SEMARANG (jatengtoday.com) – Eks Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Blora Wahyu Agustini, kembali dipanggil ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng. Dia datang dengan mengenakan rompi tahanan.
Wahyu Agustini ditetapkan sebagai tersangka pertama dalam kasus dugaan korupsi program Upaya Khusus Sapi Indukan Wajib Bunting (Upsus Siwab) pada Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Blora.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng I Ketut Sumedana menjelaskan, saat ini kasus tersangka Wahyu Agustini sudah memasuki tahap lanjutan.
“Karena sebelumnya sudah P21, sekarang sudah resmi tahap II, yakni penyerahan dari penyidik ke penuntut umum,” jelas Sumedana saat ditemui di kantornya, Kamis (7/11/2019).
“Paling minggu depan sudah kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang, biar segera disidang,” imbuh Sumedana.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2,3 dan 5 atau pasal 11 dan 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara untuk tersangka kedua, yakni eks Sekretaris Dinas Peternakan dan Perikanan Blora Karsimin, saat ini masih dalam tahap penyidikan.
Guna mendalami kasus tersebut, Kejati Jateng telah memeriksa sekitar 65 saksi. Di antaranya adalah Bupati dan Sekda Blora yang baru dipanggil pada Rabu (7/11/2019) kemarin.
Untuk diketahui, Upsus Siwab adalah salah satu program yang dicanangkan Kementerian Pertanian untuk mengakselerasi percepatan target pemenuhan populasi sapi potong dalam negeri.
Kedua tersangka diduga telah memotong dana program Inseminasi Buatan, program Identifikasi serta Program Pemeriksaan Kebuntingan dalam pelaksanaan program upsus siwab tahun 2017 dan 2018.
Dari hasil serangkaian pemeriksaan, kerugian negara yang semula diperkirakan mencapai Rp 670 juta, ternyata meningkat menjadi Rp 2 miliar. (*)