SEMARANG (jatengtoday.com) — Rancangan Undang-Undang (RUU) Pendidikan dan Layanan Psikologi (PLP) terus digodok. Saat ini sudah memasuki tahap uji publik untuk menyerap aspirasi dari berbagai pihak sebelum RUU ini disahkan.
Ketua Himpunan Psikologi Indonesia (Himpsi) Wilayah Jawa Tengah Ouys Alkharani mengapresiasi pihak Komisi X DPR RI atas kerja kerasnya menggelar uji publik untuk penyempurnaan RUU PLP.
“Kami mendorong agar RUU ini bisa segera disahkan, kalau bisa tahun ini,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (31/5/2022).
Menurutnya, dengan disahkannya RUU PLP maka pendidikan profesi psikolog dan layanan psikologi akan mendapatkan kepastian hukum. Sehingga tujuan meningkatkan daya saing sumber daya manusia dan kesejahteraan psikologis serta kebahagiaan masyarakat akan terwujud.
Ouys menyinggung terkait pendidikan magister profesi psikologi yang selama ini masih dalam kriteria keminatan, meskipun pada KKNI sudah masuk level 8. Diharapkan, dalam RUU PLP lulusan magister profesi bisa masuk dalam kriteria spesialis.
Secara umum, Ouys mengapresiasi Komisi X DPR RI yang mengakomodasi pasal 18 tentang dimasukkannya layanan psikologi yang bekerja pada fasilitas layanan kesehatan sebagai tenaga psikologi klinis dalam UU tenaga kesehatan.
“Kami pun terus mengakomodir psikolog klinis yang berpraktik mandiri maupun di biro/lembaga psikologi terapan di luar fasilitas kesehatan seperti rumah sakit yang jumlah anggotanya hampir 95% persen,” ujarnya.
Sebagai informasi, kunjungan kerja Komisi X DPR RI dalam rangka Uji Publik RUU PLP dilangsungkan di Universitas Sebelas Maret atau UNS Surakarta pada 27 Mei 2022.
Uji publik dihadiri berbagai perwakilan lembaga pemerintah seperti guru besar psikologi Universitas Diponegoro, guru besar Fakultas Kedokteran UNS, Kepala BKD Jateng, perwakilan lembaga psikologi, Sekjen Ikatan Alumni Mahasiswa Psikologi, Ikatan Mahasiswa Psikologi Indonesia, Ketua AP2TPI Jateng, praktisi psikologi, IPK Indonesia, pengguna layanan psikologi Sekolah Pradita Dirgantara. (*)
editor : tri wuryono