019 yang dihadiri kuasa hukum Ashanty, apabila pada sidang mediasi 12 Desember 2019 tidak ada titik temu, tergugat berarti sudah melepaskan haknya untuk melakukan mediasi.
“Kami sudah berupaya semaksimal mungkin dan sudah tidak ada titik temu, akhirnya deadlock. Berikutnya, karena pihak tergugat sudah tidak menggunakan haknya untuk melakukan mediasi, kami masuk kepada proses persidangan, yaitu masuk pada pokok perkara,” katanya.
Disinggung mengenai kemungkinan Ashanty akan datang pada tanggal 19 Desember 2019 berbarengan dengan rencana pembukaan salah satu cabang bisnis kulinernya di Purwokerto, Aditya mengatakan berdasarkan kesepakatan dengan kuasa hukum tergugat, sidang mediasi lanjutan akan digelar pada tanggal 12 Desember 2019.
“Sesuai dengan perjanjian dan kesepakatan kemarin, sidang (mediasi) tanggal 2 Desember, sidang yang akan dilakukan selanjutnya adalah tanggal 12 Desember 2019, bukan tanggal 19 Desember. Oleh karena dia tidak hadir, ya artinya sudah deadlock, masuk ke pokok perkara. Nanti sidang pertama kemungkinan diagendakan tanggal 7 Januari 2020,” katanya.
Menurut dia, Ashanty tidak wajib datang dalam proses persidangan mendatang karena diwakilkan kepada kuasa hukumnya. Sementara pihak penggugat, Martin Pratiwi mengaku baru mendapat informasi dari panitera pengganti terkait dengan alasan ketidakhadiran Ashanty dalam sidang mediasi.
“Itu katanya, karena ada kepentingan di tempat lain. Seperti itu alasan yang disampaikan kuasa hukumnya kepada panitera pengganti,” katanya.
Seperti diwartakan, saat ditemui usai sidang mediasi pada tanggal 2 Desember 2019, kuasa hukum Ashanty, Sinta Romaidah mengakui jika secara formal, kliennya wajib hadir dalam sidang mediasi tersebut. (ant)
editor : tri wuryono