in

Masih Berdiri Masjid dan Kuburan di Tengah Jalan Tol

SEMARANG – Masjid Jami’ Baitul Mustaghfirin di Kelurahan Tambakaji, Ngaliyan, Kota Semarang, hingga Selasa (23/1/2018), masih berdiri gagah tepat di tengah Jalan Tol Trans Jawa Batang-Semarang.

Masjid tersebut belum bisa dilakukan pemindahan karena penggantian tanah wakaf membutuhkan proses panjang. Bangunan masjid tersebut terlihat mencolok karena sejumlah bangunan di sekitarnya telah hilang dan pembangunan jalan tol dalam proses penyelesaian.

Selain itu, pemandangan cukup memantik perhatian juga terlihat adanya sebuah kuburan atau tempat pemakaman umum seluas 5.300 meter per-segi di dekat terowongan Plampisan Ngaliyan Semarang. Kuburan tersebut juga terpaksa digusur oleh program pembangunan jalan tol yang digeber pemerintah Jokowi ini.

Barangkali generasi mendatang tak akan pernah mengira bila jalan tol yang mulus dan bebas hambatan itu ternyata bekas kuburan. Meski saat ini belum disentuh, tempat pemakaman itu nantinya akan dibongkar dan dipindah tak jauh dari lokasi semula.

Ini menjadi bagian dari sebanyak 15 bidang tanah wakaf di Kecamatan Ngaliyan dan Semarang Barat terkena dampak pembangunan Jalan Tol Batang-Semarang yang belum dibebaskan.

Kepala Sub Seksi Pengaturan Tanah Pemerintah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Semarang, B Wibowo Suharto, menjelaskan sebetulnya sejumlah tanah wakaf tersebut telah ada lahan pengganti. Namun hal ini terkesan berlarut-larut, karena memang membutuhkan proses panjang.

“Tanah pengganti sudah disiapkan, tapi prosesnya memang panjang,” kata Wibowo.

Dikatakannya, sejauh ini proses menuju penggantian lahan wakaf itu sudah dilakukan. Misalnya Masjid Jami’ Baitul Mustaghfirin di Kelurahan Tambakaji, Ngaliyan, Kota Semarang, sudah ada kesepakatan antara nadzir wakaf dengan PPK (pejabat pembuat komitmen) jalan tol, serta pemilik tanah pengganti.

“Tanah pengganti lokasinya tidak jauh dari situ. Termasuk sudah di-kliringkan. Hanya saja, kendalanya masalah normatif saja, terkait regulasi Undang-Undang (UU) wakaf dan Peraturan Pemerintah (PP) Perwakafan yang membutuhkan proses cukup panjang,” terangnya.

Regulasi penggantian tanah wakaf, salah satunya mensyaratkan bahwa pengganti benda wakaf yang terkena dampak untuk kepentingan umum harus ada pengganti lahan dan bangunan, tidak boleh dalam bentuk uang.

“Ada proses panjang menuju itu, mulai dibentuk tim penilai pengganti wakaf yang dibentuk menggunakan dasar SK Walikota. Rekomendasi diserahkan kepada walikota, kemudian walikota membuat SK kesepakatan tanah pengganti wakaf yang telah disiapkan,” terangnya.

Tidak hanya itu, penggantian tersebut harus mendapatkan izin dari Menteri Agama setelah mendapatkan rekomendasi dari Badan Wakaf Indonesia. “Nah, saat ini baru menuju proses ke sana, untuk mendapatkan izin dari Menteri Agama dan Badan Wakaf Indonesia itu,” jelasnya.

Selain Masjid Jami Baitul Mustaghfirin, ada juga Madrasah Ibtidaiyah (MI) Nurul Islam, MI Nurul Huda, dan makam seluas 5.300 meter per segi yang berlokasi di dekat terowongan Pelampisan Ngaliyan. “Termasuk makam, nanti akan dipindahkan. Lahannya sudah ada tinggal menunggu proses. Lahan penggantinya di Jalan Gatot Subroto Kawasan Industri, tak jauh dari lokasi semula,” katanya.

Rencana pemindahan tempat pemakaman umum itu dulunya sempat mendapat penolakan warga. Namun setalah dilakukan proses negosiasi dan pendekatan cukup lama, akhirnya menemukan kesepakatan. “Warga sudah mengizinkan makam dipindah, syaratnya warga meminta dibuatkan playground atau taman untuk kepentingan masyarakat. Saat ini sudah oke. Tidak ada masalah,” katanya.

Sekarang ini pihaknya masih menunggu proses penilaian tanah pengganti. Menurut dia, secara keseluruhan, pembebasan lahan untuk proyek tol Batang-Semarang tersebut tidak ada kendala berarti.

“Tinggal menyisakan beberapa bidang lahan yang masih menunggu proses penyelesaian,” katanya.

Di tempat lain, kata dia, ada satu bidang tanah milik warga yakni di daerah Wahyu Utomo Ngaliyan atas nama Sri Urip, saat ini masih dalam proses penyelesaian di pengadilan.

“Memang itu ada sengketa lahan antara Bu Sri Urip dengan pihak lain Pak Oky. Karena perlu proses pengadilan, maka pembebasan lahan menunggu hingga sengketa itu selesai. Jadi, bukan masalah nilai ganti kerugian,” katanya.

Seperti diketahui, pembangunan Jalan Tol Batang-Semarang ini terdiri atas lima seksi, yakni seksi I; Batang-Batang Timur sepanjang 3,5 kilometer, seksi II; Batang Timur-Weleri sepanjang 33,84 kilometer, dan seksi III; Weleri-Kendal 14,65 kilometer.

Selanjutnya seksi IV; Kendal-Kaliwungu sepanjang 12,10 kilometer, dan seksi V Kaliwungu-Krapyak sepanjang 10,05 kilometer. Totalnya, proyek Jalan Tol Batang-Semarang kurang lebih sepanjang 74 kilometer. Pemerintah pusat menggelontor duit untuk pembangunan kurang lebih Rp 11 triliun. (Abdul Mughis)

Editor: Ismu Puruhito

Abdul Mughis