SEMARANG – Film berjudul 22 Menit karya Eugene Panji dan Myrna Paramita dari Buttonijo Film mulai ditayangkan serentak di seluruh bioskop di Indonesia mulai Kamis (19/7).
Dalam film yang diangkat dari kisah nyata teror bom di Thamrin Jakarta itu, banyak aksi heroik petugas kepolisian dalam melumpuhkan para teroris.
Dalam film itu, tokoh utama yakni Ario Bayu berperan sebagai Ardi, anggota pasukan anti terorisme kepolisian yang mempertaruhkan nyawanya demi mengamankan Ibu Kota dari ledakan bom tersebut. Berkat kesigapan tim dan juga bantuan dari seorang polisi lalu lintas bernama Firman (diperankan Ade Firman Hakim), pelaku serangan bom bisa diamankan dalam waktu 22 menit.
Selain cerita tentang Ardi dan Firman, film ini juga menghadirkan sudut pandang masyarakat yang terjebak di dalam situasi mencekam itu. Di antaranya ada office boy bernama Anas (Ence Bagus), dua karyawan bernama Dessy (Ardina Rasti) dan Mitha (Hana Malasan), serta Shinta (Taskya Namya) yang merupakan kekasih Firman.
Namun ditengah aksi heroik dan mencekam itu, ada aksi lucu yang cukup mengejutkan. Dimana ada salah satu bagian dari film yang menggambarkan bagaimana Kapolri Jenderal Tito Karnavian bersama istrinya, Tri Suswati ditilang oleh anggota kepolisian.
Saat itu, Tito bersama istrinya sedang menaiki sepeda motor berboncengan. Keduanya tidak membawa helm sehingga dihadang oleh anggota polisi. Keduanya pun ditilang karena telah melanggar lalulintas.
Lucunya, dalam adegan itu ekspresi Tito seperti orang biasa yang kebingungan. Bahkan sang Istri, Tri Suswati mencoba meminta untuk tidak ditilang dengan alasan merupakan orang dekat Kapolri.
“Memang dalam film itu ada cerita unik dan lucu, yakni bagaimana Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan ibu ditilang oleh anggota kepolisian karena berkendara tanpa menggunakan helm. Saya sendiri tidak menyangka akan hal itu,” kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Abioso Seno Aji usai menonton film 22 Menit, Kamis (19/7).
Meski lucu dan unik, namun adegan itu lanjut Abi merupakan pesan moral dan pesan sosial yang diberikan oleh kepolisian. Menurutnya, sekalipun Kapolri, ia akan tetap dihentikan petugas dan ditilang apabila melanggar aturan hukum.
“Ini sisipan moral dan pesan sosial kepada masyarakat, bahwa Kapolri saja ditilang jika melanggar aturan hukum. Artinya, polisi dalam melakukan penegakan hukum tidak pernah pandang bulu, siapapun yang bersalah tidak memandang siapa orangnya, jabatannya apa akan tetap dilakukan tindakan,” tutupnya. (andika prabowo)
Editor: Ismu Puruhito