Kamis, Maret 4, 2021
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi
  • Masuk
IKUT MENULIS
Jateng Today
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
Jateng Today
No Result
View All Result

Mbah Tun Menangkan Gugatan Pembatalan Akta Lelang

Majelis hakim menyatakan batal dan atau tidak sah secara hukum pelaksanaan lelang yang dilaksanakan tergugat.

Jateng Today oleh Jateng Today
Jumat, 15 Januari 2021
di HUKUM - KRIMINAL
Reading Time: 3min read
Kalah di PT, Pemkot Semarang ajukan Kasasi Sengketa Lahan Bubakan ke MA

ilustrasi

BagikanTwit

SEMARANG (jatengtoday.com) – Pengadilan Tinggi Jawa Tengah akhirnya mengabulkan gugatan Sumiyatun atau yang akrab disapa Mbah Tun dalam perkara pembatalan akta lelang.

Pengabdi Bantuan Hukum LBH Demak Raya Abdul Rokhim mengatakan, putusan tersebut membayar perjuangan Mbah Tun yang sudah dijalaninya sejak 2010. “Ini sekaligus melengkapi kemenangan Mbah Tun di tingkat Kasasi MA pada 2015 dan PTUN Semarang ditingkatkan pertama,” katanya, Jumat (15/1/2021).

Seperti diketahui, perkara gugatan pembatalan akta lelang ini dilayangkan Mbah Tun karena dirinya menjadi korban penipuan yang diduga dilakukan Mustofa. Mustofa diduga memanfaatkan kondisi Mbah Tun yang buta huruf. Sehingga dia bisa membalik nama sertifikat tanah Mbah Tun menjadi miliknya.

Mustofa lantas menggadaikan sertifikat tanah tersebut ke sebuah bank. Pihak bank kemudian melelang sertifikat tanah tersebut. Kemudian Dedy Setyawan Haryanto yang menjadi pemenangnya. Adapun pihak yang digugat dalam perkara ini, yakni KPKNL, BPN Demak, Bank Danamon, Dedy Setyawan Haryanto, Mustofa, dan Leny Anggraeni.

Sementara itu koordinator Tim Advokasi Sukarman dari BKBH Unisbank menyatakan bahwa putusan di tingkatan pertama di Pengadilan Negeri (PN) Demak beberapa bulan yang lalu

Majelis hakim menyatakan batal dan atau tidak sah secara hukum pelaksanaan lelang yang dilaksanakan tergugat I atas sebidang tanah dengan luas 8.250 m2 dengan sertifikat Hak Milik Nomor 11 beralamat di Desa Balerejo, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak; Memerintahkan tergugat I untuk menerbitkan surat pembatalan hasil pelaksanaan lelang atas sebidang tanah dengan luas 8.250 m2 dengan sertifikat Hak Milik Nomor 11 beralamat di Desa Balerejo, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak; Memerintahkan tergugat II untuk mencoret kepemilikan Sertifikat Hak Milik Nomor 11 beralamat di Desa Balerejo, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak atas nama Dedy Setyawan Haryanto dan mengembalikannya atas nama Penggugat karena sebagai pemilik sah.

“Alhamdulillah hari ini dikuatkan lagi oleh putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah,” ujarnya.

Ditempat terpisah Ketua DPC Peradi RBA Broto Hastono menjelaskan dalam waktu dekat ini tim koalisi advokat peduli Mbah Tun akan minta putusan yang komplet kepada Pengadilan Tinggi Jawa Tengah melalui kepaniteraan PN Demak,.

“Kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu Mbah Tun selama ini baik moril maupun materiil , semoga dengan kemenangan Mbah Tun ini, apa yang menjadi haknya  segera bisa kembalikan,” katanya. (*)

 

editor: ricky fitriyanto

 

Trending Topic: Mbah TunPengadilan Negeri Demaksengketa lahan Demak
Masuk untuk Berkomentar

TERBARU

Gibran Gandeng Wishnutama Kembangkan Solo

Gibran Gandeng Wishnutama Kembangkan Solo

4 Maret 2021
Kisah Penyintas Covid-19, Terserang Fisik dan Kena Dampak Psikologis

Pasien Covid-19 di Boyolali Tersisa 44 Orang

4 Maret 2021
Jangan Coba-coba Diet Ekstrem Tanpa Sayur, Ini Bahayanya

Jangan Coba-coba Diet Ekstrem Tanpa Sayur, Ini Bahayanya

4 Maret 2021
Varian Baru Virus Corona Afsel Diyakini Lebih Mudah Menular

Kontak Erat dengan Pengidap Covid-19 Varian Baru, 8 Warga Brebes Dipantau Ketat

4 Maret 2021
AS Serukan Pembebasan Wartawan yang Ditangkap Militer Myanmar

AS Serukan Pembebasan Wartawan yang Ditangkap Militer Myanmar

4 Maret 2021
Susun Raperda Pemberdayaan Ormas, DPRD Jateng Sambangi Basis Kelompok Radikal

Susun Raperda Pemberdayaan Ormas, DPRD Jateng Sambangi Basis Kelompok Radikal

4 Maret 2021

POPULAR NEWS

  • Eksotisme Bledug Kuwu, Situs Legenda Jaka Linglung

    Eksotisme Bledug Kuwu, Situs Legenda Jaka Linglung

    3957 share
    Share 1583 Twit 989
  • 10 Aplikasi Home Recording Musik Paling Canggih yang Patut Kamu Coba

    6491 share
    Share 2596 Twit 1623
  • Tiga Tempat Pijat Ternyaman di Semarang Versi Anak Muda

    4417 share
    Share 1767 Twit 1104
  • Kulineran di Kakkoii Semarang, Boleh Makan Sepuasnya Tapi Harus Habis

    808 share
    Share 323 Twit 202
  • Cara Hack Running Text LED Toko

    2912 share
    Share 1165 Twit 728
jateng today

Kantor dan Redaksi

Diterbitkan oleh PT Cakra Media Jateng Kantor, Redaksi:
Gd. Monod Diephuis & Co.
Jl. Kepodang 11-13 Kota Lama, Semarang.

Telp: 024-8694252, 081325175005
Email: jatengtodayredaksi@gmail.com
Info Iklan: 081-325-17-5005

Direktur: Agus Suryo Winarto
Pemimpin Redaksi: Ricky Fitriyanto
Staf Redaksi: Tri Wuryono (Editor), Abdul Mughiz, Ajie Mahendra, Baihaqi Annizar, Yoyok Kusri
Webmaster: Day Milovich
Desain Grafis: Ninna Prana S
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi

© 2018 Jateng Today

No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
  • Masuk

© 2018 Jateng Today

Hai, Jumpa Lagi!

Masuk ke Akun Anda

Lupa Password?

Buat Akun Baru

Selangkah lagi. Isi formulir berikut:

Buat isian di semua kotak Masuk

Siap memulihkan password

Masukkan username atau email Anda untuk ganti password baru

Masuk