SEMARANG (jatengtoday.com) – Pengadilan Tinggi Jawa Tengah akhirnya mengabulkan gugatan Sumiyatun atau yang akrab disapa Mbah Tun dalam perkara pembatalan akta lelang.
Pengabdi Bantuan Hukum LBH Demak Raya Abdul Rokhim mengatakan, putusan tersebut membayar perjuangan Mbah Tun yang sudah dijalaninya sejak 2010. “Ini sekaligus melengkapi kemenangan Mbah Tun di tingkat Kasasi MA pada 2015 dan PTUN Semarang ditingkatkan pertama,” katanya, Jumat (15/1/2021).
Seperti diketahui, perkara gugatan pembatalan akta lelang ini dilayangkan Mbah Tun karena dirinya menjadi korban penipuan yang diduga dilakukan Mustofa. Mustofa diduga memanfaatkan kondisi Mbah Tun yang buta huruf. Sehingga dia bisa membalik nama sertifikat tanah Mbah Tun menjadi miliknya.
Mustofa lantas menggadaikan sertifikat tanah tersebut ke sebuah bank. Pihak bank kemudian melelang sertifikat tanah tersebut. Kemudian Dedy Setyawan Haryanto yang menjadi pemenangnya. Adapun pihak yang digugat dalam perkara ini, yakni KPKNL, BPN Demak, Bank Danamon, Dedy Setyawan Haryanto, Mustofa, dan Leny Anggraeni.
Sementara itu koordinator Tim Advokasi Sukarman dari BKBH Unisbank menyatakan bahwa putusan di tingkatan pertama di Pengadilan Negeri (PN) Demak beberapa bulan yang lalu
Majelis hakim menyatakan batal dan atau tidak sah secara hukum pelaksanaan lelang yang dilaksanakan tergugat I atas sebidang tanah dengan luas 8.250 m2 dengan sertifikat Hak Milik Nomor 11 beralamat di Desa Balerejo, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak; Memerintahkan tergugat I untuk menerbitkan surat pembatalan hasil pelaksanaan lelang atas sebidang tanah dengan luas 8.250 m2 dengan sertifikat Hak Milik Nomor 11 beralamat di Desa Balerejo, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak; Memerintahkan tergugat II untuk mencoret kepemilikan Sertifikat Hak Milik Nomor 11 beralamat di Desa Balerejo, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak atas nama Dedy Setyawan Haryanto dan mengembalikannya atas nama Penggugat karena sebagai pemilik sah.
“Alhamdulillah hari ini dikuatkan lagi oleh putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah,” ujarnya.
Ditempat terpisah Ketua DPC Peradi RBA Broto Hastono menjelaskan dalam waktu dekat ini tim koalisi advokat peduli Mbah Tun akan minta putusan yang komplet kepada Pengadilan Tinggi Jawa Tengah melalui kepaniteraan PN Demak,.
“Kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu Mbah Tun selama ini baik moril maupun materiil , semoga dengan kemenangan Mbah Tun ini, apa yang menjadi haknya segera bisa kembalikan,” katanya. (*)
editor: ricky fitriyanto